Studi Kasus Hukum Waris
WARISAN UNTUK ISTRI DAN DZAWIL ARHAM
Terima kasih atas jawabannya tapi Mungkin ada sedikit pertanyaan lagi yang mungkin lupa tidak ditulis.
1. Apakah anak- anak dari saudara perempuan sekandung (seayah seibu) (saya bilang keponakan) pewaris itu ahli waris pengganti atau ahli waris utama setara istri pewaris berhubung saudara pewaris sudah meninggal semua. Jadi apakah betul jatuh perhitungan waris y ke orang tua dari keponakan pewaris atau langsung jatuh ke setiap keponakan pewaris. Berhubung tadi orang tua keponakan yang merupakan saduara pewaris sudah meninggal semua.
2. Kalau terjadi transaksi jual beli asset pewaris apakah harus semua ahli waris pengganti tanda tangan di ajb atau kah hanya istri pewaris saja dan uang hasil penjualannya dibagikan seusai perhitungam waris hukum islam, apakah bisa seperti itu?
Terima kasih atas jawabannya.
JAWABAN
1. Dalam kasus anda, ahli waris utama hanyalah istri yang mendapat 1/4. Sedangkan yang lain adalah ahli waris dzawil arham. Yakni ahli waris yang tidak termasuk ahli waris utama maupun sekunder. Dengan kata lain, dzawil arham adalah ahli waris lapis ketiga. Di artikel ini (http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html#arham) disebutkan:
“Dzawil Arham mendapat warisan dengan cara tanzil yakni mendudukkan keturunan ahli waris pada kedudukan pokok (induk) ahli waris asalnya dan pembagian antara laki-laki dan perempuan statusnya sama. Pendapat yang menyatakan dzawil arham dapat mewarisi cara pembagiannya adalah dengan memposisikan ahli waris yang mendekatkannya pada mayit. Misalnya cucu perempuan dari anak perempuan menempati posisi anak perempuan.”
Dengan demikian, maka bagian ahli waris istri dan dzawil arham di kasus anda adalah sbb:
(a) Istri mendapat 1/4 = 3/12
(b) Seluruh anak-anak dari dua saudara perempuan kandung mendapat bagian 2/3 = 8/12 -> pembagian dilakukan secara merata dan sama pada anak lelaki atau perempuan.
(c) Sisanya yang 1/12 diberikan kepada seluruh anak-anak dari saudara laki-laki dan saudara perempuan se-ayah. -> pembagian dilakukan secara merata dan sama pada anak lelaki atau perempuan.
2. Bisa. Kalau memang harus dijual dulu untuk bisa dibagi, maka sebaiknya dijual dulu. Namun akan lebih baik kalau dikomunikasikan lebih dulu. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN SAUDARA KANDUNG DAN SAUDARA SEIBU
Seorang wanita meninggal pada bulan mei 2012..
Alhi waris utama :
Ibu : meninggal
Bapak : meninggal
Anak : tidak punya
Suami : kabur / tidak tau kmana
Ahli waris sekunder:
1 saudari perempuan kandung
1 saudara laki laki kandung
1 saudara perempuan se ibu
Terimakasih untu jawabannya
JAWABAN
Pertama, tentang suami kalau dia masih belum bercerai dengan istrinya saat istri meninggal, maka dia juga salah satu ahli waris.
Kedua, adapun pembagian warisan sbb:
(a) Suami mendapat 1/2 = 3/6
(b) Saudara perempuan se-ibu mendapat 1/6 = 1/6
(c) Sisanya yang 2/6 dibagikan kepada dua saudara kandung di mana saudara lelaki mendapat 2/3 sedangkan saudara perempuan mendapat 1/3. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN: BAGIAN ANAK LELAKI DIPOTONG HUTANG
Assalamualaikum
Pak ustad
Beginni kami sdh membagikan harta waris yg berupa dana deposito dr kedua ortu kami yg tlh wafat. Kakak laki2 kami hanya 1 org tdk bekerja. Mendapat 2 bagian. Waktu beberapa thn yg lalu dia pernah mengambil dana ortu kamu sebesar 14juta. Tapi kami memotong apa yg sdh dia ambil dr jatah waris dia.apakah benar keputusan kami?
Wassalamualaikum
JAWABAN
Kalau dana 14 juta itu diambil tanpa ijin dari orang tua, maka benar dipotong dari bagian warisnya. Baca detail: Hukum Waris Islam
WASIAT UNTUK SALAH SATU AHLI WARIS
assalamualaikum.wr.wb.
langsung saja pak.
umur saya 25. saya anak ke 9 dari 9 saudara. sebelum meninggal ayah saya berwasiat kepada. kakak kandung laki2nya. kepada mantan istri keduanya. dan kepada saudara2 kandung perempuanya. bahwa rumah alm. itu diwasiatkan kepada saya.
tapi saudara laki2 saya maunya semua harta di bagi 9.
namun ke 7 saudara yg lain. rela jika rumah itu di berikan kepada saya.
sebagai catatan.
harta sepeninggal ayah.
1. rumah.
2. sebidang tanah di lokasi minyak.
3. sebidang tanah perkebunan di bengawan. 1 hektar
3. sebidang tanah di daerah juata 1 hektar
4. sebidang tanah perkebunan durian 3 hektar di kampung ayah..
pertanyaan saya
1. apakah saya berhak atas rumah itu dari segi banyaknya harta warisan.
2. bagaimana jika 1 saja ahli waris tidak setuju. tapi 7 lainya setuju..
terima kasih.
JAWABAN
1. (a) Dalam soal wasiat kepada salah satu ahli waris, maka hukumnya harus disepakati oleh seluruh ahli waris. Apabila ada salah satu ahli waris yang tidak setuju, maka wasiat gugur alias batal.
(b) Seandainya seluruh ahli waris setuju, maka harta yang diwasiatkan tidak boleh melebihi 1/3 dari total harta warisan. Baca detail: Wasiat dalam Islam
2. Tidak sah kalau ada salah satu ahli waris tidak setuju. Baca detail: Hukum Waris Islam
NAMA ISLAM
assalamu’alaikum warahmatullah wabarokaatuh
ustadz,saya hendak memberi nama calon anak laki2 sya dengan nama ‘abdurrahman izzan taqi.apa dalam kaidah bahasa arab susunan tersebut tepat digunakan.klo krg tepat boleh minta saran perbaikan.jazzakallah khoir..
wassalamu’alaikum warahmatullah wabarokaatuh
JAWABAN
Sudah benar. Baca juga: Gramatika Bahasa Arab Dasar
CARA MENGHILANGKAN DAN MENYUCUKAN NAJIS
Assalamualaikum
saya ridman pingin nanya,,,
cara menghilangkan najis yg ada d seluruh lantai rumah cara y gimana !?
A.apakah suci seluruh lantai rumah cuman d lap sama kain basah doank ?
B.apakah harus menyiram air keseluruh lantai yg ada najis y supaya suci kembali seluruh lantai trsb !!?
sekain trma ksih
wassalamualikum
JAWABAN
Lihat jenis najisnya apakah najis ainiyah (terlihat) atau najis hukmiyah (tidak terlihat).
Apabila najisnya ainiyah atau najis yang masih terlihat mata, maka hal perlu dilakukan adalah (a) buang najis yang terlihat tersebut dengan kain atau tisu terlebih dahulu sehingga statusnya menjadi najis hukmiyah; setelah itu (b) siram najis hukmiyah tersebut dengan satu kali siraman. Air bekas menyirami najis hukmiyah statusnya tidak najis alias tohir ghoiru mutohhir (suci tapi tidak bisa dibuat bersuci).
Apabila najisnya hukmiyah atau najis yang sudah tidak terlihat benda najisnya hanya berstatus najis karena belum disiram air, maka yang perlu dilakukan adalah menyiramkan air pada najis tersebut. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan