Air Kurang Dua Kulah menurut Al-Ghazali
AIR KURANG DUA KULAH MENURUT IMAM AL-GHAZALI
Assalaamu’alaikum…
Pak Ustad,
1) apakah menurut Imam Ghazali, air suci mutlak kurang dari dua qulah bila terkena najis baik najis ainiyah maupun najis hukmiyah itu dimaafkan selagi tidak ada rasa, bau, dan warna pada air?
2) Misalkan dalam masalah najis, ada yang saya gunakan pendapat dari mazhab Syafi’i, tetapi dalam masalah najis yang lain, saya menggunakan mazhab Imam Malik. Apakah saya boleh mencampurkan penggunaan mazhab dalam masalah najis?
3) Apakah masalah najis termasuk satu ibadah dengan sholat?
Demikian,
Wassalaamu’alaikum…
JAWABAN
1. Ya. Baca detail: Najis menurut Imam Ghazali
2. Boleh kalau memang diperlukan. Karena pada dasarnya ikut satu madzhab itu tidak wajib bagi orang awam. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab
3. Ya. Masalah najis dan suci walaupun bukan ibadah secara langsung tapi menjadi sarana sahnya ibadah shalat. Dalam kaidah ushul fikih: Sesuatu yang menjadi sarana atas suatu kewajiban, maka ia juga menjadi wajib (ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب)
Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
NAJIS DAN SUCI
assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
saya ingin bertanya seputar najis
jadi waktu itu saya memiliki selimut yang basah lalu di selimut itu
terlihat bangkai semut karena setahu saya bangkai semut adalah najis namun diampuni bila di air jadi saya buang saja bangkai semut nya jadi yang ingin saya tanyakan apakah yang saya lakukan benar lalu bagaimana hukum selimut tersebut apakah menjadi najis dan bagaimana hukum nya bila dari selimut basah tersebut menetes air apakah air itu najis meskipun bangkai semut itu sudah saya buang
terima kasih
assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
JAWABAN
Semut mati atau bangkai semut termasuk najis yang dimakfu. Yang anda lakukan sudah benar. Hukum selimut tidak najis. Air yang menetes dari selimut juga tidak najis. Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)
MASALAH NAJIS KENCING YANG TIDAK KELIHATAN
Bismillah
Assalamu’alaikum
Keponakan saya beser saat mau menuju ke kamar mandi. Saya tidak tahu dia mulai beser dari sebelum pintu kamar mandi atau sesudahnya. Saya melihat jelas hanya setelah masuk pintu kamar mandi. Dan sisi2 dekat kamar mandi saya cek ada sedikit bau seperti bau kencing cuma saya ragu iya atau tidak, jadi cuma saya lap pakai tangan dan air beberapa kali untuk hati-hati (untuk warna tidak jelas karena kondisi kamar mandi memang basah).
Sesudah itu saya lap dengan tisu kering, namun masih ada baunya. Sehingga saya beranggapan kemungkinan itu bukan bekas air kencing. Memang bau saja. Semakin hari saya jadi berat hati karena sudah belakangan ini dilanda was-was najis, sehingga semakin membuat sedih dan sesak di hati saya. Pun, karena keponakan saya yang masih kecil dan suka tidak terkendali saat buang air. Saya sangat kesal karena khawatir jika terkena najis akan mempengaruhi sholat saya. Kekesalan saya juga jadi ke semua orang dan saya merasa bersalah telah bersikap buruk kepada anak kecil dan keluarga saya.
1. Bagaimana status kamar mandi saya tersebut? Apakah sudah suci atau najis?
2. Bagaimana solusinya untuk keluarga yang punya balita yang terkadang tidak terkendali membuang air? Apakah itu dianggap darurat dan dimaafkan?
3. Benarkah najis sedikit yang tidak diketahui pasti letaknya seperti kasus saya itu dimaafkan? Karena saya sudah berusaha semampu saya untuk menjauhinya. Namun, saya benar-benar takut jika memang ada najisnya di sisi lain kamar mandi
4. Apa saya berdosa jika mengambil yang yakin bahwa najisnya mulai dari tempat yang saya yakini saja?
JAWABAN
1. Kamar mandi yang terkena najis harus disiram dengan air. Kalau itu sudah dilakukan maka sudah suci.
2. Setiap najis harus disucikan. Caranya, tempat yang terkena najis dilap pakai tisur kering lalu disiram pakai air.
3. Ya, dimaafkan. Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu
4. Tidak dosa. Bahkan boleh menganggap tidak ada najis kalau memang tidak melihat najis itu. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
HUKUM AIR BEKAS NAJIS HUKMIYAH MENGALIR KE NAJIS HUKMIYAH LAIN
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh saya ingin bertanya bagaimana hukumnya jika air bekas mensucikan najis hukmiyah mengalir ke najis hukmiyah yang lainnya apakah najis tersebut menjadi suci atau justru air tersebut menjadi najis dan bagaimana hukumnya najis hukmiyah yang sudah dibersihkan tadi apakah harus dibersihkan ulang?
Terimakasih assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh
JAWABAN
Najis hukmiyah yang terkena air bekas menyucikan najis hukmiyah hukumnya tetap najis. Karena air tersebut termasuk mustakmal yang tidak dapat menyucikan najis. Najis baru bisa suci apabila dialiri air mutlak yang suci dan menyucikan. Baca detail: 4 Jenis Air
Sedangkan air hukmiyah tadi menjadi najis karena ketularan najis menurut madzhab Syafi’i. Namun suci (tapi tidak menyucikan) menurut mazhab Maliki. Baca detail: Najis Hukmiyah Kering Terkena Benda Basah Menurut Madzhab Maliki
Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan