Selalu was-was jatuh talak bagaimana cara sembuh?
Selalu was-was jatuh talak bagaimana cara sembuh?
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Al-Khoirot, Malang
Dengan Hormat,
1A. Seperti pernah saya sampaikan pada salah satu konsultasi sebelumnya, saya sudah mencabut semua lafadz muallaq yang pernah saya ucapkan. Setidaknya sudah tiga kali saya mengucapkan hal tersebut. Saya masih sering diganggu was-was mengenai lafadz-lafadz muallaq tersebut. Apakah saya seharusnya yakin tidak ada dampak apapun yang bisa terjadi? Apakah saya boleh meminta fatwa yang menyatakan bahwa tidak ada lagi dampak yang mungkin terjadi dari lafadz-lafadz tersebut, sehingga saya bisa melawan serangan was-wasnya?
1B. Beberapa waktu lalu, saya teringat sebuah kalimat yang pernah saya ucapkan yang saya pikir termasuk lafadz muallaq. Masalahnya saya tidak ingat apakah kalimat tersebut saya ucapkan sebelum atau sesudah akad nikah, saya juga tidak yakin apakah syaratnya pernah terpenuhi atau tidak, dan juga tidak yakin apakah saya memaksudkan isinya atau tidak. Yang saya ingat, sejak akad nikah dan sampai kapanpun, saya selalu ingin tetap menjadi suami bagi istri saya.
Apakah sebaiknya saya tanyakan perkara ini pada istri saya? Atau saya sebaiknya langsung menggunakan kaidah ‘yang ragu tidak bisa mengalahkan yang yakin’?
2A. Beberapa kali kemarin istri saya menggunakan kata sharih, semuanya dalam konteks aman (satu kali dalam konteks ketika anak-anak kami bertengkar, dua kali dalam konteks makanan), dua kali saya diam, dan satu kali saya berkata ‘bitterballen’, yang adalah makanan yang sedang dibicarakan. Apakah benar tidak ada dampak apapun?
2B. a) Istri saya sempat menawarkan telur asin, saya mengiyakan, lalu ia berkata ‘”setengahan sama aku.” Saya tidak menjawab, tapi saya mengambil setengah telur asin tersebut. Tapi kemudian saya jadi takut makan telur asin tersebut, kemudian saya memaksakan diri dengan mengingatkan diri bahwa saya tidak berucap apa-apa, dan tindakan tidak berdampak, dan saya memaksakan diri dengan memakan telur asin tersebut. Apakah ada dampaknya?
b) Ketika menanyakan/menuliskan pertanyaan poin 2Ba di atas, saya sempat blank dan saat menuliskan kutipan kata-kata istri saya tersebut, yang terlintas di kepala adalah bunyi kalimatnya. Apakah konteks bercerita tetap berlaku? Ada jeda antara pikiran ‘ini perkataan istri saya’, dengan dituliskannya kalimat, sehingga kalimat tersebutlah yang terlintas di kepala saat menuliskannya. Apakah dianggap sebagai ucapan saya saat saya menuliskannya?
2C. Saya ketakutan saat menggunakan kata ‘iris’ atau ‘kuirisin’ saat membicarakan makanan, tapi kemudian saya jadi takut makan makanan yang saya bicarakan. Apakah ada dampaknya dari kata-kata tersebut? Apakah ada dampak bila saya memakan atau memberikan makanan yang saya bicarakan tersebut?
2D. Saya selalu takut menggunakan kata ‘rest’ atau ‘istirahat’, pada konteks kata sebenarnya, seperti dari pekerjaan, atau saat menyuruh anak saya berhenti bermain. Apakah ada dampaknya bila terucapkan?
2E. Istri saya kadang tidak mengucapkan obyek atau konteks yang dibicarakan karena beranggapan saya sudah mengerti apa yang dibicarakan, dan biasanya, hampir selalu, saya memang langsung mengerti apa yang diucapkan. Bila yang digunakan adalah kata sharih atau kinayah, apakah jawaban saya dianggap kinayah?
2F. a) Istri saya sempat menggunakan kalimat “kayanya ditinggalin…” saat membicarakan anak saya yang sedang sakit saat kami mau ke laundry, saya mengerti konteksnya dan berkata, “memang ditinggalin”. Sesudah itu saya diganggu was-was hebat. Bagaimana hukumnya?
b) Saat/sesudah menulis kata ‘Sesudah’ di atas, saya diganggu was-was, apakah berdampak?
2G. Saya sempat diganggu was-was tiap hendak makan, karena takut ada tindakan dalam makan tersebut yang bisa berdampak. Tapi saya beranggapan bahwa tindakan mutlak tidak berdampak, sehingga saya meneruskan makan. Apakah ada dampaknya?
2H. Dua kali saya ketakutan saat bicara, satu kali saat bicara bisnis, satu kali lagi saat mengajar anak saya membaca. Pada saat mengajar, saya menyebut kata ‘di akhir kata’. Tadinya saya sempat takut, tapi ada dorongan untuk meneruskan kalimat, sehingga saya lanjutkan. Apakah pilihan saya untuk meneruskan bicara saat ada ketakutan, karena saya tahu yang dibicarakan konteks aman ada dampaknyakah?
2I. Bila saya mengalami blank saat menulis kata ‘ada dampaknya?’ sebelum menulis tanda tanya, apakah ada dampaknya? Saya selalu takut menulis frasa tersebut.
3A. a) Sempat saya berkata pada istri, ‘(Kamu) punyaku’. Tapi kemudian saya takut sudah mengatakan sesuatu yang kufur, atau melawan hukum Allah. Saya bingung, saya merasa takut hingga ingin bersyahadat untuk memastikan keIslaman saya, di sisi lain, saya tidak mau kehilangan klaim atas istri saya. Kemudian saya bersyahadat karena mengutamakan Allah. Apakah ada dampaknya?
b) Pada pertanyaan di poin 3Ab di atas, tadinya saya hampir menggunakan kata sharih dan sudah tertulis tiga huruf pertamanya. Tapi kemudian saya ganti katanya dengan kata ‘kehilangan’. Saat menuliskan pertanyaan ini pun saya ketakutan sangat saat menuliskan ‘ kata sharih dan sudah tertulis tiga huruf pertamanya’. Apakah ada yang berdampak? Apakah bila setelah kata tanya ada jeda sebelum menuliskan kata-kata ‘ada yang berdampak(?)’ atau lupa menulis tanda tanya nya, apakah konteks bercerita/bertanya tetap berlaku?
3B. Kasus nomer 3A berulang namun kalimatnya ‘Saya ingin mengekalkan pernikahan kami/saya (diucapkan sebagai lintasan hati)’, kemudian saya ingat yang bisa mengekalkan sesuatu hanya Allah. Kejadiannya kemudian (yang terjadi di dalam hati berupa lintasan) sama dengan yang terjadi pada kejadian yang saya ceritakan di poin 3A. Saya pun kemudian bersyahadat? Bagaimana hukumnya?
4. Pada dua kejadian yang berbeda, keduanya terjadi saat khatib berdoa saat khutbah Jumat, saya takut mengucapkan amin pada doa yang tidak saya mengerti artinya, karena takut berdampak pada pernikahan, tapi secara reflex atau karena merasa seharusnya mengucapkan ami,n saya tetap mengucapkan amin. Bagaimana hukumnya?
5.a) Apakah bila saya terinterupsi, atau mengerjakan sesuatu di tengah-tengah penulisan draft pertanyaan ini, konteks bercerita tetap berlaku?
b) Apakah kenyataan saya menyebut pertanyaan ini sebagai ‘draft pertanyaan’, (tadinya saya takut dan hampir saya ganti kaimatnya, tapi saya pertahankan agar bisa dinilai KSIA), apakah konteks bercerita pada semua pertanyaan saya tetap berlaku?
c) Saat menuliskan pertanyaan ini, saya sempat berucap, “Aku sedang nulis ke Al-Khoirot.” Apakah konteks bertanya pada pertanyaan-pertanyaan saya tetap berlaku
6. Saya sempat ketakutan saat menyebut nama sebuah jalan yang terdiri dari dua kata, hingga saya hanya menyebut kata pertamanya, sebagai akibat serangan was-was dan lintasan jahat. Apakah ada dampaknya?
7. Beberapa kali saya diganggu was-was dan tuduhan-tuduhan jahat saat berinteraksi karena harus dengan lawan jenis (dengan klien, dengan petugas toko waralaba, dengan petugas laundry). Saya tidak bermaksud apa-apa dan tidak mengucapakan apapun yang bisa berbahaya. Apakah ada dampak apapun?
8A. a) Saat muda dulu, saya dan istri saya sering berkumpul dengan pecinta kamera. Secara keterlaluan, mereka sering menyebut kefanatikan mereka pada suatu merk kamera sebagai/dengan istilah ‘agama’, sehingga kadang tersebut ‘agama canon’ atau ‘agamanya Nikon’. Ada persangkaan yang sangat kuat bahwa saya dan istri pun pernah berucap demikan pada diri sendiri dan pada orang lain juga (yang ini rasanya yakin). Saat itu kami tidak tahu hal tersebut termasuk dosa. Kami selalu yakin bahwa kami beragama Islam Bagaimana hukumnya? Apakah termasuk kemurtadan?
b) Pada awal pertanyaan poin 8Aa saya sempat menulis kata ‘saya’ kemudian saya koreksi menjadi ‘saya dan istri’. Bagaimana hukumnya?
8B. Kemarin kejadian yang sama terulang ketika kakak saya bercerita tentang konflik (main-main) antara ‘agama indomie’ dengan ‘kepercayaan mie sedap’. Saya dan istri saya menolak menanggapi kecuali dengan istighfar dan kalimat ‘na’udzubillahi mindzalik’. Namun untuk sopan santun, istri saya tersenyum. Apakah termasuk kemurtadan? Kakak saya tidak tahu (sempat salah tertulis tahu) bahwa hal tersebut termasuk dosa karena dia sangat awam agama seperti kami, apakah termasuk kemurtadan?
9A. Saat masih bekerja di finance dulu, saya sempat memiliki klien nonmuslim yang menyebut minuman keras dengan cara berolok-olok ‘haram, harus rame-rame.’ Saya membenci khamr dan tentu saja mengharamkannya. Saat olok-olok tersebut beberapa kali diucapkan, saya dan istri saya tetap mengharamkan khamr, namun kami diam, dan mungkin ikut tertawa. Apakah termasuk kemurtadan?
9B. a) Dua hari yang lalu, saya menelpon seorang kolega. Dia menceritakan proyeknya yang saya tahu menjual khamr. Saya sempat menanggapi dengan kata-kata seperti ‘sudah buka ya?’ dan ‘bagus?’ untuk basa-basi, namun dalam hati saya menentang khamr dan mengharamkannya.
b) Banyak lintasan yang mengganggu saya saat menulis poin 9Bb di atas, apakah karena saya penderita OCD (maksud saya penyakit OCD akut) dihitung tidak berdampak, baik pada pernikahan ataupun keimanan saya?
c) Apakah salah tulis saya pada kata penderita penyakit OCD akut yang sempat tertulis hanya OCD ada pengaruh apapun?
10A. Anak kami yang berumur tiga tahun menyebut asma Allah. Istri saya menyuruhnya mengulang dengan nada seakan dia (anak kami) melakukan sesuatu yang menggemaskan. Saya sempat protes bahwa nama Allah bukan untuk bercanda. Istri saya berkata dia tidak bercanda, dia sedang mengajarkan/menginternalisasikan asma Allah pada anak saya dengan cara yang menyenangkan. Bagaimana hukumnya?
10B. Sekali lagi anak kami yang berumur tiga tahun tersebut beristighfar. Istri saya tertawa karena menganggapnya menggemaskan. Saya tahu yang ia tertawakan adalah anak saya bukan kalimat istighfar nya. Tapi saya menegurnya. Apakah istri saya harus mengulang syahadatnya?
11. Bila ada pikiran kufur yang sempat berada dalam pikiran lebih dari 2 menit, tidak diucapkan, baru di bantah, apakah termasuk pikiran yang menetap?
12. Saya sempat meminta seorang teman mencari file pekerjaan yang kami kerjakan beberapa tahun lalu. Dia berkata dia tidak menemukannya, dia bilang tidak terlalu menyukai jenis pekerjaan tersebut. Kalimat itu terulang dua kali, dan entah kenapa saya berpikir dia tidak bisa menemukannya karena dia tidak menyukai (jenis/item) pekerjaan tersebut. Tapi pikiran ini tidak terlalu saya pikirkan sehingga hilang begitu saja dari pikiran. Baru beberapa jam kemudian saya sadar bahwa yang dimaksudkan oleh teman saya adalah dia tidak menyimpan pekerjaan tersebut karena tidak menyukai jenis pekerjaan tersebut, bukan seperti yang saya pikirkan. Segera saya bersyahadat.
Apakah pikiran saya termasuk pikiran syirik? Bagaimana hukumnya?
13. Istri saya sempat berkata tentang membaiknya kesehatan anak saya dengan kalimat ‘Gara-gara minum Milo…’. Saya tahu dia yakin semua kesembuhan dari Allah. Apakah termasuk tindakan syirik? Separah apakah?
14. Sejak terserang penyakit was-was, saya takut berpendapat, sehingga kadang saya mengucapkan kata ‘mungkin’ ada sesuatu yang sudah pasti. Saya menyebut ‘mungkin baik’ pada sesuatu yang secara agama pasti baik. Namun saya menjelaskan (dalam usaha agar tidak kufur, dan mungkin agak membela diri) bahwa kata mungkin tersebut adalah karena tergantung niat dari sebuah amalannya (mencari uang), bila amalan tersebut dilakukan karena Allah dan dikerjakan sesuai aturan Allah, saya katakan pasti baik. Apakah kata-kata ‘mungkin’ yang saya ucapkan karena ketakutan saya berdampak kemurtadankah?
JAWABAN
1a. Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa lafadz muallaq apabila dicabut maka statusnya tidak berlaku lagi di kemudian hari. Mencabut talak muallaq itu sendiri hukumnya boleh menurut ulama madzhab Hambali karena itu merupakan hak dari suami. Baca detail: Mencabut Talak Muallaq (Taklik)
1b. Kalau ragu, anggap tidak ada. Gunakan kaidah yang ragu tidak bisa mengalahkan keyakinan. Baca detail: Kaidah Fikih
2a. Tidak ada dampak secara mutlak.
2ba. Tidak ada dampak.
2bb. Apapun kemungkinannya, tetap tidak ada dampak sama sekali.
2c. Tidak ada dampak.
2d. Tidak ada dampak apapun.
2e. Tidak dianggap apapun baik kinayah atau sharih selagi di luar konteks perceraian.
2fa. Tidak ada efek apapun.
2fb. Tidak berdampak.
2g. Tidak ada dampak.
2h. Tidak ada dampak.
2i. Tidak dampaknya. Menulis kata apapun tidak perlu takut selagi tidak dalam konteks menceraikan istri, maka tidak ada dampak. Sama saja ucapan sharih apalagi ucapan kinayah.
3aa. Tidak ada dampak.
3ab. Ya, tetap berlaku konteks bercerita.
3b. Tidak ada dampak.
4. Tidak ada dampak.
5aa. Ya, tetap dalam konteks bercerita.
5ab. Ya, semua dalam konteks bercerita.
5ac. Ya, statusnya dalam konteks bertanya.
6. Tidak ada dampak. Dan tidak perlu menyebut nama jalan apapun. Walaupun misalnya nama jalan itu adalah “Talak” atau “Jl. Cerai” tidak akan ada dampak sama sekali.
7. Tidak ada dampak. Berinteraksi dengan lawan jenis untuk suatu keperluan, seperti bisnis, itu tidak dilarang. Boleh.
8a. Tidak termasuk murtad. Kata ‘agama’ bisa saja bermakna hakiki atau majazi (kiasan). Umumnya, kata agama yang dikaitkan dengan selain Tuhan itu bermakna majazi. Dan itu tidak apa-apa selagi dalam konteks kiasan tersebut.
8b. Seperti disebut di 8a, kalimat semacam itu tidak berdampak apapun selagi yang dimaksud dalam arti kiasan (majazi)-nya.
9a. Tidak murtad.
9ba. Tidak berdampak.
9bb. Tidak ada dampak.
9bc. Tidak ada pengaruh apapun.
10a. Istri benar.
10b. Tidak ada dampak murtad. Sikap istri anda justru harus didukung karena niatnya untuk mengajarkan asma Allah pada anak sejak dini. Jangan sampai was-was anda semakin menambah korban orang lain selain anda sendiri.
11. Tidak termasuk.
12. Tidak syirik. Di sini anda kembali bersikap terlalu berlebihan. Kata ‘syirik’ tidak ada dalam narasi Islam Ahlussunnah. Ini hanya sering dipakai Wahabi Salafi. Syirik dalam diksi Ahlussunnah hanya bermakna “orang yang menyembah selain Allah” seperti umat Hindu dan Budha atau “orang yang menyembah Allah dan selain Allah sekaligus” seperti yang dilakukan umat Nasrani dan Yahudi. Jadi pertanyaan anda tidak relevan.
13. Sekali lagi pertanyaan: “Apakah termasuk syirik” itu tidak relevan dalam Islam Ahlussunnah. Itu narasai kaum Wahabi radikal. Pertanyaan yang benar adalah: apakah termasuk haram? atau “Bagaimana hukumnya berkata semacam itu?” Jawabnya: tidak apa-apa. Itu termasuk majaz aqli atau kata kiasan yang bersifat logis. Karena, hakikatnya adalah Allah.
14. Tidak berdampak.
CATATAN:
A) Sebisa mungkin hentikan mengasosiasikan perbuatan anda dengan murtad. Murtad adalah perkara yang besar yang bersifat disengaja dengan penuh kesadaran. Sedangkan perbuatan dan perkataan anda jauh dari itu. Sebaiknya tanyakan status hukumnya apakah haram atau makruh dll. Ini agar anda tidak terlalu terhantui dengan kata ‘murtad’ ini.
B) Juga, hindari kata ‘syirik’ dalam menanyakan status hukum. Cukup tanyakan “apakah hukumnya apabila saya berbuat begini… atau berkata begitu …” Biarkan kami yang menjelaskan status hukumnya. Tidak perlu anda seakan memutuskan “syirik” atau “tidak syirik”.
C) Menyandarkan suatu perbuatan sebagai hasil seperti “Minum susu membuat badanku sehat” itu tidak masalah dalam Islam. Dan itu disebut majaz aqli menurut ahlu ilmu balaghah (sastra Arab). Rasulullah sendiri pernah memakai ungkapan semacam itu. Misalnya, dalam sebuah hadits sahih riwayat Ahmad, Nabi bersabda: إن كثرة الضحك تميت القلب (Banyak tertawa itu akan mematikan hati). Hadits ini ungkapan majazi (kiasan) karena hakikatnya yang mematikan hati itu Allah. dst.