Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Suami mengira talak baru sah kalau di pengadilan

Suami mengira talak baru sah kalau di pengadilan

Assalamu’alaykum, ustadz perkenankan saya berkonsultasi.
Saya adalah seorang istri yang sudah menikah 4,5 tahun. Pada awal-awal tahun pernikahan kami, suami bekerja di tempat yang jauh sehingga kami hidup terpisah. Saat itu kami sering bertengkar disebabkan hal-hal sepele karena kami benar-benar egois, dan stress dengan kondisi kami yang berjauhan.

Pada saat bertengkar itu, kerap suami mengatakan ucapan talak supaya saya segera diam. Kejadian persisnya (berapa kali diucapkan, bagaimana persisnya kalimat talak tersebut, dsb) kami SUDAH LUPA.

Kami adalah orang yg benar-benar jauh dan awam dari hukum agama. Jadi tidak memperhatikan masalah penting, apalagi terkait talak. Sehingga lbh memilih untuk melupakan kejadian-kejadian tersebutkarena masih ingin terikat dalam pernikahan.

Detail kejadiannya sesuai dengan apa yg bisa saya ingat adalah sbb:

1. Kami bertengkar sangat hebat. Saya berteriak, suami saya juga. Lalu dia ancam saya dengan pukulan. Saya yang sakit hati atas ancamannya, menantang suami saya untuk memukul. Akhirnya sayapu. dipukul (muka suami sampai memerah setelah pukul saya, nafas terengah2). Lalu saya bilang “talak aja aku sekalian”. Lalu dia bilang, KALAU TIDAK SALAH “aku jatuhin talak 1”.
Paginya dia menyesal, bilang kalau semalam susah kontrol emosi sehingga terucap seperti itu. Lalu menyatakan rujuk.

2. Kami ribut via sms, dia mengirimkan sms yg penuh dg makian dan kata-kata kasar lalu terakhir karena emosi, saya minta cerai. Dijawab oleh suami (KALAU TIDAK SALAH): “aku talak 2”.
Beberapa jam setelah itu dia telp saya lagi untuk minta maaf, dan tidak mengakui kalau dia telah menceraikan saya. Menurutnya saat itu dia emosi buta.

3. Mirip dengan no.2, kasus sperti ini terjadi beberapa kali, yang semuanya lewat sms ATAU JUGA TELEPON, saya dan suami benar-benar lupa.

Suami sms yang menyinggung talak (tapi saya BENAR-BENAR LUPA KALIMAT PERSISNYA), kalau tidak salah “pulang aja kamu, ga usah sama aku lagi.” Silahkan nikah sama orang lain”. “Kita pisah aja hidup sendiri-sendiri”. “Cerai wae”. “Sakkarepmu, aku ga akan urus kamu lagi.”

Tapi tidak pernah dengan kata-kata jelas sperti “aku talak” seperti di kasus no.1 dan 2.
Nah sekarang saya was-was karena sekarang saya tau kata-kata tersebut bisa termasuk dalam talak kinayah.
Dan beberapa waktu lalu (sekitar 4 bulan lalu, setelah membaca pembahasan tentang talak di internet) saya tanya ke suami maksud dari kalimat2 tsb, dia bilang “aku ga pernah bilang kayak gitu. Aku lupa. Kita masih suami istri kok. Wong aku aja ga mau cerai dan ga kepikiran cerai sama kamu. Cerai itu kalo aku cerai kamu di pengadilan. Mungkin aku marah dan terdesak, pengen kamu segera diem jadi aku bilang gitu ke kamu.”

4. Kira-kira 3 tahun lalu, saat saya pergi dengan teman perempuan saya, teman saya tidak memberitahu bahwa dia akan mengajak teman laki-laki. Waktu itu saya telpon suami dan dia mendengar ada suara laki-laki, lalu suami marah mengira sayalah yang mengajak laki2 tsb kemudian dia marah dan bilang “aku cerai kamu”. Saya rurup telepon, diamkan dia, lalu saat emosi saya sendiri sudah reda saya tanyakan kepadanya apakah benar td dia berucap seperti itu, dia bilang “aku tadi ga cerai kamu kok. Kamu mau dicerai beneran?”.

Suami saya orang yang sangat tidak bisa menahan amarah. Selalu melampiaskan kemarahan kepada apapun yang ada di sekitarnya, melempar barang, memaki, dsb. Ayah saya juga mengetahui sifat suami dan bilang “sabar mbak, itu namanya amarah memuncak. Kamu diam saja kalau dia seperti itu.”.
Alhamdulillah sudah 2,5 tahun ini kami serumah. Dan sejak hidup serumah, suami menjadi lbh sabar terhadap sy walaupun kdg tabiat buruknya muncul lagi. Tp setidaknya tdk pernah mengancam dg kalimat cerai lagi jika marah.

Ustadz, sy was-was sekarang. Saya mohon, ustadz membahas dengan rinci pertanyaan saya di no.1-4, bagaimana hukum-hukum syari yang berlaku mengenai masalah di poin-poin tsb. Saya tahu sdh beberapa kali pertanyaan serupa dibahas di web, tapi saya ingin menanyakan sendiri ke ustadz supaya saya tidak was-was lagi.

Ada beberapa hal lain yang ingin saya bahas:
A. Pada poin no.1, suami menyatakan rujuk dengan saya setelah sebelumnya dia mentalak saya dengan talak 1. Jika sekarang kami meyakini fatwa Ibnu Qayyim yaitu talak tsb tidak berlaku,
Atau bisakah kami menggunakan fatwa yang terdapat dlm kitab I’anah at thalibin III:27 yang menyatakan talak tidak jatuh jika tidak disertai saksi?

إنما يثبت الطلاق كالإقرار به بشهادة رجلين حرين عدلين

Apakah nukilan ini benar dari kitab tsb (Saya mengetahui hal itu dr blog santri aswaja. ? Bisakah sy berpedoman dg kitab ini? Apakah hal ini termasuk talfiq yang terlarang, sementara sebelumnya dia menyatakan “rujuk” yang mana secara tidak langsung suami mengakui ssecara lisan kalau talak dia sah (akan tetapi dlm hati dia merasa talaknya bukan berdasarkan keinginan alias hanya pelampiasan emosi semata)??

B. Ada ustadz yang mengatakan bahwa untuk menjatuhkan talak

1). Harus jelas kalimatnya dan objek talaknya semisal “saya talak kamu”.
Tetapi kalau cuma “saya talak/tak pegat/tak cerai” atau “talak 1/2/3” tanpa menyebut objek maka talak tsb tidak sah karena tidak menyebutkan objek talak.

2). Tidak boleh ragu-ragu. Suami harus yakin bahwa kalimat talak yang dijatuhkan sesuai syariah. Dan jika suami ragu-ragu apakah kalimat talaknya sudah sah atau belum, berarti termasuk talak yg ragu-ragu. Sehingga dikembalikan pada hukum “Hal yang diyakini adalah nikah, sedangkan talaknya ragu. Maka statusnya masih menikah dan belum cerai”.

Apakah benar itu ustadz? Karena saya dan suami benar-benar sudah lupa dg kalimat2 yang pernah suami saya ucapkan. Menurut kami, masalah kami ini sungguh rumit. Karena kejadian ini kerap, dan juga kami sudah lupa.

Waktu membaca bahwa ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa talak tidak jatuh jika suami sedang emosi (fatwa Ibnu Qayyim) dan talak tidak jatuh jika tidak ada saksi (kitab I’anuth Thalibin dan di buku sayyid sabiq), kami berdua cenderung lbh memilih pendapat-pendapat itu. Apakah kami berdosa ustadz jika memilih pendapat2 itu? Krna para ulama itu pasti memiliki landasan dalil. Dan mereka jg terhitung ulama yg diakui keilmuannya.
Mohon jawabannya segera ya ustadz. Supaya kami bisa hidup tenang

JAWABAN

1. Dalam kasus 1 ini, anda bisa mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa ucapan talak suami saat marah tidak terjadi talak. Baca detail: Talak saat Marah

2. Dalam kasus 2, kalau dia dalam keadaan emosi, maka sama dengan kasus pertama yakni tidak jatuh talak. Selain itu, ucapan talak via SMS dianggap talak kinayah yang berarti baru terjadi talak apabila disertai niat. Karena suami mengaku tidak mengakui berarti sama dengan tidak ada niat talak. Bahkan, pendapat lain menyatakan bahwa talak tertulis sama sekali tidak berdampak talak apabila keluar dari suami yang normal (bisa bicara). Baca detail: Cerai secara Tertulis

3. Dalam kasus 3, ucapan yang dilontarkan oleh suami umumnya talak kinayah karena sifatnya tidak langsung. Ucapan seperti ini apabila tidak disertai niat maka tidak jatuh talak. Selain itu, apabila suami mengaku bahwa cerai baru terjadi di pengadilan maka berarti dia tidak tahu atau belum tahu bahwa ucapan talak suami itu jatuh talak walaupun di luar pengadilan. Tidak tahunya suami akan hal ini bisa menjadi alasan tidak jatuhnya talak. Baca detail: Talak orang Awam Hukum

4. Dalam keadaan normal ucapan suami dalam kasus 4 ini sudah jatuh talak. Karena sudah jelas memakai kalimat berita berupa pernyataan “Aku cerai kamu”. Namun apabila diucapkan dalam keadaan marah, maka ada pendapat dalam madzhab Hambali yang menyatakan tidak jatuh talak. Baca detail: Talak saat Marah

Apalagi kalau memang suami masih menganggap bahwa talak baru terjadi apabila dilakukan di pengadilan. Baca detail: Talak orang Awam Hukum

5. Itu bukan talfiq yang terlarang. Walaupun suami mengakui bahwa ucapannya dalam kasus 1 itu sah, tapi tetap anda berdua boleh mengikuti pendapat yang menyatakan tidak sah. Lagipula tidak sahnya talak saat marah itu bukan hanya pendapat Ibnul Qayyim, tapi juga madzhab yang lain termasuk Syafi’i. Hanya saja, Ibnul Qayyim menyatakan bahwa talak saat marah mutlak tidak terjadi. Sedangkan madzhab lain menyatakan bahwa yang tidak terjadi itu apabila marahnya sudah di luar kontrol. Baca detail: Cerai dalam Islam

Fatwa dalam kitab Ianah at-Tolibin itu konteksnya tidak seperti yang anda pahami. Maksud dari pendapat di Ianah itu adalah bahwa apabila pernyataan talak suami dihadiri oleh dua saksi, maka hukumnya sah walaupun seandainya suami mengingkari di kemudian hari.

Kesimpulan: Anda berdua tetap statusnya sebagai suami istri yang sah. Dengan sejumlah alasan terutama karena (a) ucapan suami dalam keadaan sangat marah; (b) suami tidak paham hukum; (c) ucapan talak via SMS itu sama dengan talak kinayah.

Namun demikian, ke depannya berhati-hatilah dalam berumahtangga agar tidak mudah bagi istri untuk meminta cerai dan tidak mudah mengucapkan cerai bagi suami. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

B.1. Betul. Talak harus diucapkan dalam kalimat sempurna. Baca detail: Talak dalam kalimat sempurna

Kembali ke Atas