Persahabatan antara istri dengan mantan pacar bolehkah?
Persahabatan antara istri dengan mantan pacar bolehkah?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya ingin bertanya mengenai persahabatan istri saya dengan seorang laki-laki, sebut saja namanya Pria.
Istri saya dan Pria pernah berpacaran saat masih SMA. Namun, karena bbrp hal, termasuk salah satunya karena perbedaan keyakinan (Pria beragama Nasrani) mereka sadar bahwa hubungan itu harus diakhiri, karena percuma. Namun bagi istri saya, Pria adalah sesorang yang sangat bisa mengerti dia sehingga mereka tetap bersahabat hingga sekarang.
Walaupun awalnya kurang senang, saya berusaha menerima bahwa istri saya memerlukan Pria sebagai sahabat dan kadang sebagai tempat untuk mencurahkan isi hatinya. Akan tetapi, lama-kelamaan saya agak merasa terganggu dan bahkan cemburu.
Alhamdulillah istri saya seorang yang jujur. Sehingga suatu saat istri saya cerita bahwa ia beberapa kali video call ataupun voice call dengan Pria hanya untuk berbincang menanyakan kabar atau sekedar berbicara hal-hal parenting, karena kebetulan anak kedua kami dan anak pertama Pria seusia. Saya juga pernah sengaja membuka akun sosmed istri saya, ternyata ada posting lirik lagu dan kata2 “Miss U” yang sengaja dibuat khusus untuk tidak dapat dilihat oleh followersnya, melainkan hanya dapat dilihat oleh si Pria.
Suatu kali saya pernah complain mengenai hal in. Istri saya menjelaskan bahwa ia sudah tidak ada rasa terhada Pria, begitu juga dengan Pria terhadap istri saya. Istri saya juga menjelaskan bagaimana si Pria respect terhadap saya. Pria kerap memberi nasehat kepada istri saya untuk menghormati, menerima saya apa adanya, dan mempertahankan rumah tangga saat istri saya curhat kepadanya. Istri saya menjelaskan bahwa hubungannya dengan sahabatnya itu adalah salah satu bentu support system. Di kala ada hal2 yang memang membuat istri saya down dan tidak dapat dibicarakan dengan saya, Si Pria itulah yang menjadi support-nya, agar istri saya dapat tetap bisa menjalani hari-hari dengan normal. Bagi istri saya, hal ini merupakan support juga bagi rumah tangga kami.
Ingin sekali saya bisa menerima hal itu dengan legowo, tetapi tidak bisa. Masih ada perasaan mengganjal di dalam diri saya mengenai hubungan mereka. Sampai-sampai saya pernah menginstall software di HP saya untuk melihat isi chat yang ada di HP istri saya. Ada bebrapa kali istri saya mengatakan hal-hal yang jika saya ada di posisi si Pria, saya akan merasa GR sebagai pria. Kemudian sebelum saya pulang ke rumah, bagian kata2 tersebut dihapus dari chat oleh istri saya (tapi chat lainnya tetap dibiarkan saja). Istri saya juga pernah cerita memang ia sengaja beberapa kali menghapus record call dengan si Pria agar saya tidak curiga.
Bagi saya, yang namanya wanita dan pria, apalagi dulu pernah berpacaran, bisa saja asmara itu tumbuh kembali. Video call bagi saya agak berlebihan untuk sekedar bertukar kabar. Saya sebagai suami wajib menjaga istri saya untuk tidak terjatuh ke arah perselingkuhan, sekalipun saat ini mungkin belum, atau memang tidak. Namun bukankah sesuatu yang haram itu mendekatinya saja tidak boleh?
Mohon nasehat bagi saya untuk menyikapi hal ini. Apakah dalam Islam boleh persahbatan semacam ini dilakukan (antara pria dan wanita, dengan tidak melibatkan sahabat lain / persahabatan 1-to-1)?
JAWABAN
Pertama, seorang istri harus taat pada suaminya. Itu kewajiban istri yang menjadi hak suami. Oleh karena itu, istri harus meminta ijin terlebih dahulu pada suami sebelum melakukan apapun. Apalagi dalam masalah sensitif seperti melanjutkan hubungan dengan mantan pacar.
Kedua, kurang lengkap penjelasan anda terkait hubungan model apa antara keduanya. Apakah hubungan fisikal (bertemu secara fisik) atau hanya terbatas pada hubungan maya (via WA dll). Kalau kasusnya yang kedua, maka masih bisa ditolerir. Namun kalau kasusnya yang pertama (pertemuan fisik), maka wajib bagi anda untuk melarang istri melakukan itu. Tanpa berzina pun hukumnya haram pertemuan antara lawan jenis apalagi yang sudah sama-sama punya pasangan. Baca detail: Hukum Kholwat
Dan dalam kasus terjadinya pertemuan fisik antara keduanya, maka si pria sudah masuk dalam kategori perusak rumah tangga yang hukumnya dosa besar. Baca detail: Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang
Apapun jenis hubungannya (fisik atau maya), adalah sangat baik kalau anda cegah dan stop sampai di sini dan tidak dilanjutkan. Ini kunci terjalinnya hubungan harmonis suami istri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
RUMAH TANGGA: POLIGAMI
Assalamualaikum pa ustad saya seorang istri dari 4 orang anak. Saya sudah menikah dengan suami saya 15 tahun lamanya. Suami saya seorang pendiam hampir setiap masalah selalu di pendam dan jarang di komunikasi kan dengan saya. Sehari hari suami saya bekerja sebagai karyawan swasta dan pulang hampir larut malam dan berangkat kerja siang, sedangkan saya seorang wanita pekerja juga.
Jadi kadang kami jarang komunikasi karena saat saya berangkat suami saya masih tidur dan saat suami saya pulang saya nya sudah tidur. Memang saya akui saya ini sifatnya keras kepala. Masalah ini sudah kita bicarakan dan ujung ujung nya saya yang salah karena keras kepala dan kurang memenuhi kebutuhan seks suami karena saya sendiri juga sudah cape bekerja dan mengurus anak anak di rumah.
Kecurigaan saya berawal dari saat suami saya di pindah kan kerjanya, ternyata saya dapat kabar kalo staf nya ikut berhenti juga. Kejadian itu terjadi pada bulan oktober 2017 dan belum lama ini saya sengaja buka hp suami ada wa yang mencurigakan dari si perempuan setelah saya tanya suami mengakui kalo dia pacaran dengan perempuan itu dan setelah kita bicarakan dia ternyata dia blm bisa meninggalkan perempuan itu.
Tiba puncaknya hari ini sebelum sahur saya sengaja cek hp nya dan terkejut lah saya ternyata perempuan itu hamil. Akhirnya suami saya mengakui kalo dia telah melakukan pernikahan siri di bulan september 2017 sampai akhirnya wanita itu hamil dan saya baru tau sekarang. Sedangkan selama ini suami saya selalu di rumah tidak pernah menunjukkan tanda kalo dia punya istri lagi. pernikahan ini terjadi tanpa ijin dari saya dan pihak keluarga perempuan pun tau semua kalo suami saya sudah beristri.
Apa yang harus saya lakukan ke depan nya pak karena saat ini suami saya belum bisa ambil keputusan dikarenakan istri siri nya sedang hamil…. Mohon bimbingan dan arahan nya. Wassalamualaikum
JAWABAN
Secara agama, pria boleh menikah lebih dari satu (poligami) dan itu tanpa harus ijin pada istri pertamanya. Baca detail: Hukum Poligami dalam Islam
Namun keadaan seperti ini tidak ideal, tapi ini lebih baik dibanding kalau suami selingkuh berzina dengan wanita lain.
Oleh karena itu, kalau anda masih sayang pada dia, silahkan dipertahankan rumah tangga anda asal suami tetap menjaga kewajibannya pada anda dalam segi nafkah lahir dan batin. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri