Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Papa mau nikah lagi haruskah anak setuju?

Papa mau nikah lagi haruskah anak setuju?

Assallamuallaikum ka, maaf ganggu.

saya ada masalah ka tentang keluarga.
mama saya sudah meninggal setahun yang lalu, dan skrng papa saya mau menikah lg, tapi calon papa saya (sebut saja tante) ini sepertinya tidak baik, dia membawa pengaruh buruk ke papa saya. akhirnya saya, kaka laki2 saya dan keluarga besar papa tidak setuju sama tante, keluarga besar sampai tahu karena tante ini dikenalkan oleh sodara jg, dan sodara saya itu entah apa alasannya stelah ngenalin tante ke papa saya, dia malah bicara aib2 tante ini ke sodara yg lain. tp meskipun kami ga setuju n menentang hubungan papa, papa tetep serius ngejalanin sama tante, berhubung syarat keluarga tante kalau mau menikahi tante anak2 papa harus dikenalin ke mereka, papa jadi ga bisa buat nekad nikahin tante tanpa persetujuan kita anaknya.

berhubung aku yg masih tinggal sama papa karna kaka udah berkeluarga, tiap hari kita slalu omongin hubungan papa sama tante. singkat cerita akhirnya aku melunak dan memilih untuk dikenalkan ke keluarga tante dan menemani papa melamar tante. kakaku tetep ga setuju dan skrng jd jauh ke papa aku. tp alasanku mendukung papa, karna aku ga mau papa lama pacaran sama tante, takut jadi zina (karna kabar ttg tante yg kurang baik itu).

mohon pencerahannya ka, apakah aku salah dengan menyetujui papa menikah dengan tante? apakah ada cara terbaik lain selain menikahkan mereka ka?

terima kasih banyak ka atas perhatiannya, mohon bantuannya untuk dijawab.

waassallamuallaikum wr.wb

JAWABAN

Sikap anda menyetujui rencana papa untuk menikahi tante itu sudah benar. Apalagi mereka sudah pacaran. Jadi, sikap anda sudah benar. Kalau perlu anda bantu ayah supaya mempercepat proses pernikahannya. Itu sebagai bentuk berbakti pada orang tua. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua 2. Bisa benar kalau mimpi itu berasal dari bisikan malaikat. Tapi tidak benar kalau itu berasal dari bisikan setan atau halusinasi diri sendiri. Baca detail: Mimpi dalam Islam

TETAP MENIKAH WALAUPUN TIDAK DIRESTUI ORANG TUA, BAGAIMANA HUKUMNYA?

Assalamu’alaikum wr.wb…maaf saya mau tnya tentang pernikahan dalam adat jawa anak pertma laki” tidak boleh menikah dengan anak ketiga perempuan dan ada juga yang mengatakan jika calon suami anak pertma, ayahnya juga anak pertama maka si perempuan tidak boleh menikah dengan calon suami tersebut…

Dan yang saya tanya kan yaitu apabila orang tua tidak merestuinya hanya karena adat jawa padahal di dalam islam hanya berpedoman pada al-quran dan hadist bukan adat jawa…dan apa yang harus saya lakukan …

Terimakasih…assalamu’alaikum wr wb..

JAWABAN

Pertama, perlu diluruskan bahwa syariat Islam itu bukan hanya berdasarkan pada Al-Quran dan hadits, tapi juga pada pandangan dan ijtihad para ulama. Baca detail: Ijtihad

Kedua, kalau alasan tidak setujunya orang tua hanya karena adat jawa, maka anda bisa melanggarnya dan tetap menikahi wanita yang anda cintai. Tidak taat orang tua dalam soal pilihan calon pasangan yang alasannya tidak syar’i tidak dianggap durhaka. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

Mempercayai adat semacam itu tidak berbeda dengan percaya ramalan yang dalam Islam dilarang. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan

Namun demikian, menjaga akhlak dan adab kesantunan pada orang tua tetap wajib dijaga sebagai salah satu bentuk dari berbakti pada mereka. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Papa mau nikah lagi haruskah anak setuju?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas