Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Pernikahan anak zina, sah atau tidak?

Pernikahan anak zina, sah atau tidak?

Assalamualaikum wr.wb
Saya mau bertanya, apakah benar jika seorang gadis hasil zina menikah dengan seorang lelaki jika mereka melakukan hubungan suami istri sama saja dengan zina ? Walaupun pernikahan mereka sah dalam agama.

JAWABAN

Tidak benar. Siapapun yang menikah dengan sah, sama saja anak sah atau anak zina, maka hubungannya bukan zina. Tapi hubungan yang sah menurut agama. Baca detail: Pernikahan Islam

Namun harus diingat, bahwa anak zina tidak punya wali. Karena, ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Oleh karena itu, yang menikahkan adalah wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

Mengapa? Baca detail: Wali hakim anak zina

SUAMI ISTRI NUMPANG DI RUMAH TANGGA LAIN

Assalamu’alaikum Ustadz….

perkenalkan saya seorang lelaki yang memperistri seorang janda yg ditinggal mati dan punya dua anak (anak:perempuan dan pria).

Singkat cerita Kami dipertemukan oleh orang …dan secara tidak langsung kami juga merasa ada kecocokan,dalam proses perkenalan saya dg wanita tersebut saya suka silaturahmi ke rumahnya….(janda tersebut sudah punya rumah peninggalan suaminya.dan ketika saya silaturahmi tentu diketahui kedua orang tuanya,dan secara tidak langsung saya melihat seperti ada keluarga lain di dalam rumah dia dan ternyata benar adanya…

adek kandung dia (yg skrg jadi istri saya) punya ade perempuan dan sudah bersuami….dan tinggal serumah dg pacar saya (yang sekarag jadi istri saya)semenjak istri saya ditinggal mati suami pertamanya….

Sedangkan saya memiliki prinsif tidak ingin stelah berumah tangga saya harus memisahkan diri dari orang tua apa lagi saudara(tidak serumah).

Dengan keadaan tersebut saya sering menyampaikan ke istri saya,,,apa ada dalam satu atap ada dua keluarga yang terdiri dari kaka beradik,sementara istri saya punya ade perempuan yg sudahh punya suami dan malah tinggal dengan kami.kecuali adeknya dia lelaki dan punya istri tinggal di rumahh kami,dg catatan semua menjalankan syariat islam dengan full.

Pertanyaan saya:
1.Apa hukum nya kalo sudah berumah tangga masih tinggal dirumah kaka ipar perempuan yang bersuami? sedangkan rumah orang tuannya berdekatan dengan rumah kami dan masih banyak kamar yang kosong?

2.Adek nya istri saya bersuami tapi masih tinggal dirumah kami terus,gmn caranya memberitahukan agar mereka mengerti dan menerima ketika dia harus keluar dari rumah kami dan tidak serumah lagi dengan kami?

3.Sering saya sampaikan ke istri saya,”jika mereka masih disini terus masih mending saya yang keluar atau jika kamu mau ikut ayo kita yang ngalah keluar dari rumah kita”,tapi jawaban istri saya:”yach gemana ini kan rumah kita masa kita yang harus keluar dari rumah kita”

Dan pernah berulang ulang saya sampaikan jawabnya berbeda beda.pernah dijawab oleh istri saya:kasihan mereka blm bisa bikin rumah dan gak enak ke orang tua kita”,”entar juga pada pergi ” tapi nyatanya sampai sekrang belum juga tau diri dan sadar diri itu ade iparnya(lelaki yang dapat/menikahi ade kandung nya ;perempuan),padahal orang rumah tangga harus siap dg segala resiko mau tinggal di kontrakan pun siap menerimanya.

4.Dengan adanya mereka saya jadi kurang nyaman dalamm berinteraksi dengan anak dan istri saya..

Mereka tinggal dirumah kami sudah 4 tahun dan 5 tahun berjalan.saya sangat tidak nyaman dengan keberadaan mereka.
Mohon pencerahan dan solusi yanhg baik agar mereka adek perempuan istri saya bisa mengerti dan mengajak suaminya pindah keluar dari rumah kami. .
Terima kasih mohon dijawab/dibalas…
Wassalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh

JAWABAN

1. Hukumnya tergantung yang punya rumah, yaitu istri anda. Kalau dia mengijinkan maka tidak masalah. Kalau dia tidak mengijinkan, maka haram hukumnya. Terlepas dari itu, adalah kurang ideal satu rumah ditinggali oleh dua kelompok orang yang bukan mahram. Karena akan ada kemungkinan terjadinya kholwat atau berduaan antara dua lawan jenis yang bukan mahram. Dan itu haram hukumnya. Baca detail: Hukum Kholwat

2. Sampaikan saja langsung apa adanya. Kalau anda berdua merasa segan atau sungkan, bisa minta tolong pada orang lain yang dekat dengan mereka.

3. Salah satu alternatif untuk ‘mengusir halus’ mereka adalah menawarkan rumah kontrakan baru buat mereka dengan biaya dari anda untuk beberapa bulan pertama.

4. Lihat poin 2. Dan jelaskan juga pandangan agama terkait kholwat itu haram seperti dijelaskan di poin 1. Baca detail: Hukum Kholwat

MEMBANTU ADIK, DILARANG SUAMI

Iya namun suami saya tetap brsih kkuh untuk bilang bahwa saya hanya mmbantu mama & adik saya semampunya saja ,, sedangkan saya rasa saya ingin sekali menyamakan adik & anak-anak saya. Saya mendapat amanat dari alm ayah saya untuk menjaga adik saya dengan baik ,memberikan kasih sayang karena adik saya ini satu-satunya saudara saya ( begitu amanat alm ayah ) lalu apa yang harus saya lakukan ? Apakah saya tetap membantu adik saya namun diam-diam dari suami saya / saya mengikuti keinginan suami .

JAWABAN

Kalau harta yang dibuat untuk membantu adik itu hasil dari kerja anda, maka suami tidak berhak untuk melarangnya. Karena harta istri menjadi hak milik istri sepenuhnya. Baca detail: Batasan Taat Istri pada Suami

HUBUNGAN PACARAN JARAK JAUH

Assalamualaikum stadz, saya ingin bertanya. Apabila seorang remaja dekat dengan lawan jenis (dekat dalam artian sering memberi perhatian dan smangat dalam bentuk chatting namun sangatt jarang bertemu langsung karena rumah mereka berjauhan) hingga keduanya memiliki rasa tapi mereka tidak pacaran.
apakah hubungan seperti itu dilarang dalam islam atau diperbolehkan? Terimakasih stadz sebelumnya

JAWABAN

Hubungan lawan jenis kalau hanya melalui chatting di medsos, telpon atau sms, tidak secara fisik, maka itu dibolehkan. Asalkan dalam chatting yang dilakukan tidak membicarakan hal-hal yang dilarang agama. Seperti, bicara masalah yang mengundang hasrat seksual, dan semacamnya. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/06/pacaran-melalui-facebook-dan-ingin.html

Karena, yang diharamkan dalam Islam terkait hubungan lawan jenis adalah adanya kholwat atau berduaan antara dua lawan jenis bukan mahram. Baca detail: Hukum Kholwat

Namun demikian, kalau anda dan dia sudah merasa cocok, maka sebaiknya dilanjutkan ke pernikahan. Agar tidak diragukan lagi kehalalannya. Baca detail: Pernikahan Islam

Kembali ke Atas