Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Ingin nikah tapi tidak direstui ortu

Ingin nikah tapi tidak direstui ortu

assalamualaikum wr.wb

ustad saya mau tanya tentang masalah yang saya hadapi.
nama saya Lily (nama samaran).
saya punya pacar namanya nano ( nama samaran ).
saya sudah pacaran selama 10th , saya sudah sering berbuat zina dengan dia .
tapi saya ingin bertaubat, saya ingin cepat menikah dengan dia karena saya selalu dibayangi rasa bersalah sudah berzina dan saya ingin mensucikan diri saya dari zina .

tetapi orangtua pacar saya tidak merestui, dengan alasan tata letak rumah kita tidak diperbolehkan oleh adat dan weton kita jg tidak diperbolehkan, rumah kita berdekatan.
akan tetapi saya merasa itu cuma alasan saja dari mereka untuk menutupi alasan yang asli.
karena mereka menyebarkan ujaran kebencian kepada semua orang di desa saya,
menyebut saya wanita tidak tau malu mengejar2 anaknya padahal kita saling cinta,menyebut saya cuma anak orang ga punya tapi berusaha keras mengejar anak seorang Tni,dan masih banyak lagi kata2 menyakitkan dari keluarga pacar saya yang disebarkan ke semua orang di desa saya.

dan itu semua pasti juga sangat menyayat hati orang tua saya,orang tua mana yang sanggup meihat anaknya dihina seperti itu. bahkan orang tuanya dan juga keluarga besarnya itu memusuhi saya dan orang tua saya,
mendiamkan kami,kalo ketemu kami mereka membuang muka,kalo saya sapa mereka juga membuang muka.
padahal mereka itu ahli ibadah (selalu shalat dimasjid/ayahnya selalu adzan di masjid).

yang saya tanyakan :
1. apa agama islam memperbolehkan saya menikah, kalaupun semua keluarga tidak ada yg menyetujuinya dan tidak ada yg mau jadi wali?
2. orang tua pacar saya mengecam tidak akan menganggap dia anak lagi kalo dia tetap menikah dg saya. apa jika pacar saua tetap akan menikahi saya, dia termasuk anak durhaka? sedangkan kita hanya ingin menghindari zina dan mensucikan diri dari zina .
3. apa keluarga pacar saya termasuk orang2 zalim, karena sudah menyakiti hati saya dan orang tua saya tiada henti,sudah menghina dan merendahkan kami, memusuhi kami, mendiamkan kami, dan mereka tidak terima kalau mereka dianggap orang yang jahat dg apa yang sudah mereka lakukan selama ini kepada kami .
4. apa yang harus saya lakukan untuk menghadapi keluarga pacar saya?karena orang tuanya bersumpah sampai matipun tidak akan merestui kita. dan saya sudah selalu bersikap baik kepada mereka dan mengenyampingkan rasa sakit hati saya selama 10 tahun tapi balasanya tetap saja menyakitkan .
5. kalau orangtuanya sudah tidak menganggap pacar saya anak, apa yang harus kita lakukan bahkan pintu rumahnya tertutup untuk kami. pintu maafnya juga. apa kita harus menghindari orang tuanya atau kita harus berkali2 memohon maaf sama orang tuanya? tetapi jika tetap tidak dimaafkan, apa yang harus kita lakukan?

saya mohon jawabanny ustad, karena ini sudah menjadi masalah terbesar dalam hidup saya.
terimakasih ustad .

wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Boleh. Islam membolehkan seorang pria dan wanita yang ingin menikah untuk menikah sesuai pilihannya. Walaupun tidak ada restu dari orang tua. Terutama apabila bisa berakibat zina seandainya tidak menikah. Dalam hal ini, menyelematkan diri dari dosa lebih penting daripada taat orang tua. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

Terkait wali nikah, maka anda bisa menggunakan wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

2. Tidak termasuk anak durhaka apabila dia memaksa menikah demi menghindari zina. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

3. Ya, mereka zalim pada anda dan keluarga anda. Hukumnya berdosa menyakiti sesama muslim bahkan pada sesama manusia kita harus berbuat baik. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

4. Tidak perlu membalas sikap mereka. Doakan mereka agar diberi hidayah dan hatinya menjadi terbuka. Jangan lupa berdoa agar mereka menjadi senang pada anda. Baca detail: Doa Agar Disayang

5. Meminta maaf tetap sebaiknya dilakukan. Namun kalau mereka tidak menerima, kita doakan semoga Allah yang membuka hati mereka. Baca detail: Doa Agar Disayang

RUMAH TANGGA BERMASALAH

Asallamualaikum ustadz, saya mau minta sran / solusinya untuk rumah tangga saya yg sedang bermasalah.. Mohon respon nyaa wasslamualaikum

JAWABAN

Baca artikel yang ada di halaman ini: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

TALAK 3 SUAMI SAAT MARAH MEMUNCAK DAN TIDAK TAHU DAMPAT HUKUM AGAMA

assalamualikum…
saya ingin bercerita sekaligus bertanya
Awal saya menikah pemikiran saya cerai itu hanya pisah saja dan harus melalui proses pengadilan untuk diputuskan hubungan suami istri tanpa saya tahu dampat hukum agama/ konsekuensinya Krn saya suami awam/bodoh agama

Awal pertengkaran kami
Istri saya mencuri uang saya, tapi tidak mau mengaku waktu saya tanya,maka dengan marah memuncak,saya berkata mengacam ke istri
Suami:jika km memang terbukti mencuri,kita tidak ada hubungan apa2 lagi
Istri:menjawab iya
Dan ternyata istri saya terbukti mencuri

Kemudian masalah ini diketahui oleh ayah mertua.
Saya dan istri dikumpulkan dalam rapat keluarga mertua saya dan ayah mertua saya bilang, saya dan istri sudah jatuh talak 2 kemudian saya disuruh merujuk istri saya.
Dengan diajarkan kata-kata cara merujuk istri oleh ayah mertua saya,di saat itu posisi saya sangat bingung,tidak paham/tidak mengerti yang dimaksud ayah mertua saya
Saya hanya mengikuti apa yang disuruh ayah mertua saya saja.
Dan yang ada fikiran saya hanya talak 2

Setelah beberapa bulan saya bertengkar lagi dengan isrti saya
Dengan sangat marah saya keluar lah kata-kata dari saya ke istri,kamu saya talak 3 dan beberapa detik berlalu dengan amarah yang masih memuncak saya mengulang skali lagi kata talak 3 ke istri,setelah amarah saya meredah saya langsung merujuk istri dengan kata2 yang di ajarkan dulu oleh ayah mertua saya.

di saat itu tanpa saya ketahui dampat/konsekuensi/hukum agama klu sudah talak 3 istri tidak halal dan harus menikah dengan orang lain.

Pertanyaan saya
1.dari pernyataan saya di atas bagaimana keabsahan rumah tangga kami?
2.sah kah kata talak 3 ke istri istri saat suami marah memuncak?
3.sah kah talak 3 suami yang tidak tahu/bodoh agama/tidak tahu dampat/konsekuensinya klu istri tidak halal dan harus menikah dengan orang lain?
4.bolehkan orang awam memilih pendapat ulama,mazhad lain khususnya mslh talak demi mendapat keringanan?

Mohon beri solusinya,karena saat itu saya tidak tahu dampat dari hukum agama/bodoh agama dan saya tidak ingin berpisah dengan istri dan anak saya.
Saya sangat menyesal

JAWABAN

1. Kalau anda tidak atau belum mengerti bahwa ucapan talak seorang suami bisa berakibat talak dan mengira talak baru jatuh apabila diputuskan pengadilan, maka talak anda saat itu tidak terjadi. Baca detail: Talak orang Awam Hukum

Dengan demikian, maka rumah tangga anda tetap sah.

2. Kalau suami sedang marah dengan kemarahan yang sampai tingkat tidak terkontrol, maka ucapatan talaknya sah menurut mayoritas ulama madzhab empat. Sedangkan kalau kemarahannya masih tingkat biasa, maka mayoritas ulama menganggap talaknya sah. Namun menurut sebagian ulama madzhab Hambali talaknya juga tidak sah. Baca detail: Cerai saat Marah

3. Ucapan talak 3 tidak otomatis jatuh talak 3. Dalam kasus anda bisa jatuh talak 1 menurut pandangan sebagian ulama. Baca detail: Talak Tiga dalam Satu Majelis

4. Boleh ikut madzhab lain dari madzhab empat. Karena keempat madzhab fikih itu semuanya bagian dari Ahlussunnah wal Jamaah. Baca detail: Hukum Ganti Madzhab

Kesimpulan: pernikahan anda masih sah. Maksimal talak yang jatuh baru talak 1 yakni ucapan talak yang terakhir.

Kembali ke Atas