Putusan Pengadilan Khuluk Atau Fasakh?
PUTUSAN PENGADILAN KHULUK ATAU FASAKH?
Assalamualaikum, sebelumnya saya berterimakasih bapak telah mau membaca pesan saya, saya sangat senang telah membaca artikel bapak yang ini
saya ingin mengajukan sebuah pertanyaan
seperti yang kita ketahui cerai gugat dalam islam dikenal dgn istilah khul’u, yaitu istri memberikan sebuah “iwad (tebusan) kepada suami. namun yang terjadi di Pengadilan agama indonesia rata2 hakim memutuskan cerai gugat tidak menggunakan cara khul’u, namun seperti halnya cerai talak biasa. tapi meskipun tidak memekai cara khulu’ namun hakim memberikan talak ba’in setelah perceraian itu terjadi sama halnya dengan khulu’ yang ada dalam hukum islam, bukan talak Raj’i talak bain sugro
Aapa alasan hakim tersebut? dan rata2 kejadian tersebut ada di setiap PA di Indonesia
JAWABAN
Putusan hakim tidak salah. Karena, talak dengan cara khuluk pada dasarnya mirip dengan talak raj’i dalam arti kalau itu talak yang pertama atau kedua, maka masih ada kesempatan untuk rujuk lagi (mirip dengan talak raj’i). Bedanya, kalau talak khuluk tidak ada masa rujuk selama masa iddah kecuali dengan akad nikah baru sedangkan talak yang biasa bisa langsung rujuk dalam masa iddah tanpa akad nikah baru. Silahkan lihat kembali artikel pada link yang anda kutip di atas atau Baca di sini: Hukum Khuluk
ISTRI BERZINA SAMPAI HAMIL, ANAK SIAPA?
Assalamu’alaikum P ustadz. Saya sudah menjalani pernikahan 9 tahun dengan suami sy. Saat akan menikah, suami saya seperti yang terpaksa u/ menikah dengan saya. Padahal sy sudah pernah komunikasi dengannya “jika memang tidak mau silahkan,sy tidak memaksa”. Mungkin dari desakan keluarganya karena kami saat itu pacaran sudah lama.
Pada awal pernikahan suami saya bekerja di luar kota dan dekat dengan wanita lain, banyak yang dia sembunyikan dari saya, sehingga akhirnya saya mendesak dirinya untuk pindah ke Bogor supaya dekat dengan saya (saya posisinya juga bekerja).
Saat bekerja di Bogor dia sangat sibuk, sehingga waktu u/ saya sangat terbatas. Selama 3 tahun pernikahan kami tidak dikaruniai anak.Saya merasa kesepian. Dan dari situ sy mulai mengenal laki2 lain yang juga sudah menikah, dan kami pacaran..
Dan akhirnya saya hamil.
Saya sungguh menyesali perbuatan saya.Saya sudah berdosa besar.Skrng putri saya sudah 4 tahun.Selama itu saya juga selalu dibayang2i rasa bersalah yang amat sangat.Saya yakin putri saya hasil perbuatan zina saya dengan selingkuhan saya. Karena putri saya sangat mirip dengan selingkuhan saya. Tapi suami sy tidak pernah menyinggung hal itu.Saya pernah beritahu selingkuhan saya klo putri saya anak dia, tapi dia tidak mau bertanggung jawab.
Saya takut ustadz bagaimana cara saya u/ jujur terhadap suami saya. Apalagi anak saya perempuan,bagaimana nanti klo menikah.. Saya sungguh sangat menyesal. Sudah sholat taubat tapi masih takut dosa2 saya tidak diampuni.. Tindakan apa yang harus saya lakukan?
Terima kasih sebelumnya
JAWABAN
1. Secara syariah, anak itu dinasabkan pada suami anda yang sah. Walaupun secara biologis bukan anak suami anda. Hal ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari & Muslim
الولد للفراش وللعاهر الحجر
Artinya: Anak adalah dinasabkan pada suami (yang sah). Perzinahan tidak diakui (kaitan kekerabatannya).
2. Tidak perlu memberitahu suami. Simpan rahasia itu baik-baik. Dan bertaubatlah dengan nasuha mulai sekarang dan seterusnya. Jangan diulangi lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
3. Menyimpan aib hukumnya wajib. Biarlah anda simpan sampai mati. Baca detail: Menyimpan Aib
SUAMI BERZINA DENGAN PELACUR SAAT ISTRI HAMIL
saya ingin bertanya . saya seorang muslim umur 22th .saat ini saya sedang berada dalam titik paling bawah terasa frustasi menghadapi cobaan yg sedang saya hadapi . saya sedang hamil 8 bulan anak pertama namun suami saya selingkuh dengan seorang pelacur sehingga mereka sering melakukan zina , sudah pernah saya maafkan namun masih mengulangi .
selingkuhan suami saya berumur 35 tahun dan sudah mempunyai 2 orang anak . suami saya seakan lupa dengan saya dan anak yg saya kandung. Selain itu suami saya tidak pernah sholat , hobby nya selain main perempuan juga sering mabuk dan judi. Saya bingung harus bagaimana , tolong pencerahannya
JAWABAN
Tiada cara lain dalam menyikapi hal ini dalam situasi seperti ini selain bersabar, berdoa dan berusaha maksimal agar hati tetap tegar agar tidak mempengaruhi kondisi janin secara psikis maupun fisik yang ada di dalam perut.
Selanjutnya, berusahalah mengingatkan suami agar bertaubat. Kalau tidak demi istri setidaknya demi anak. Tingkatkan ibadah anda terutama shalat lima waktu dan bacalah doa di link ini setiap selesai shalat: Doa Agar Disayang
Kalau ternyata anda sudah berusaha menasihatinya dan mendoakannya tidak juga ada perubahan perilaku, maka Islam memberikan ijin pada anda untuk meminta cerai atau melakukan gugat cerai padanya. Baca detail: Cerai dalam Islam
Hikmah: Kasus anda hendaknya dapat dijadikan pelajaran bagi anda. Bahwa dalam pernikahan, modal cinta saja tidak cukup. Cinta bisa hilang begitu cepat karena perilaku pasangan yang buruk. Kelak, beri pelajaran ini pada anak bahwa dalam mencari jodoh, cari pasangan yang baik karakternya, dan taat pada agamanya. Dua hal ini yang hendaknya menjadi prioritas dalam mencari jodoh. Baca juga: Cara Memilih Jodoh