Nonton film yang ada unsur sihir dukun magis
Nonton film yang ada unsur sihir dukun magis
Saya sejak kecil menyukai berbagai macam kisah, dan saya yang terlahir di era digital ini dimana kisah kisah atau cerita cerita bisa kita dapatkan dengan mudah melalui media yang beragam, seperti film,tayangan tv, sinetron, komik, novel, animasi, serta game. Hal ini telah menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat sekarang, seperti menonton bioskop bersama keluarga atau membaca buku novel atau komik disaat senggang. Diantara hiburan hiburan ini, kebanyakan dari mereka mengandung unsur unsur yang bisa dibilang tidak sesuai dengan keislaman, seperti unsur sihir/magis atau bertema fantasi, yang saya takuti adalah hal tersebut,
dimana ada hadits rasulullah yang menyatakan bahwa orang yang mendatangi dukun shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Namun ini mengganjal pikiran saya, karena hal hal ini adalah hal yang bersifat hiburan dan bukan untuk ditiru,kebanyakan dari mereka juga merupakan hal yang terbuat dari komputer dan merupakan rekayasa belaka, bukan seperti tayangan tayangan kedukunan atau ramalan ramalan atau zodiak yang bersifat asli.
(contoh adalah film seperti harry potter atau avengers, komik seperti doraemon, sinetron seperti sepatu super, kartun anak seperti disney, animasi/anime seperti dragon ball, dan game seperti mobile legends) ini adalah beberapa contoh judul populer yang saya yakin semua orang tahu yang mengandung unsur sihir
1. Apakah saya bisa mencocokkan hadits ini dengan hal hal diatas?
2.Apakah kami yang menonton atau melihat ataupun memainkan hal-hal tersebut hanya sebagai hiburan yang mengandung unsur sihir mendapat ancaman dari rasulullah tersebut?
3.Hiburan hiburan yang saya sebutkan diatas, apakah mereka digolongkan sebagai dosa kecil karena merupakan sesuatu yang melalaikan? Atau mungkin termasuk dosa besar karena mensyirikkan Allah?
Tolong bantuannya dalam menjawab pertanyaan pertanyaan diatas ustad, saya sangat mengkhawatirkan dan merisaukan hal ini sampai keseharian saya terganggu dan saya merasa tertekan dan ketakutan karena bahaya dari hal ini, kesadaran saya dalam beragama juga masih baru baru ini muncul dan saya masih sangat awam akan pembahasan seperti ini, saya ingin berusaha untuk berhenti dan mencoba untuk menjadi lebih baik namun hal ini sudah sulit sekali bahkan hampir tak mungkin untuk menjauhi secara total karena telah menjadi bagian dari keseharian dan lingkungan kehidupan saya serta masyarakat sekarang. Mohon dijawab dengan jelas dan terperinci ustad, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
1. Hadis yang anda maksud adalah hadis berikut:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230, dari Shofiyah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Dalam hadis lain riwayat Ahmad Nabi bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur padaAl Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532)
Dari kedua Hadis itu menurut penjelasan ulama menunjukkan bahwa ilmu sihir itu adalah sesuatu yang buruk dalam pandangan syariah. Namun apakah larangan itu berakibat syirik atau kufur (kafir), ulama memberi rincian sbb:
Al-Jaziri dalam Al-Mazahib Al-Arbaah hlm. 5/225 menyatakan
وقد فسر بعض الفقهاء السحر بأنه أمر خارق للعادة ينشأ عن سبب معتاد ثم إن هذا السبب إن كان هو العبارات الفاحشة التي أشرنا إليها كان ردة وإن كان بالعبارات الخالية من ذلك كالأسماء الإلهية أو استعمال معاني الأحرف التي لا تنافي الدين فإنه ينظر فيما يترتب عليه من الآثار . فإن ترتب عليه ضرر لمظلوم غافل أو إساءة إلى بريء في نفس أو مال فإنه يكون محرما
وحاصله أنه إذا كان أقوالا وأفعالا تنافي الدين وتوجب تكفير صاحبها كان كفرا بصرف النظر عما يترتب عليه من الآثار وإن كانت هذه الأقوال أو الأفعال محرمة كان حراما أما إن كانت جائزة فإنه ينظر لما يترتب عليها من الآثار . فإن كانت محرمة كان حراما وإلا فلا هذا هو حكم كثير من العلماء في حقيقة السحر .
Artinya: “Sebagian ulama fikih mendefinisikan sihir atau santet sebagai sesuatu yang aneh (keluar dari kebiasaan) yang timbul dari cara yang biasa. Apabila cara itu berupa kalimat yang buruk (berlawanan dengan syariah) maka si penyihir murtad, apabila memakai kalimat yang tidak melanggar syariah seperti penggunaan nama-nama Tuhan, memakai makna dari huruf-huruf Arab yang tidak menafikan agama maka hukumnya tergantung akibatnya: apabila menyebabkan kemudaratan pada yang dizalimi, atau menyebabkan sakit pada yang sembuh atau hilangnya harta maka hukumnya haram.
Baca juga: Hukum percaya ramalan, apakah murtad?
Intinya adalah (a) apabila perbuatan dan perkataan yang dipakai menyantet itu menafikan atau menegasikan agama dan mengafirkan pelakunya, maka hukum sihir adalah kufur terlepas dari akibat yang dihasilkan pada korban. (b) Apabila kalimat dan perbuatan sihir itu haram, maka perilaku sihir adalah haram; (c) apabila kalimat dan perbuatan yang dipakai untuk guna-guna itu tidak haram alias boleh, maka hukumnya tergantung akibat pada korban dalam arti apabila berakibat mencelakakan, maka haram; apabila tidak mencelakakan pada korban, maka tidak apa-apa.”
Baca detail: Hukum Jimat, Rajah, Ruqyah, Susuk dalam Islam
Kesimpulan ahli fikih adalah: bahwa hukum ilmu sihir itu tidak mutlak haram apalagi kufur/syirik. Tergantung dua kondisi yaitu cara yang digunakan dan tujuan dari ilmu sihir itu sendiri. Bahkan ada ilmu sihir yang dibolehkan.
2. Tidak termasuk yang diancam dalam hadis tersebut. Ancaman itu ada konteksnya sebagaimana dijelaskan dari perspektif fikih di atas (jawaban no. 1). Itulah sebabnya orang awam sebaiknya tidak langsung membaca hadis tanpa membaca syarah atau penjelaskan ulama atas maksud dari hadis tersebut karena bisa sesat dan menyesatkan.
3. Bisa disebut mubah (boleh) apabila tidak sampai meninggalkan kewajiban agama. Bisa haram kalau sampai berakibat mengabaikan perintah agama seperti tidak shalat gara-gara asyik main game, dll. Baca detail:
Baca detail: Hukum Percaya Ramalan
Satu tanggapan pada “Nonton film yang ada unsur sihir dukun magis”
Komentar ditutup.