Was-was Najis Kencing
Was-was Najis Kencing
WAS-WAS BERSUCI TIDAK SEMPURNA
Assalamualaikum, pak Ustad!
Saya ingin bertanya :
Allah memafaakan dosa orang-orang yang tidak sengaja melakukan,lupa dan dipaksa, terkait hal ini Saya coba kaitkan dengan teori Kuantum dimana pokok masalahnya adalah “Keterbatasan manusia, sebagai subyek yang mengamati”. Contoh kasus, Saya buang air kecil dan Saya melakukan prosedur standar terkait dengan kebersihan sesudah buang air kecil.Pada siang hari, Saya pun melakukan sholat dzuhur dan mengambil air wudhu untuk itu, masalah yang mungkn terjadi disini ialah bagaimana jika Saya dikategorikan sebagai orang-orang yang tidak menjaga air kencing nya maupun Saya sudah berhasil menjaga diri dari air kencing sendiri. Pada kasus tersebut diketahui bahwa Saya sudah melakukan prosedur pembersihan dan tidak mengganti pakaian dalam Saya mulai sesudah buang air kecil hingga waktu Dzuhur tiba.Adanya kemungkinan bekas air kencing yang menempel pada pakaian maupun bekas air biasa pada pakaian.
Pertanyaan nya ialah, bagaimana mewaspadai perlakuan-perlakuan yang mungkin menimbulkan dosa dengan alasan “Keterbatasan manusia, sebagai subyek yang mengamati”?
JAWABAN
Dalam bahasa yang lebih sederhana, orang yang berasumsi sesuatu kesalahan atau ketidakabsahan dalam ibadah yang mungkin terjadi itu disebut ragu. Kalau keraguan itu sering terjadi atau terjadi terus menerus maka itu disebut was-was. Was-was hukumnya dilarang dan wajib diabaikan / tidak diindahkan.
Islam mengajarkan agar kita mempermudah sesuatu, tidak mempersulitnya. Baca detail: Islam itu Mudah
Termasuk dalam contoh konteks ini adalah: apabila setelah kencing dan bersuci lalu memakai celana dalam yang sama kemudian kita berasumsi ada kemungkinan air kencing mengena celana dalam tersebut, maka untuk tahap pertama disebut ragu. Kita boleh mengeceknya walaupun tidak wajib. Namun kalau perasaan itu selalu timbul, maka itu disebut was-was dan kita harus mengabaikannya agar penyakit was-was kita sembuh. Baca detail: Was was hadas kecil
Dalam soal mandi besar, misalnya, syariah Islam hanya mewajibkan kita untuk menyiramkan air ke seluruh tubuh dan kita berasumsi kuat air telah merata di seluruh tubuh. Ini sudah sah. Kalau ternyata kenyataannya ada sebagian anggota tubuh yang belum terkena air maka itu dimaafkan. Baca detail: Was was mandi junub
Tentang was-was baca juga artikel berikut:
– Was was shalat
– Was was shalat dan wudhu
– Was was iman dan ibadah
WAS-WAS PENYEBAB MURTAD
Assalamualiakum Pak Kyai, perkenalkan saya pembaca setia alkhoirot.net , namun saya masih belum mengerti dan punya beberapa pertanyaan setelah membaca artikel al khoirot di link ini :
Di artikel itu penanya bertanya cuek seperti apa yang membuat murtad? Lalu jawaban pertanyaan no 1. Tersebut adalah “Cuek dalam arti tidak mengamalkan perintah dan tidak menjauhi alias suka melangar larangan agama”
1. Mohon penjelasannya lagi pak kyai karena jawaban tersebut terlalu umum, bukankah secara umum tidak megamalkan perintah dan tidak menjauhi alias suka melanggar larangan agama hanya berdosa saja bukannya murtad?
2. Di artikel tesebut di jawaban no 2 ada kalimat “….. meremehkan dosa besar yang dilakukan, maka ia masuk dalam kategori murtad”. Pertanyaannya :
2a) meremehkan dosa besar seperti apa yang bisa menyebabkan murtad pak kyai?
b) Saya punya seseorang teman yang sering berzina yang merupakan dosa besar, dia tahu dan masih menganggap kalau berzina adalah dosa besar, tapi dia tetap saja melakukannya tanpa beban dan bilang “dosa zina kan masih bisa diampuni, yang penting jangan sampai melakukan dosa syirik yang tidak bisa diampuni” apakah yang seperti ini termasuk meremehkan dosa besar yang menyebabkan murtad?
Terima Kasih Wassalamualikum
JAWABAN
1. Penjelasannya ada di jawaban no. 2: yakni orang yang berbuat dosa tapi tidak menganggap itu dosa. Misalnya, menganggap shalat 5 waktu tidak wajib. Menganggap zina itu tidak haram. Baca detail: Hukum Murtad
2.a Meremehkan (Arab: istihza’) atau menganggap enteng pada dosa yang dilakukan. atau tidak merasa berdosa. Jadi, sama dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Baca detail: Penyebab Murtad
2.b. Tidak. Selagi mengakui itu dosa, maka dia disebut fasiq atau pelaku dosa besar.
TIDAK BISA MEMBERI NAFKAH BATIN ISTRI
Saya seorang suami yang bermasalah dalam rumah tangga,saya selama ini hampir 2 tahun hanya memberi nafkah lahir,semua gaji saya serahkan ke isteri saya dengan ikhlas untuk kebutuhannya dan satu anak saya,tapi saya sudah tidak bisa memberi nafkah batin dengan ikhlas,apa hukum bagi saya?
JAWABAN
Dalam hal di atas, maka istri bisa melakukan gugat cerai atau tetap mempertahankan rumah tangga. Pilihan itu terserah istri. Baca detail: Cerai dalam Islam
Yang jelas selama istri tetap bersama anda, maka dia tetap harus taat pada suami dan taat pada aturan agama.
HUKUM MENGAKUI KETIDAKPERAWANAN KE ORANG TUA
Assalamualaikum wr.wb
Ustad/ustadzah saya mau tanya mengenai keperawanan
4 tahun yang lalu saya pernah berbuat zina sama kekasih saya dan sekarang saya sudah mempunyai kekasih baru saya sudah mengatakan semuanya kepada kekasih saya bahwa saya sudah pernah melakukan zina. Dia mau menerima saya asalkan saya mau mengakuinya kepada orangtua saya
Pertanyaan saya
1. Apakah saya harus mengakui kepada orangtua saya sedang kan saya tidak sanggup melihat meraka bersedih??
2.apa yang harus saya lakukan kepada kekasih saya?
JAWABAN
1. Tidak perlu. Kami berasumsi pacar anda kecewa dengan keadaan anda yang tidak perawan. Hampir semua laki-laki, baik yang perjaka atau tidak, berharap agar calon istrinya itu masih perawan di malam pertama. Baca juga: Menikahi Wanita Pernah Berzina (Tidak Perawan)
2. Katakan saja anda tidak sanggup dan tidak bisa membuat orang tua sedih. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
Sementara itu, lakukan taubat nasuha atas dosa-dosa zina masa lalu yang pernah lakukan agar hidup anda berhak dan tidak ditimpa banyak masalah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
AGAR BETAH DI PESANTREN
Assalamualaikum
Bagaimana caranya agar betah di pesantren dan ngga kepikiran kapan pulangnya?
JAWABAN
Miliki target yang hendak capai dan fokus untuk mencapai target tersebut. Baca juga: Beda Pondok Modern, Pesantren Salaf dan Ponpes Salafi