Beda toriqoh dan dukun
Beda toriqoh dan dukun
Assalamu’alaikum wr.wb
Saya wanita mau tanya, saya pernah dituduh ketempelan nenek-nenek (makhluk halus) oleh mertua saya yang kata suami saya ibunya itu keturunan indigo dan saya harus dibawa ke banten untuk di cabut nenek-nenek tersebut dari tubuh saya, tetapi saya menolak.
Lalu saya menceritakan hal tersebut ke teman saya, lalu teman saya mengkonsultasikan hal itu ke suaminya yg kemudian di konsultasikan kembali oleh suaminya kepada gurunya.
Teman saya memberitahu hasil konsultasi itu ke saya, bahwa yang ketempelan nenek-nenek itu bukan saya melainkan mertua saya. Gurunya tersebut bisa menerawang, yang kata teman saya itu bukan dukun tetapi thoriqoh.
Yang mau saya tanyakan,
1. benarkah thoriqoh seperti itu?
2. Dan apakah perbuatan gurunya itu termasuk perbuatan syirik? Mohon dijawab melalui email saya, terimakasih sebelumnya.
JAWABAN
1. Toriqoh/tarekat adalah gerakan spiritual yang bertujuan untuk penyucian diri. Disebut juga dengan tasawuf. Dalam kegiatan tarekat terdapat ritual yang disebut dengan riyadhoh yang berisi dzikir dan doa yang dilakukan secara istiqomah. Intensitas riyadoh ini membuat penganut tarekat terkadang memiliki kemampuan supranatural.
Baca detail:
– Tasawuf
– Tasawuf, syariat dan hakikat
2. Pertanyaan anda salah. Seharusnya yang anda tanyakan adalah: bagaimana hukum orang yang memiliki kemampuan supranatural seperti itu apakah haram atau boleh? Jawabannya adalah boleh selagi cara untuk mencapai kemampuan itu tidak melanggar syariah. Contoh yang melanggar syariah seperti menginjak Al Quran, tidak shalat, dll. Baca detail: Jimat pakai ayat Quran
Perlu diketahui, bahwa istilah yang anda pakai yaitu “syirik” untuk hal yang terkait masalah gaib itu bukan istilah kalangan ulama Ahlussunnah. Melainkan istilah yang sering dipakai oleh kelompok sempalan yang bernama Wahabi Salafi.
Baca detail:
– Beda Wahabi Salafi, Hizbut Tahrir, Jamaah Tabligh dan Syiah
– Beda Aswaja, Salafi Wahabi, Hizbut Tahrir, Jamaah Tabligh
– Fatwa Habib Rizieq tentang Wahabi dan Syiah
HADIAH BAJU BEKAS NONMUSLIM
Assalamualaikum ustad , mohon di bantu kembali
1. bagimana jika kita terkena suatu zat atau benda dijlan raya, misal ada benda kuning kering namun kita tidak tahu ustad itu brupa tnah liat atau kotoran bnatang , kucing misalny ,
2. kemudian apakah boleh menerima pemberian barang bekas misal peralatan , atau baju bekas bayi dri tmn nasrani Dan maaf suami tmn saya tsb seorang muslim ( berbeda agama)
JAWABAN
1. Diteliti dan dipastikan saja apakah itu tanah atau kotoran. Itu bisa diketahui dari baunya.
2. Boleh menerima hadiah dari siapapun. Non-muslim itu hukumnya suci. Sama dengan muslim. Baca detail: Hibah dalam Islam
NOTA KOSONG
Assalamulalaikum pak ustad saya mau tanya apa hukum dalam islam saya pkl di suatu tempat saya mendapatkan uang perjalanan dari kampus namun saya harus memberikan nota kosong sedangkan saya ke tempat tersebut menggunakan kendaraan pribadi
JAWABAN
Segala bentuk kebohongan adalah haram. Dan apabila mendapat uang dari kebohongan itu, maka uangnya juga haram. Baca detail: Bohong dalam Islam
MIMPI PAKAI MAHKOTA
Assalamualaikum pak ustaz
Saya ingin bertanya..
Apakah maksud saya mimpi memakai mahkota tetapi dalam keadaan segan silu dan pada masa yang sama ada seorang prempuan turut memakai mahkota bersaiz kecil berlalu bertentangan arah saya?
Soalan yang kedua
Ayah saya pula bermimpi beberapa ekor singa mengelilingi dan melihat saya.
Apakah maksudnya itu pak ustaz
JAWABAN
Kalau mimpi itu berasal dari malaikat, maka maknanya anda akan mendapatkan pasangan atau calon suami orang yang terpandang: orang kaya atau orang yang punya jabatan tinggi. Baca detail: Mimpi dalam Islam
MENGAJAR SISWA AGAR MASUK PERPAJAKAN
Assalamu’alaikum ustadz yang dirahmati Allah.
Saya seorang pengajar di sebuah bimbingan belajar khusus untuk masuk sekolah kedinasan seperti STAN, STIS, IPDN, AKPOL, dan CPNS.
Saat ini siswa bimbingan tersebut sudah mencapai ribuan siswa, dan lebih dari 90% mengambil paket bimbingan untuk masuk STAN.
Yang ingin saya tanyakan ustadz, apa hukumnya saya bekerja(mengajar) dan mendapatkan gaji dari bimbingan belajar tersebut? Karena ada teman yang memberi tahu saya bahwa pajak itu haram dalam islam. Mohon penjelasannya ustadz. Terima kasih.
dari: Hamba Allah
JAWABAN
Siapa yang mengatakan pajak itu haram? Pajak itu bentuk dari kesepakatan antara rakyat dan negara. Mulai tahun ini, Arab Saudi pun sudah mengenakan pajak pada rakyatnya. Jadi, pajak itu boleh. Dan gaji anda mengajar mereka juga halal. Baca detail: Pajak dalam Islam
MENCABUT NADZAR
assalammualaikum, saya ingin bertanya saya dulu pernah bernadzar puasa setahun untuk lulus universitas. ternyata itu haram dilakukan. apa yg harus saya lakukan? bolehkah saya membayar kafarat utk itu? atau tetap harus diqadha setahun plus kaffarat. karena sampai hari ini sdh hampir 10 th. belum terlaksana nadzarnya tanpa ada udzur.
JAWABAN
Puasa setahun hukumnya haram. Dan bernadzar terhadap perkara yang haram hukumnya tidak sah. Sebagaimana tidaksahnya nadzar atas perkara yang wajib. Baca detail: Hukum Nadzar Perkara Wajib atau Haram
Karena tidak sah, maka anda tidak berkewajiban apa-apa.
Boleh. Syarat wanita yang boleh dinikah adalah beragama Islam. Dan seorang mualaf itu sudah beragama Islam. jadi dia boleh dan sah dinikah. Baca detail: Pernikahan Islam
Tentu saja asal dalam proses pernikahan terpenuhi syarat dan rukun pernikahan menurut Islam yaitu ada wali, ijab kabul antara wali dan pengantin pria, dua saksi muslim dan adil. Apabila walinya non-muslim, maka hak kewaliannya berpindah ke wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
KREDIT RUMAH BERSUBSIDI
Assalamualaikum Wr. Wb
pengasuh KSI yang saya hormati saya mau tanya
Apakah hukum kredit rumah bersubsidi itu mengandung riba atau tidak?
terima kasih.
JAWABAN
Baca detail: Cicilan Kredit Rumah: Halal atau Haram?