Pernikahan Tidak Sepadan, Apa Sah?
Pernikahan yang tidak sepadan secara nasab seperti wanitanya syarifah (keturunan Nabi – yang pria disebut Habib) dengan pria dari kalangan biasa, apakah sah?
MAKSUD SEPADAN DALAM PERNIKAHAN
Asaalaamu alaikum wr wb.
Saya adalah laki-laki berusia 28 tahun. Saat ini saya menyukai seorang wanita yang baru saya kenal dan setelah saya mencari tahu ternyata dia adalah wanita yang sholeha dan menurut saya ilmu agamanya di atas saya. Awalnya saya berkeinginan untuk mengkhitbah wanita tersebut, namun saya ragu karena saya merasa minder dengan ilmu agama saya yang tidak sebanding dengannya.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apa yang harus saya lakukan? Apakah meneruskan niat saya mengkhitbah wanita tersebut atau menyempurnakan ilmu agama saya terlebih dahulu?
2. Apa maksud dari kata “sepadan” dalam memilih pasangan? Apakah kemampuan dalam hal ilmu agama termasuk di dalamnya?
JAWABAN
1. Kalau sudah merasa mantap, silahkan melamarnya. Toh tidak harus menikah sekarang. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Sementara itu, gunakan waktu sebelum menikah untuk meningkatkan ilmu agama anda. Kalau ada waktu senggang, anda bisa mengambil program pesantren kilat untuk santri dewasa di pesantren kami. Baca detail: Santri Dewasa
Kalau tidak ada waktu untuk mondok, anda bisa belajar sendiri di internet. Namun hati-hati dengan situs-situs dari kalangan radikal. Kunjungi situs-situs agama yang baik dari Ahlussunnah Wal Jamaah seperti nu.or.id, alkhoirot.net, alkhoirot.org
2. Pertama, yang perlu diketahui dari ‘sepadan’ (Arab: kafa’ah, kufuk) antara calon suami istri adalah bahwa kesepadanan itu bukan syarat sahnya nikah. Melainkan syarat luzum (ketetapan)nya nikah. Artinya, pernikahan yang terjadi tanpa adanya ‘kesepadanan’ tetap sah nikahnya selagi terpenuhi syarat dan rukun nikah.
Bagi kalangan ulama yang menyatakan bahwa sepadan merupakan syarat ketetapan (luzum), maka boleh bagi wali dalam pernikahan yang tidak sepadan untuk menolak pernikahan dan mengajukan pembatalan (fasakh) nikah. Baca detail: Fasakh dalam Gugat Cerai
Namun, Madzhab Hanafi menganggap sepadan bukan syarat sahhnya nikah, bahkan bukan syarat luzum (ketetapan nikah). Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, hlm. 6/216, menyatakan:
وأما آراء الفقهاء في اشتراط الكفاءة، فلهم رأيان :
الرأي الأولي ـ رأى بعضهم كالثوري، والحسن البصري، والكرخي من الحنفية: أن الكفاءة ليست شرطاً أصلاً، لا شرط صحة للزواج ولا شرط لزوم، فيصح الزواج ويلزم سواء أكان الزوج كفئاً للزوجة أم غير كفء، واستدلوا بما يأتي:
1ً – قوله صلّى الله عليه وسلم : «الناس سواسية كأسنان المشط، لا فضل لعربي على عجمي، إنما الفضل بالتقوى» فهو يدل على المساواة المطلقة، وعلى عدم اشتراط الكفاءة، ويدل له قوله تعالى: {إن أكرمكم عند الله أتقاكم} [الحجرات:13/49] وقوله تعالى: {وهو الذي خلق من الماء بشراً} [الفرقان:54/25] وحديث: «ليس لعربي على عجمي فضل إلا بالتقوى» .
Artinya: Pendapat ulama tentang syarat sepadan ada dua pendapat. Pendapat pertama, yakni pendapat sebagian ulama seperti Al-Tsauri, Hasan Al-Bashri, Al-Karkhi dari madzhab Hanafi bahwa kesepadanan bukan syarat sama sekali. Bukan syarat keabsahan nikah, bukan syarat luzum. Nikah sah dan tetap (tidak bisa dituntut fasakh oleh wali). Sama saja suami sepadan dengan istri atau tidak sepadan. Mereka berdalil atas tidak disyaratkannya kesepadanan antara lain firman Allah QS Al-Hujurat 13:49 “Yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling bertakwa.” Dan firman Allah dalam Al-Furqan 54:25 “Dia yang menjadikan manusia dari mani.” Dan hadits “Tidak ada keutamaan orang Arab dibading orang non-Arab kecuali karena takwa.” Baca detail: Sepadan dalam Islam
Kedua, Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba’ah, hlm. 4/36, menyatakan bahwa kesepadanan dalam madzhab Syafi’i meliputi empat perkara sbb:
1)السلامة من العيوب المثبتة للخيار.
2)الحرية .
3)النسب .
4) العفة: وهي الدين والصلاح .
5)الحرفة.
1. Selamat dari aib yang membolehkan memilih.
2. Sama-sama merdeka.
3. Nasab (garis keturunan).
4. Terpelihara agama dan kebaikan. Di sini yg dimaksud bukan ilmu agama, tapi dalam segi kesalihannya dalam mengikuti ajaran agama.
5. Profesi pekerjaan.
DOA AGAR PACAR SAYANG LAGI DAN ORTUNYA MERESTUI
1. assalamualaikum wr. wb
Kak saya mau tanya. aku seorang cewek. saya mempunyai pacar yang tiba tiba putus saya gegara orang tuannya tidak merestui karna adat istiadat arah rumahnya ngalor ngetan. pacar saya langsung ninggalin saya begitu saja. apakah bisa dengan shhalat tahajud dan istiqoroh bisa mengembalikan rasa sayangnya ke aku dan hati orangtua nya luluh sehingga merestui??
terima kasih kak
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
Baca doa di link berikut: Doa Agar Disayang
CARA RUJUK, APA HARUS IJIN ORANG TUANYA?
Asslamu’alaikumm Ustad….
Saya Mau Bertanya Ustad, Saya Adalah Seorang Suami Yang Belum Lama Ini Menceraikan Istri Saya Dengan Talak Satu Dan Masih Dalam Masa Iddah,
Dan Saya Ingin Rujuk Kepada Istri Saya, Lalu Saya Pergi Ke Rumah Orang Tua Istri Saya Meminta Maaf Dan Menyampaikan Hajat Saya, Namun Keluarga Dari Istri Saya Tidak MengizinKan Istri Saya Untuk Kembali Pada Saya, Namun Begittu Di Depan Istri Dan KeluargaNya Saya Tetap Mengatakan “Saya Rujuk Kamu, Sekarang Kamu Sudah Kembali Menjadi IstriKu”
Namun Begittu Keluarga Istri Saya Tetap Mengatakan Bahwa Tidak Sah Jika Tanpa Izin KeluargaNya.
PertanyaanNya….
1. Apakah Dengan Saya MelapazKan Ucapan Seperti Di Atas Berarti Kami Sudah Kembali Sebagai Suami Istri..??
2. Apakah Orang Tua Istri Yang Sudah Di Talak Ada Hak Untuk Melarang AnakNya Untuk Di Rujuk Oleh Mantan SuamiNya..?
Mohon PenjelasanNya Ustadz….!
JAWABAN
1. Ya. Selagi dalam masa iddah, maka ucapan rujuk sudah cukup tanpa perlu akad nikah ulang.
2. Tidak berhak selagi rujuknya suami masih dalam masa iddah talak raj’i. Adapun apabila rujuknya setelah masa iddah habis, maka istri berhak untuk menolak rujuk tersebut atau menerimanya. Orang tua dalam hal ini tetap tidak berhak menolaknya. Baca detail: Cerai dalam Islam
PISAH SETAHUN TANPA ADA KATA CERAI ATAU TALAK, BISAKAH RUJUK LAGI?
Saya Pisah dari suamiku 1 tahun tanpa nafkah lahir batin tapi belum Ada kata talak atau cerai, kemudian suami kembali saya minta maaf dan suami pun minta maaf, kemudian suami mengajak saya bercampur/melakukan hubungan suami istri dengan dasar sama sama mau dan sama sama masih mencintai,
pertanyaan saya apakah kami termasuk Zina karna tidak menikah ulang? Terima kasih tolong dijawab Udztad agar saya tahu.
Terima kasih Assalamu Alaikum wr.Wb
JAWABAN
Kalau suami tidak pernah mengucapkan kata cerai atau talak, maka hubungan pernikahan masih tetap sah. Sehingga kalau anda berdua kembali berkumpul dan melakukan hubungan intim, maka hukumnya halal. Baca detail: Cerai dalam Islam
AKU TIDAK RIDHO, APAKAH JATUH TALAK?
Saya mau tanya satu permasalahan dalam rumah tangga saya.
Waktu itu saya dan istri bertengkar dan saya berkata kepadanya “aku kada ridho habis ai” itu dalam bahasa banjar kebetulan saya orang banjarmasin ustadz.
Bahasa indonya gini “aku gak ridho titik”
Apakah itu terjadi talak kinayah atau shorih ustadz?
Mohon jawannya, terimakasih 🙂
JAWABAN
Tidak termasuk talak kinayah, juga bukan talak sharih. Baca detail: Cerai dalam Islam
Satu tanggapan pada “Pernikahan Tidak Sepadan, Apa Sah?”
Komentar ditutup.