Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Wasiat pewaris tidak memberi bagian anak ketiga apakah sah

Wasiat pewaris tidak memberi bagian anak ketiga apakah sah

Warisan harta peninggalan istri pertama

Assalamualaikum wr wb
Sya ingin sy dua orang bersaoudara laki2 dan perwmpuan (hidup semua) bertanya ayah sy(hidup) punya anak kandung 2 (sy dan adik)orang dr istri pertamax istri pertamx (meninggal) kemudia ayah sy menikah lagi dg janda beranak 2 dr suami seblmx(meninggal)..ibu tiri sy wkt menikah tidak bw apa2 trz istri kedua ayah sy meninggal. Dr istri kedua tidak mempunyai anak dg ayah sy.

Bagaimana hukum warisx??????? Krn saat ini blm dibagi harta waris dr ibu kandung sy(istri pertama) yg dlu. Dan saat ini ayah sy akn menikah lagi.sy dan adik sdh menikah semua. Mw menayakan masalah warisan rasax tidak etis soalx ayah sy msh hidup bagaiman solusix…terima kasih
Wasalam

JAWABAN

Kalau ibu anda mempunyai harta peninggalan yang jelas miliknya, maka harta tersebut harus segera dibagi pada ahli warisnya. Pembagiannya sbb:
(a) Suami (ayah anda) mendapat 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 dibagikan kepada dua anak kandung yang laki-laki mendapat 2/3, yang perempuan mendapat 1/3. Baca detail: Hukum Waris Islam

Perlu diketahui bahwa harta yang diwariskan adalah harta yang memang dimiliki oleh ibu anda berdasarkan sistem kepemilikan yang umum. Artinya, harta yang didapat dan dimiliki ibu anda berdasarkan antara lain: (a) warisan dari orangtuanya; (b) hasil usahanya sendiri; (c) tabungan gaji hasil kerjanya.

Karena, dalam Islam tidak ada harta bersama suami istri secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini

WASIAT PEWARIS BAHWA ANAK KETIGA TIDAK BERHAK DAPAT WARISAN, APAKAH SAH?

Saya perlu konsultasi masalah warisan :
Saya enam bersaudara.
saya anak ke dua.
Saudara ketiga diangkat oleh orang lain.
Dalam surat waris, disebutkan yang berhak menerima waris hanya lima bersaudara tidak termasuk saudara ketiga.
Pertanyaannya, apakah saudara ketiga bisa menuntut hak yang sama menerima warisan ?

JAWABAN

Ya, seluruh anak kandung berhak mendapatkan warisan. Yang menghalangi mendapat warisan itu hanya dua hal yaitu beda agama atau pembunuhan (ahli waris membunuh pewaris).

Surat waris dalam Islam tidak berlaku. Pewaris tidak berhak mengatur harta yang dia tinggalkan. Aturan pembagian warisan itu mengikuti hukum waris Islam, bukan aturan pewaris. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN ANAK KANDUNG DAN TIGA ISTRI

Assalamualaikum wr.wb..
Saya mau bertanya tentang hak waris menurut islam. Kami ditinggalkan seorang ayah, yg mempunyai 3 istri. Dan memiliki 10 anak. Rinciannya sebagai berikut :
Istri pertama telah meninggal dunia dan memiliki satu anak laki2. Istri kedua punya 2 anak laki2, 5 perempuan anak. Istri ketiga memiliki 1 anak laki2 dan 1 anak perempuan. Kami mengharapkan bantuan penyelesaian mengenai hak waris dengan keadaan keluarga kami yang telah diceritakan. Terimakasih. Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Dengan asumsi bahwa orang tua almarhum (kakek dan nenek anda sudah wafat) maka pembagian warisan dalam kasus di atas sbb:

(a) Kedua Istri mendapat warisan 1/8 (dibagi dua)
(b) Sisanya yang 7/8 diwariskan kepada seluruh anak kandung pewaris baik dari istri pertama, kedua dan ketiga. Anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, dalam kasus di atas, ke-enam anak perempuan masing-masing mendapat 1/14, sedangkan ke-4 anak lelaki masing-masing mendapat 2/14 (dari 7/8) Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN PENTING: Harta yang dibagi adalah seluruh harta pewaris yang diperoleh sejak sebelum menikah sampai menikah dengan ketiga istrinya. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini. Semua harta milik almarhum tetap milik almarhum dan menjadi harta waris. Baca detail: Harta Gono gini

WARISAN UNTUK ISTRI DAN 6 ANAK KANDUNG

Mohon dibantu di berikan pencerahan buat ibu saya yang seorang Hajjah dan juga sudah Umroh 2 (Dua) kali di tanah suci tentang pembagian harta waris sesuai syariat Islam yaitu kronologisnya adalah sebagai berikut :

Pewaris : Almarhum Bapak Munari

Ahli Waris :

1. 1 orang istri sah usia 70 tahun (beragama Islam).

2. 6 orang anak kandung dengan keterangan sebagai brikut :

a. Anak ke I (wanita) status Lajang, agama Islam.

b. Anak ke II (Pria) status Menikah dengan 1 orang istri sah dan 3 orang anak kandung ( 2 wanita dan 1 Pria), agama Islam.

c. Anak ke III (Wanita) status Menikah dengan 1 orang Suami sah (tanpa anak) agama Islam.

d. Anak ke IV (Pria) status DUDA dengan 1 orang anak laki-laki yang saat ini di bawah asuhan mantan istrinya, agama Islam.

e. Anak ke V (Wanita) status lajang, agama Islam.

f. Anak ke VI (Wanita) status Menikah dengan suami non muslim (Katholik) dan pnya 2 anak laki-laki serta semua beragama Katholik (termasuk ybs karena ikut agama Suaminya)

Mohon Penjelasan dan Pencerahan tentang pembagian harta waris sesuai syariat Islam, tentang jumlah pembagiannya dan siapa saja yang berhak dan yang tidak berhak mendapatkannya…. Terima Kasih.

Wassalam Wr. Wb

JAWABAN

Dengan asumsi bapak dan ibu pewaris sudah wafat, maka ahli waris dan bagiannya sbb:

(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan kepada kelima anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/7; sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7.
(c) Anak no. 6 tidak dapat warisan karena murtad / keluar dari Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN 2 ANAK LELAKI DAN 3 ANAK PEREMPUAN

Assalamu alaikum

Izin kami bertanya tentang pembagian harta warisan.

Jika ayah meninggal 2 feb 1986, ibu meninggal 5 juli 2004, harta warisan belum dibagi pada saat ibu meninggal dan pada tahun 2018 ini mau dibagi, berapakah bagian warisan setiap ahli waris pak/bu?

Ahli waris :
1. Anak laki 1 ( meninggal 1995) punya anak dan istri
2. Anak laki 2 (hidup)
3. Anak perempuan 1 (hidup)
4. Anak perempuan 2 (hidup)
5. Anak perempuan 3 (hidup)

Terimakasih atas bantuan dan jawaban bapak/ibu. Mudah-mudahan mendapat balasan yg lebih dari Allah SWT.
Amin

JAWABAN

Karena terjadi dua kematian dengan ahli waris yang berbeda, maka perlu dilakuan penghitungan waris sebanyak tiga kali sbb:

PENINGGALAN AYAH WAFAT 1986

Seluruh harta milik ayah harus dibagikan kepada seluruh ahli waris sbb:

(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diwariskan kepada seluruh anak kandung termasuk anak no. 1 di mana yang lelaki mendapat 2, yang perempuan mendapat 1. Kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/7, ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7. Baca detail: Hukum Waris Islam

PENINGGALAN IBU WAFAT 2004

Seluruh harta milik ibu harus dibagikan kepada seluruh ahli waris yakni seluruh anak kandung kecuali anak laki 1 karena saat itu sudah wafat lebih dulu. di mana yang lelaki mendapat 2, yang perempuan mendapat 1. Jadi, 1 anak lelaki mendapat 2/5, sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/5 dari seluruh harta. Baca detail: Hukum Waris Islam

PENINGGALAN ANAK LAKI 1 WAFAT 1995

Harta bagian dari anak laki-laki no. 1 yang 2/7 (dari sisa 7/8) diwariskan kepada ahli warisnya. yaitu istri dan anak. Sayang anda tidak menyebut anak lelaki apa anak perempuan. Karena sistem pembagiannya bisa berbeda. Baca detail: Hukum Waris Islam

Kembali ke Atas