Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang
Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang
TAKHBIB PERUSAK RUMAH TANGGA ORANG
dan pertanyaan nya adalah :
1. apakah maksud kalimat di atas bahwa laki-laki tersebut tidak boleh / haram menikah untuk menikahi wanita yg bersangkutan dg takhbib saja,, atau dengan wanita yang lain nya juga (haram untuk menikah dg wanita lain nya untuk selama nya ) , seandai nya gara2 seorang laki2 tersebut berbuat takhbib trs dia di hukum dg tidak boleh menikah selamany dg wanita manapun dalam artian dia harus menjomblo se umur hidup, apakah seberat itu hukuman nya
2. bagaimana bila seorang wanita yg sedang ada konplik dg suami nya karna suami nya pemabuk berat,tukang selingkuh dn selalu menyakiti si wanita tersebut terus wanita tersebut meminta cerai kepada suami nya akan tetapi suami nya tidak memberikan talak kepada wanita tersebut yg membuat wanita tersebut minggat dari rumah suami nya dg jangka waktu yg relatif lama..dan status nya di gantung alias suami tersebut tidak mau menceraikan wanita tersebut, namun setelah berbulan2 dari pisah ranjang seorang wanita tersebut menemukan seorang laki2 yg baik ,sehingga wanita dan laki2 tersebut memiliki perasaan saling suka..yg sy mau tanyakan apakah laki2 tersebut terkena dosa takhbib. berhubung status wanita tersebut status nya belum cerai dg suami nya..
JAWABAN
1. Yang dilarang adalah menikahi wanita yang digoda saja. Bukan dengan wanita lain. Itupun hanya menurut pendapat madzhab Maliki. Madzhab lain membolehkan. Lihat rinciannya berikut:
Takhbib dalam istilah ulama fikih adalah:
اتفاق رجل مع امرأة ذات زوج على الزواج منها بعد طلاقها من زوجها،
Artinya: Kesepakatan seorang lelaki dengan seorang perempuan bersuami untuk menikah dengan bercerainya si wanita dengan suaminya.
Takhbib adalah perilaku perusak rumah tangga orang. Ini berlaku tidak saja bagi lelaki yang menggangu istri orang, tapi juga perempuan yang menggoda dan merusak suami orang sehingga berakibat perceraian. Dalam sebuah hadits Nabi bersabda:
لعن الله من خبب امرأة على زوجها، لعن الله من خبب زوجاً على زوجته
Artinya: Allah melaknat orang yang merusak wanita atas suaminya, dan wanita yang menggoda laki-laki atas istrinya.
Nabi bersabda dalam hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah
ليس منا من خبب امرأة على زوجها، أو عبدا على سيده
Artinya: Tidak termasuk dari kami orang yang merusak perempun dari suaminya atau budak dari tuannya.
Perilaku takhbib ini adalah haram dan masuk kategori dosa besar sebagaimana disebut Al-Dzahabi dalam Al-Kabair (Daftar Dosa Besar). Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
Namun dalam soal pria yang menikahi wanita yang digodanya setelah ia berpisah dengan suaminya ulama berbeda pendapat yang dapat dikategorikan dalam dua kelompok:
(a) Pernikahannya tidak sah sebagai hukuman baginya. Ini pendapat madzhab Maliki sebagaimana anda sebut dalam kutipan plus sebagian ulama madzhab Maliki. Kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah hlm. 11/19-20 menjelaskan:
انفرد المالكيّة بذكرهم الحكم في هذه المسألة ، وصورتها : أن يفسد رجل زوجة رجل آخر ، بحيث يؤدّي ذلك الإفساد إلى طلاقها منه ، ثمّ يتزوّجها ذلك المفسد
فقد ذكروا أنّ النّكاح يفسخ قبل الدّخول وبعده بلا خلاف عندهم
Artinya: Hanya Madzhab Maliki yang menjelaskan hukum masalah (takhbib) ini… Mereka menyatakan bahwa nikahnya batal baik sebelum dukhul atau setelahnya tanpa ada perbedaan ulama madzhab Maliki.
(b) Pernikahannya sah asalkan (i) si wanita sudah bercerai dengan suaminya dan masa iddahnya sudah lewat; (ii) memenuhi syarat sahnya nikah seperti adanya wali, ijab qabul dan dua saksi laki-laki yang adil. Pendapat kedua ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama yaitu madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali. Sebagimana dijelaskan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah hlm. 11/19-20:
أنّ غير المالكيّة من الفقهاء لم يصرّحوا بحكم هذه المسألة ، إلاّ أنّ الحكم فيها وهو التّحريم معلوم ممّا سبق في الحديث المتقدّم
Artinya: Ulama Fikih selain madzhab Maliki tidak menjelaskan hukum masalah ini. Mereka hanya menjelaskan bahwa hukum takhbib adalah haram berdasarkan hadits di atas. (Dengan kata lain, pernikahannya sah.) Baca detail: Pernikahan Islam
Kesimpulan: Pendapat yang menyatakan nikahnya sah lebih kuat.
Namun demikian, bagi pelaku takhbib maka hendaknya ia bertaubat nasuha atas dosa yang dia lakukan di masa lalu. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
ISTRI DAN ANAK NABI NUH DI NERAKA?
Apakah sekarang ini istri dn anak nabi nuh sudah di neraka
JAWABAN
Belum. Surga dan neraka dan penempatan manusia di surga dan neraka itu baru terjadi setelah penghitungan amal manusia. Dan itu dilakukan setelah hari kiamat. Baca juga: Tanda Kiamat
WARISAN ISTRI DAN ANAK KANDUNG
Kakek dan Nenek telah meninggal. dan masih ada kekayayan yang masih ditinggalkan/warisan berupa tanah 20m x 40m. kakek meninggal tahun 1997 dan nenek meninggal 2014. punya 7 anak : 4 laki2 dan 3 perempuan
1. perempuan masih hidup
2. perempuan masih hidup
3. laki-laki masih hidup
4. laki-laki sudah wafat 1990/ada anak
5. perempuan sudah wafat 2004/ada anak
6. laki-laki masih hidup
7. laki-laki masih hidup
bagaimana hak waris dan warisan itu dibagi yaa pak ustad? trima kasih
JAWABAN
Dalam kasus di atas, harus dilakukan dua kali perhitungan warisan sbb:
MENINGGALNYA KAKEK TAHUN 1997
Ahli waris pada saat itu adalah sbb:
(a) Istri (nenek anda) 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada 6 anak kandung yang tahun itu masih hidup. Anak lelaki masing-masing mendapat 2/9; anak perempuan masing-masing mendapat 1/9.
(c) Semua anak kandung mendapat warisan kecuali anak nomor 4 yang wafat tahun 1990. (d) Anak perempuan nomor 5 dapat warisan 1/9 dan diwariskan pada ahli warisnya (anak dan suami) Baca detail: Hukum Waris Islam
MENINGGALNYA NENEK TAHUN 2014
Ahli warisnya adalah semua anak kandung yang masih hidup. Itu berarti ada 5 orang. Anak lelaki masing-masing dapat 2/8 sedangkan anak perempuan masing-masing dapat 1/9.
Baca detail: Hukum Waris Islam
MENIKAHI ANAK PEGAWAI BANK
Assalamualaikum Team Konsultasi Syariah,
Mohon berkenan bantuannya untuk penjelasan menikahi anak pegawai bank konvensional, jujur ada keraguan dalam hati saya untuk menikahi wanita tersebut lantaran nantinya pasti akan ada pemberian harta (berbagi makanan dll) dan juga nantinya warisan.
Demikian pertanyaan diajukan, mohon saran dari Ustadz. Terima kasih.
Wassalamuaaikum
JAWABAN
Bank konvensional menurut mayoritas ulama adalah haram. Namun ada sebagian ulama menganggap praktik bank konvensional adalah halal. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
Anda boleh mengikuti pendapat yang manapun karena pendapat kedua pun dikeluarkan oleh ulama yang kompeten di bidangnya.
3 tanggapan pada “Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang”
Komentar ditutup.