Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum merusak barang pinjaman

Hukum merusak barang pinjaman

Assalamualaikum pak ustadz saya ingin bertanya dulu saya pernah menyewa komputer di sebuah warnet kemudian meminjam sebuah card Reader untuk digunakan selama saya bermain komputer , nah setelah saya selesai menggunakan saya cabut kembali card reader untuk dikembalikan, nah saat saya cabut bagian port USB dan badan card reader nya lepas (rusak).
Nah setelah itu saya bilang ke yg menjaga warnetnya minta tolong dileas kan bagian usb yg masih menempel di komputer nya .

Pertanyaan saya begini pak ustadz:
1.apa hukum nya ketika kita memakai barang yg dipinjamkan kepada kita kemudian barang tersebut rusak?

2.apakah sayaa wajib mengganti card reader tersebut,karena sebenarnya saya juga ragu itu rusak karena saya apa memang sebelum nya juga sudah rusak soalnya saya mencabut card reader nya juga hati hati dan tidak berniat merusak benda tersebut.

3.yg saat itu menjaga warnet nya bukan pemilik warnet nya tapi teman saya yg memang sering menjaga warnet tersebut mungkin orang kepercayaan yg punya warnet,apakah saya harus memberi tahu kejadian ini kepada pemilik warnet mengingat kejadian ini sudah bertahun tahun lalu saya alami nya jujur saya juga agak bingung menjelaskan nya karena sudah lama sekali kejadiannya.

*Sebagai catatan di warnet tersebut memang menjediakan aksesoris seperti card reader tersebut untuk dipinjamkan kepada yg menyewa komputer
Terima kasih pak ustadz atas jawabannya
Wassalamu’alaikum

JAWABAN BARANG PINJAMAN

1. Kalau rusaknya karena pemakaian yang sesuai dengan akad meminjam, maka tidak perlu mengganti. Namun kalau rusaknya karena hal lain yang tidak ada kaitannya, seperti dalam kasus anda, maka wajib mengganti barang yang rusak tsb.

2. Silahkan tanya ke penjaga warnetnya. Apa sudah seperti itu sebelumnya.

3. Silahkan tanya ke teman anda tersebut status card reader itu yang sebenarnya bagaimana. Lalu, lihat jawaban 1. Baca detail: Hukum Pinjam Meminjam

HUKUM BEKERJA DI LAPAS APA TERMASUK MENDUKUNG HUKUM SELAIN ALLAH?

Assalamu’alaikum wr.wb, pak ustadz saya mau tanya, bagaimana hukum nya bekerja dilembaga pemasyarakatan ? Apakah termasuk mendukung hukum selain Allah ?

JAWABAN

1. Hukumnya boleh dan halal selagi anda tidak korupsi.

2. Tidak termasuk. Karena taat pada pemerintah/penguasa yang sah itu hukumnya wajib. Jadi, anda termasuk mengamalkan ini. Baca detail: Hukum Taat Penguasa

CATATAN

Hati-hati dengan provokasi kaum HTI dan Wahabi/Salafi Jihadis yang selalu berusaha menjadi pembangkang kekuasaan. Baca detail: Hizbut Tahrir

STATUS KEHALALAN GAJI PNS

Assalamualaykum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

Pak Ustadz, Ayah saya adalah seorang pensiunan PNS. Ia bercerita kalau pada saat tes pns dulu, kelulusannya dibantu oleh kenalannya (untuk meluluskannya). Ayah saya tidak menyogok. Dahulu ayah saya tinggal di rumah orang tersebut untuk bantu-bantu. Dan Beliau membantu meluluskan ayah saya (karena dulu memiliki jatah untuk meluluskan orang). Sistem seleksi pns dulu belum setransparan sekarang. Padahal saat itu yang mengikuti tes banyak orang, tapi nama-nama yang akan diluluskan sudah ada (termaksud ayah saya).

Pertanyaan saya
1. Bagaimana status gaji ayah saya, dan nafkah yang diberikan kepada keluarganya?
2. Jika saya memakai uang ayah saya untuk modal mencari kerja, apakah gaji saya kelak akan ikut haram juga jika status gaji ayah saya adalah haram?

JAWABAN

1. Status gajinya halal dengan syarat: a) dia bekerja sesuai kemampuannya; b) tidak korupsi; c) bekerja di bidang yang halal. Baca detail: Hukum Masuk PNS karena Suap

2. Boleh memakai uangnya untuk modal kerja. Baca detail: Diterima kerja karena menyuap

Kembali ke Atas