Sebagian ahli waris menolak pembagian warisan
Sebagian ahli waris menolak pembagian warisan
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Perkenankan saya memperkenalkan diri
Nama saya Fitri, saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya apabila ada
ahli waris yang menunda penjualan warisan dengan alasan harga belum
sesuai dan ini sudah berlangsung selama kurang lebib 6 tahun.
Almarhum suami saya mempunyai rumah warisan dari orang tuanya
(sertifikat awalnya terdaftar atas nama Ibu) pada saat ibunya meninggal
tahun 1997 sertifikat sudah dibalik nama ke atas nama 7 orang ahli
waris (dibagi saama rata sesuai keputusan bersama) yaitu :
1. Bapak (suami dari almarhum Ibu)
2. Anak ke 1 (Perempuan) – tidak mempunyai anak
3. Anak Ke 2 (Perempuan) – tidak mempunyai anak
4. Anak ke 3 (laki-laki) – mempunyai 1 istri, 1 anak laki dan 1 anak
perempuan
5. Anak ke 4 (Laki-laki) – mempunyai 1 istri dan 1 anak perempuan
6. Anak Ke 5 (laki-laki) – mempunyai 1 istri dan 2 anak laki (1 sdh
almarhum pd tahun 2002)
7. Anak ke 6 (Perempuan) – mempunyai suami, 1 anak perempuan dan 2 anak laki
saat ini dari ke 7 nama didalam sertifikat 5 orang telah meninggal dunia
yaitu
1. Anak ke 4 pd tahun Agustus 2010
2. Bapak pd tahun Januari 2013
3. Anak ke 3 pada akhir tahun 2013
4. Anak ke 5 pada Oktober 2014
5. Anak ke 1 pada Oktober 2016
sehingga saat ini yg masih hidup adalah anak ke 2 (Perempuan) dan anak
ke 6 (Perempuan) ,
Saya adalah istri dari anak ke 5 (laki-laki) yang meninggal pada tahun
2014 dan mempunyai 2 anak kandung laki-laki, namun anak kandung yang
pertama meninggal dunia pada tahun 2002, sedangkan anak kandung ke 2
saat ini masih hidup usia 11 tahun dan tinggal bersama saya. Saya saat
ini masih bekerja dan ber Usia 54 tahun (melahirkan anak ke 2 pd usia 42
tahun).
Almarhum Suami dan saya beserta anak tinggal di Jakarta, sedangkan objek
warisan berada di Medan dan saat ini ditinggali oleh anak ke 6 (Usia 55
tahun) berserta keluarga (seorang dokter dan suaminya juga dokter
spesialis).
anak ke 2 juga tinggal di Medan dan dulu berprofesi sebagai notaris
sekarang sudah pensiun (Usia 71 tahun).
Dari sejak almarhum suami hidup rumah tersebut berniat utk dijual
apalagi pada saat suami sakit suami selalu menginginkan segera dijual
untuk biaya pengobatan yang besar, namun oleh para ahli waris selalu
ditunda dengan alasan harga belum sesuai.
sekarang setelah sekian tahun ke 5 ahli waris meninggal dan saya selalu
menanyakan mengenai penjualan rumah tersebut maka anak ke 2 dan anak ke
6 selalu bilang bahwa harga blm sesuai, sementara ahli waris yg lain
yaitu ahli waris dari anak ke 4 dan 5 menginginkan segera dijual.
Kalo saya atau keluarga yg lain menanyakan ke anak ke 2 mengenai
penjualan rumah tersebut selalu dijawab tergantung anak ke 6 begitupun
sebaliknya dan apabila ada pembeli serius tiba2 harga dinaikan.
Sementara mereka
selalu bilang kalau mereka mengerti agama
Memang rumah tersebut tanahnya cukup besar 1300 M2 dan terletak di
lokasi yg bagus di Medan sehingga harga cukup besar, pembeli selalu ada
dan yg menawar terakhir ditawar dengan harga jauh diatas NJOP.
Anak saya dibiayai oleh saya sendiri karena keluarga almarhum suami
tidak pernah mensuport.
Pertanyaan saya pak.
1. Bagaimana sebenarnya hukum bagi ahli waris yg selama ini selalu
menunda menjual rumah tersebut dengan alasan harga blm sesuai,
sementara penawaran dari pembeli selalu ada.
2. apa yang sebaiknya harus saya lakukan.
terima kasih atas perhatian nya.
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
JAWABAN
1. Warisan harus segera dibagikan segera sesudah pewaris meninggal.
Kalau sebagian ahli waris menolak atau tidak setuju, maka bisa meminta
bantuan aparat desa setempat atau mengajukan ke pengadilan agama. Baca
detail:
Hukum Waris Islam
2. Ajukan ke pengadilan agama akan lebih baik. Baca detail: KHI
Kompilasi Hukum Islam
WARISAN
Assalamu’alaikum wr.wb
Saya mau bertanya.
Ayah saya menikah lagi,kemudian membeli tanah dari mertuanya seluas 500 meter,namun karena lain hal tanpa sepengetahuan ayah saya tanah itu dijual oleh adik iparnya,pada saat itu ayah saya ingin menggugat namun di selesaikan secara kekeluargaan dan di ganti tanah seluas 150 meter.
Kemudian tanah itu di bangun rumah dan di buatkan ajb atas nama ibu tiri dan ayah saya.
Dari pernikahan itu mereka tidak mempunyai keturunan,ketika ayah saya meninggal surat tanah di pegang/di serahkan ke ibu tiri saya.
Sampai pada akhir nya ibu tiri saya meninggal surat tanah di pegang/di serahkan ke adiknya.
Pertanyaan saya:
1.Bagaimana hukumnya apa benar itu sudah hak milik adik-adiknya yang mengatakan tanah tersebut adalah milik ayah mereka/leluhur mereka,sedangkan jelas tanah tersebut sudah di beli ayah saya?
2.Apakah saya berhak atas rumah & tanah tersebut?
Di sini posisinya mertuanya ayah saya,adik ipar ayah saya yang pada masa lalu pernah menjual tanah ayah saya dan mengganti dengan tanahnya sudah meninggal.
Mohon penjelasannya pak.
Terima kasih
JAWABAN
1. Kalau tanah tersebut dibeli oleh ayah anda, maka itu menjadi hak
anda sebagai anaknya.
2. Ya, sebagai anak lelaki tunggal, anda berhak mendapatkan seluruh
harta warisan ayah anda apabila orang tua almarhum (kakek nenek anda)
sudah wafat semua. Baca detail:
Hukum Waris Islam