Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

“Jangan membuat aku ceraikan kamu” apa jatuh talak?

“Jangan membuat aku ceraikan kamu” apa jatuh talak?

Assalamu’alaikum Ustadz, semoga ustadz beserta keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT. saya ingin konsultasi mengenai kalimat talak :

1). beberapa bulan lalu ketika saya marah, saya pernah mengirim pesan kepada istri saya melalui whatsapp dengan kalimat “jangan bikin saya menyebut cerai ke kamu”… pertanyaan saya apakah kalimat tersebut sudah dikatakan jatuh talak??

2). kemudian percakapan kami melalui whatsapp berlanjut dan sepertinya istri sempat bertanya kembali ke saya (tapi saya lupa dengan redaksi pertanyaan yang di kirim istri saya melalui whatsapp tersebut)…yang saya ingat hanya pernah menjawab dengan kata “iya” (maksud sy menjawab dengan kata “iya” adalah memang benar bahwa saya pernah menulis kalimat seperti point 1)…setelah beberapa bulan berlalu saya kembali bertanya ke istri saya mengenai apa redaksi pertanyaannya dulu, dan istri mencoba mengingatnya dan berkata bahwa redaksi pertanyaannya dulu adalah ( istri menanyakan apa maksud saya mengirim kalimat seperti point 1..dan dia tidak bertanya apakah sy mencer**kannya ).

Pertanyaan saya apakah menjawab dengan kata “iya” sudah jatuh talak? padahal saya sudah lupa dengan redaksi pertanyaan yang dikirim istri melalui whatsapp tersebut dan maksud saya menjawab dengan kata “iya” adalah membenarkan bahwa memang saya mengirim kalimat seperti point 1.

3). Pernah ketika saya menyuruh istri untuk mengerjakan suatu pekerjaan, tapi istri menolaknya, membuat saya marah dan bertengkar dengan istri, dan tanpa sengaja tiba-tiba saya keceplosan berucap “gak usah Nikah/gak usah nikah aja”.. apakah ucapan saya termasuk kalimat talak dan apakah sudah jatuh talak? walaupun saya tidak ada niat sama sekali..

4). beberapa hari yang lalu ketika saya bercakap dengan istri sambil menyetir dan saya bercanda dengan berucap kalimat “Sayang,,Abang lep*s” (maksud saya melepas pegangan tangan saya dari stir mobil)…karna dalam percakapan saya dengan istri ada masuk kata “lepas”, ini membuat saya was was..pertanyaan saya apakah sudah jatuh talak? padahal saya tidak ada niat sama sekali..

5). Saat duduk santai depan rumah,, saya bermaksud mencari info tentang talak di pencarian google dengan menulis kata kunci
“Wahai istriku aku Lep*s”. ini membuat saya kepikiran dan muncul penyakit was was saya lagi.. Apakah sudah jatuh talak dengan menulis kata kunci seperti itu di pencarian google? bagaimana hukumnya menulis kalimat seperti itu di pencarian google?.. apakah dianggap seperti kalimat talak lewat tulisan?.. mohon penjelasannya pak ustadz,,krna saya sangat khawatir mengenai kalimat-kalimat seperti ini.. Jazakallahu Khair

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak. karena itu bukan pernyataan talak, tapi hanya berandai-andai dengan kondisi tertentu di masa depan. Baca detail: Cerai Masa Depan (yang akan Datang)

Lagipula, ucapan anda itu dalam bentuk tulisan via pesan WA. Ucapan talak secara tertulis tidak berdampak hukum talak sama sekali apabila diucapkan suami yang normal (bisa bicara) menurut pendapat dalam mazhab Syafi’i. Baca detail: Cerai secara Tertulis

2. Tidak jatuh talak. Lihat poin 1.

3. itu termasuk talak kinayah. Kalau tidak ada niat, tidak jatuh talak.

4. Tidak jatuh talak. Karena, konteksnya jelas untuk melepas pegangan.

5. Tidak jatuh talak. Kata ‘talak’ sendiri tidak berakibat talak apabila diucapkan dalam konteks bercerita, bertanya atau mencari berita dengan kata kata kunci tersebut. Baca detail: Cerita Talak

JODOH

Assalamualaikum wr wb
Saya ingin bertanya.
Saya dan pasangan saya sudah pacaran 2 tahun dan Saya mencoba melamar pasangan saya tapi dia menjawab dengan tidak serius(guyonan) berhubungan karena belum ad Restu dari orang tua saya itu lamaran saya yg sekitar 1th.
Dan terus saya mencoba melamar dan meyakinkan dia akan lamaran saya dan mau menunggu Restu orang tua saya dan dia menerima nya. Ini yang sekarang terjadi di tahun ini disaat saya dan orang tua saya siap akan melamar dia (pasangan saua)malah membuka lamaran untuk orang lain. Dan saya yakinkan dia klo saya sudah melamar nya tapi di tidak percaya, atau lupa,dan berbeda pendapat karena dia merasa tidak menerimanya. Mohon pencerahannya

JAWABAN

Pernikahan pada dasarnya harus atas kesepakatan kedua belah pihak. Wanita dan pria dan kedua calon besan. Selagi masih belum terjalin kesepakatan, maka berarti si wanita boleh menerima pria lain yang melamarnya.

Untuk itu, segeralah meminta bantuan orang tua anda untuk melamar secara resmi ke orang tua wanita tersebut.
Baca juga: Cara Memilih Jodoh

DUA HAL TENTANG TALAK

Assalamualaikum wr. wb.,

Saya PRIA, tinggal di Bandung.

Melalui email ini saya menanyakan 2 hal:
1/ Saya sudah mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama dan sekarang memasuki sidang ke-3. Sekitar dua tahu lalu saya sudah beberapa kali membicarakan (secara tegas) soal niat cerai kepada istri. Istri menolak. Di dalam hati pun saya sudah menyatakan cerai terhadap istri. Kami masih serumah, tapi sudah tidak pernah berhubungan seks.

Pertanyaan: apa status perkawinan kami sebenarnya sudah cerai, karena saya sudah tegas menyatakan niat menceraikannya dan tidak lagi berhubungan seks?

2/ Apa yang terjadi jika Pengadilan Agama menolak permohonan cerai sementara saya berketetapan hati menceraikannya?

Terima kasih atas jawaban redaksi.

(Mohon nama saya diganti bila pertanyaan saya dimuat di situs alkhoirot.)

Wasalam,

JAWABAN

1. Cerai baru jatuh apabila: a) suami mengucapkan talak secara lisan atau tulisan pada istri; atau b) hakim sudah memutuskan cerai atas permintaan suami/istri. Dalam kasus anda, kalau anda belum menjatuhkan cerai secara lisan, maka berarti belum jatuh talak. Niat talak dari suami belum jatuh talak kecuali setelah suami menyatakan dengan tegas pernyataan talak pada istri seperti, “Aku ceraikan kamu”

2. Anda bisa menceraikan istri secara lisan, seperti “Aku talak kamu dengan talak 1” maka jatuh talak 1. Walaupun seandainya istri tidak setuju. Karena keputusan cerai suami tidak membutuhkan persetujuan istri. Baca detail: Cerai dalam Islam

“Jangan membuat aku ceraikan kamu” apa jatuh talak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas