Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah)

Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah) dengan pewaris akan mendapatkan warisan dari almarhum dengan syarat dan ketentuan berlaku antara lain tidak ada anak laki-laki.

Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah)
16. Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah)

a. Saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh) mendapat 1/2 (setengah) dengan syarat: (i) Sendirian alias tidak ada saudara perempuan kandung yang lain; (ii) Tidak ada saudara kandung laki-laki satu atau lebih; (iii) Tidak ada bapak atau kakek; (d) Tidak ada anak laki-laki (ibnu), atau cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni); (iv) adanya ahli waris asobah lain yang mengambil sisanya.

b. Mendapat 2/3 (dua pertiga) apabila (i) terdiri dari dua atau lebih; (ii) tidak ada anak / cucu; (iii) tidak ada saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq).

c. Mendapat bagian asabah (sisa) apabila (i) bersamaan dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni); (ii) tidak ada ahli waris berikut yaitu anak laki-laki (ibnu), cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), bapak (abi), kakek (abul abi) menurut suatu pendapat, saudara kandung lakl-laki (akhi syaqiq); (iii) harta peninggalan tidak habis oleh ahli waris bagian pasti (as-habul furudh).

Lihat, QS An-Nisa’ 4:176

d. Mendapat 1/2 dan asobah sekaligus dengan syarat: menjadi pewaris tunggal, tidak ada ahli waris lain.

e. Mendapat 2/3 dan asobah sekaligus dengan syarat: apabila bersamaan dengan saudara perempuan lain (ukhti syaqiqoh) dua atau lebih. Maka, harta warisan dibagi rata.

f. Separuhnya bagian laki-laki apabila (i) tidak ada keturunan (anak atau cucu); (ii) tidak ada bapak atau ke atas; (iii) adanya saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq).

MAHJUB (TERHALANG)

a. Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah) tidak mendapat bagian (mahjub) apabila terdapat para ahli waris berikut:

1. anak laki-laki (ibnu);
2. cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibnii);
3. bapak (abi);
4. kakek (abul abi) – menurut suatu pendapat.

b. Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah) apabila bersama dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) akan menggugurkan (mahjub) para ahli waris berikut:

1. Saudara laki-laki seayah (akhi li abi)
2. Saudara perempuan seayah (ukhti li abi)
3. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq)
4. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah (ibnu akhi li abi)
5. Paman kandung dari sisi ayah (ammi syaqiq)
6. Sepupu dari sisi ayah (ibnu ammi syaqiq)
7. Sepupu dari sisi ayah se-bapak (ibnu ammi li abi).

Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah)

Satu tanggapan pada “Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah)

  1. Ping-balik: Kakak tiri seayah menguasai seluruh harta warisan - Islamiy.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas