Taubat nasuha dosa zina
Taubat nasuha dosa zina
Assalamualaykum warahmatullaahi wabarakatuh
Perkenalkan saya lelaki, saya ingin bertanya soal taubat nasuha karena zina yang telah saya buat.
Lampau saya menikah karena zina, kemudian saya belajar/sekolah dan bekerja di jakarta, istri saya titipkan mertua di malang. Saya bisa beraekolah karena dibiayain paman saya(adik ibu saya).
Meski saya berjauhan tapi nafkah lahir tetap saya berikan, pagi saya sekolah malamnya saya bekerja dan tentunya dengan hasil halal. Dan tiap 3bulan sekali saya tunaikan nafkah bathin dengan pulang ke rumah istri/mertua.
Hal ini berlanjut hingga 2 tahunan, sikon mulai guncang sejak istri saya ajak ke perantauan dan kebetulan saya masih indekos. Sementara rutinitas masih berlanjut, pagi sekolah dan malam bekerja. Akan tetapi cuma berlangsung 1 bulan saja, tiba-tiba istri minta pulang yang tragisnya tanpa penjelasan apapun yang saat itu langsung saya antar ke stasiun KA untuk antar dia pulang karena saya akan ujian TA.
Sejak itu saya hanya berkirim surat dan berkirim wesel saja berselang tiap bulan dan berlangsung 1tahun.
Setelah TA saya selesai, sayapun pulang, akan tetapi kepulangan saya disambut perceraian sepihak dari istri tanpa pemberitahuan kepada saya. Jika menurutkan hawa nafsu saya mungkin saat itu saya tidak tahu apa yang akan terjadi. Saya hanya menemukan jawaban itu lewat kepala KUA yang memberikan penjelasan kepada saya yang katanya berkasnya dalam proses.
Seolah tidak percaya saya urungkan niat buat bertemu dengannya, sayapun balik ke perantauan dengan sejuta tanya. Terlebih karena alasan cerai karena tidak menafkahi secara lahir dan bathin lebih dari 3bulan berturut-turut.
Dan di tahun yang sama tenggat beberapa bulan kemudian saya mendapat kabar kalau istri saya telah menikah lagi.
Sejak itu saya tenggelam dalam pemabukan, semua hanya pelarian.
Hingga beberapa tahun kemudian saya baru bisa menikah lagi. Akan tetapi beberapa bulan setelah pernikahan kedua saya mantan istri yang tak pernah saya jatuhin talaq tiba-tiba menelpon saya meminta maaf dan menyindir ikhlaskan tapi lewat WA.
Saya tersadar jika dia sudah jadi istri orang lain, dia mengundanga saya ke rumahnya untuk menjelaskan perkara yang lalu. Spontan saya tanya bagaimana dengan suamimu? Yang dijawab tidak apa-apa, bukankah kita sudah berselingkuh?
Tukas saya sembari bilang patuhi suamimu yang orang baik.
Sejak itu saya hapus semua nomer akun dan chat yang berkaitan dengan mantan.
Yang saya pertanyakan, bagaimana saya menghadapi sikon ini?
1. Bolehkah saya memutus hubungan silaturahim karena perceraian yang saya tidak pernah menerimanya?
2. Saya menutup diri saya/aib hingga tidak pulang kecuali bertemu ibu saya, bahkan sekolah saya tak pernah saya pakai?
3. Taubat nasuha yang berlaku, apakah saya harus meminta maaf kepadanya?
4. Apakah sah dengan bermodal buku nikah dan tanpa pemberitahuan untuk sebuah perceraian?
5. Bolehkah aib saya ceritakan ke istri saya? Karena saya ketahuan bertelepon ria dengan mantan?
6. Bagaimana menghapus pikiran kotor di hati (umpatan dan dendam) diotak saya?
Sekian terima kasih atas bahasan info jawabnya, wassalamu’alaykum warahmatullaahi wabarakatuh,
Dari saya
JAWABAN
1. Boleh memutus silaturahmi dengan mantan istri karena mantan istri adalah wanita lain. Dan kita dilarang bergaul dengan wanita bukan mahram kecuali ada keperluan yang dibolehkan syariah seperti jual beli, berobat, kolega kerja, dll. Terutama karena dia sekarang adalah istri orang lain.
Saat ini bahkan haram bagi anda berkomunikasi dengan dia karena dikuatirkan terjadi perselingkuhan dengan istri orang lain. Dalam Islam, merusak rumah tangga orang adalah dosa besar. Baca detail: Penggoda dan Perusak Rumah Tangga Orang
2. Kami tidak mengerti maksud kalimat ini -> “bahkan sekolah saya tak pernah saya pakai?” Perlu anda ingat bahwa perceraian itu adalah perkara yang halal dan bukan aib. jadi, tidak perlu bagi anda merasa malu. Dalam Islam, bercerai itu biasa dan dalam banyak hal menjadi solusi. Baca detail: Cerai dalam Islam
3. Mengapa meminta maaf? Anda tidak bersalah dalam hal ini. Bukankah dia yang menggugat cerai anda? Baca juga: Putusan Gugat Cerai, Jatuh Talak Berapa?
4. Sah apabila itu keputusan hakim. Perceraian bisa terjadi karena salah satu dari dua yaitu diceraikan oleh suami atau keputusan hakim. Baca juga: Putusan Gugat Cerai, Jatuh Talak Berapa?
5. Kalau membawa manfaat dan maslahat pada anda berdua boleh. Misalnya supaya tidak salah paham. Pada dasarnya, perpisahan bukan aib. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
6. Rajin ibadah dan berdzikir. Ikut dzikir bersama di masjid NU akan lebih baik. Berzikir bersama dengan suara keras akan menggaungkan rasa damai dalam hati. Baca detail: di sini!
CERAI TALAK SUAMI DIPUTUSKAN HAKIM
Kami sdh bercerai selama 1 thn. Yang menggugat adalah pihak suami dan saya adalah pihak tergugat,,,,,yang mau saya tanyakan bercerai karena putusan hakim termasuk talak atau tidak? Dan jika memang termasuk talak maka suami yang menggugat cerai istri termasuk talak berapa?…..terima kasih
JAWABAN
Kalau suami sudah mengatakan ‘talak’ sebelum dia menggugat ke pengadilan, maka talak itu sudah jatuh dan iddah dihitung sejak talak diucapkan. Gugat ke pengadilan hanya formalitas saja secara negara. Kalau suami belum menyatakan talak sama sekali, maka putusan hakim itu sah dan masa iddah itu dihitung sejak hari hakim memutuskan. Berapa talak yang jatuh? Tergantung isi keputusan hakim. Baca detail: Cerai dalam Islam
BELUM SARJANA TAPI DI BUKU NIKAH ADA GELAR SARJANA
Assalamualaikum ustad,saya mau bertanya. saya belum lulus studi tapi di ijab qobul dan buku nikah di sebutkan gelar saya. apakah menurut syariat ini sah atau tidak? Dan jika tidak saya harus bagaimana? terima kasih
JAWABAN
Nikahnya sah asal terpenuhi syarat dan rukun pernikahan yaitu ada ijab kabul oleh wali, ada pengantin lelaki dan ada dua saksi. Baca detail: Pernikahan Islam
Terkait tambahan gelar, padahal anda belum bergelar sarjana, maka itu tidak berpengaruh pada keabsahan nikah. Hanya saja kebohongan itu hukumnya haram. Baca detail: Bohong dalam Islam