Warisan Untuk Menantu
WARISAN UNTUK MENANTU
Assalamualaikum wr, wb.
Terima kasih, Wassalammualaikum wr. Wb
Apakah menantu berhak menerima warisan?
JAWABAN
Menantu tidak mendapat warisan dari mertua, begitu juga mertua tidak mendapat warisan dari menantunya. Yang bisa mendapat warisan adalah kedua anak lelakinya karena statusnya sebagai cucu dari mertuanya. Dengan syarat si mertua tidak punya anak kandung yang lain. Baca detail: Hukum Waris Islam
Namun kalau diajukan ke pengadilan agama, maka kedua cucu akan mendapat warisan sebagai ahli waris pengganti dari ayahnya.
HAK ISTRI SIRI SAMA DENGAN ISTRI SAH
Assalammualaikum wr. wb.
Ustadz, saya memiliki saudara. Dia perempuan usia 27th dan telah menikah siri dan menjadi istri ke 2 dengan pria yang usianya terpaut 15th dari umurnya. Mereka menikah lantaran telah melakukan zina dan hamil diluar nikah. Pada awalnya si pria itu tidak mengakui kalau dia sudah berkeluarga. Dia mengakui bahwa statusnya single. Akhirnya si wanita itu perlahan memiliki rasa sayang dan nyaman terhadap pria itu.
Ketika telah terjerumus perbuatan haram itu, si wanita akhirnya hamil dan meminta pertanggung jawaban. Dari situlah terungkap bahwa si pria itu ternyata sudah memiliki istri dan beberapa anak.
Tapi alhamdulillah mereka telah bertaubat nasuha dan tidak akan mengulangi hal itu lagi.
Yang ingin saya tanyakan,
1. Apakah si istri siri itu mempunyai hak yg sama seperti hak istri pertamanya? (hak nafkah lahir dan bathin)
2. Bagaimana hak anak hasil dari istri siri? Apakah tetap mendapatkan hak layaknya seperti anak dari istri pertama atau tidak?
3. Apabila suatu saat istri pertama mengetahui bahwa suaminya telah menikah lagi, dan si istri pertama tidak terima, apa yg seharusnya dilakukan? Apakah si istri siri harus mengalah dan berpisah dengan suaminya? Lalu bagaimana dengan nafkah anak dari istri siri? (posisi istri siri seorang ibu rumah tangga dan tidak bekerja serta jauh dari keluarga maupun saudara)
4. Saat ini sedang musim2nya pelakor, dan pelakor itu sangat berdosa karena merusak hubungan suami istri. Lalu melihat status si istri siri diatas, apakah dia termasuk pelakor?
5. Apa bedanya madu dengan pelakor? Lalu menikah siri dengan pria yg sudah beristri apakah termasuk kategori pelakor?
6. Apakah berdosa apabila si istri siri merasa cemburu karena hanya mendapat sedikit waktu kunjungan? (waktu kunjungan tidak menentu), misal rumah istri pertama jkt sedangkan rumah istri siri Depok. Perjalanan jkt-depok kurang lebih sekitar 1jam. si suami akan mengunjungi istri siri apabila si suami tersebut sedang ada pekerjaan di depok. Paling banyak seminggu 2x kunjungan. Dan paling lama sekitar 3minggu sekali, bahkan pernah juga sebulan sekali.
Mohon pencerahannya dan saya ucapkan terimakasih Pak Ustadz.
JAWABAN
1. Ya. Secara syariah, tidak ada beda antara istri sah dan istri siri. Semuanya berhak mendapatkan hak yang adil dan wajib bagi suami untuk berlaku adil pada keduanya dalam segi nafkah dan waktu bergilir. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami
2. Ya, selagi nikahnya saat hamil, maka anak dalam kandungan diakui sebagai anak sah dari pria yang menikahinya dan mendapatkan hak yang sama sebagaimana anak istri pertama termasuk dalam soal waris. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
3. Soal itu terserah sikap suami. Suami yang punya hak untuk menceraikan atau tetap bertahan. Apabila cerai, maka yang wajib dinafkahi si pria hanyalah anaknya saja. Baca detail: Kewajiban Suami Menafkahi Anak
4. Dalam pandangan Islam, pelakor itu bagi wanita yang berhubungan dengan suami orang di luar nikah. Sedangkan apabila sudah menikah, maka hukumnya halal dan tidak lagi disebut pelakor. Karena kedua istri punya hak yang sama dalam pandangan syariah. Baca detail: Hukum Poligami dalam Islam
5. Sudah disebutkan di poin 4. Istri siri bukan pelakor. Yang pelakor itu wanita selingkuhan suami yang berhubungan di luar nikah.
6. Soal sikap cemburu itu hak istri. Yang jelas suami wajib berlaki adil pada semua istrinya. Artinya, harus sama dalam jumlah dan waktu giliran dan jumlah nafkah lahir. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami
HUTANG HARTA WARISAN
Assalamualaikum…
Saya mau tanya, dulu saya pernah pinjam uang di bank menggunakan sertifikat rumah bapak saya yg sudah meninggal tahun 2006. Saya gunakan sertifikat itu tahun 2010. Ahli waris nya ibu saya dan 5 anak laki-laki semuanya.. Pada tahun 2006 ketika bapak saya meninggal tidak ada pembagian harta waris..
Ketika saya meminjam uang di bank menggunakan sertifikat rumah atas nama bapak saya. Ada proses lewat pengadilan dan dihadiri semuanya ahli waris tentang persetujuan ahli waris untuk menggunakan sertifikat rumah itu.
Setelah mendapatkan uang itu ternyata saya ditipu oleh orang lain. Saya sangat depresi bertahun2, sampai akhirnya saya dpt hidayah dari Allah SWT dan saya belajar2 ilmu agama dan waktu saya membaca tentang harta waris, saya lalu teringat tentang rumah bapak saya.
Pertanyaan saya apakah saya memiliki hutang harta waris kepada Ibu dan saudara2 laki2 saya ?? Sedangkan kondisi saya skrg tidak punya penghasilan dan kebutuhan sehari2 saya di penuhi oleh saudara laki2 saya, mereka merasa kasian dgn kondisi saya. Terima lasih atas jawabannya.
JAWABAN
Ya, anda berhutang pada ahli waris lain. Kalau sertifikat rumah itu sudah berpindah tangan ke pemilik baru karena anda tidak bisa menebusnya. Yang menjadi hutang anda adalah bagian ibu anda dan keempat saudara yang lain. Kalau saat ini tidak mampu bayar hutang, maka itu tidak masalah. Yang penting, anda harus ada niat untuk melunasi hutang tersebut. Baca detail: Hutang dalam Islam
Baca juga: Doa Lunas Hutang dan Lancar Rejeki