Anak zina apakah dapat warisan?
Anak zina apakah dapat warisan?
Assalamu’alaikum warahmatullahi qabarakatuh
Saya ingin bertanya jika seorang ayah meninggal pada tahun 2014 dan meninggalkan 1 istri, 1 orang anak perempuan yang lahir sblm dilangsungkannya pernikahan dan tdk pula dinikahkan, dan 1 orang anak perempuan (anak kedua),
Berapakah porsi masing-masing?
PS
– Sebelum bapak dan ibu menikah sudah lahir seorang anak, jadi melahirkan anak dahulu baru kemudian bapak ibu anak ini menikah
– Tidak ada ahli waris lain baik ibu, ayah, maupun saudara kandung (1 perempuan dan 1 laki-laki sudah meninggal semua)
– Saudara kandung almarhum yang laki-laki meninggal tahun 2012, almarhum meninggal tahun 2014, saudara kandung almarhum perempuan tahun 2016,
Saudara laki-laki punya istri dan 2 anak perempuan,
Saudara perempuan punya suami dan 3 anak laki-laki
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
a) Istri mendapat 1/8 = 1/8
b) anak kedua mendapat 1/2 = 4/8
c) Anak pertama tidak mendapat warisan karena tidak diakui secara agama sebagai anak yang sah dari pewaris (ayah biologis). Anak zina hanya dinasabkan pada ibunya.
d) Sisanya yang 3/8 diberikan pada saudara kandung (wafat 2016). Karena saat ini dia sudah wafat, maka bagiannya ini diwariskan pada anak dan suaminya (suami mendapat 1/4, ketiga anak mendapat 3/4 untuk tiga orang)
Baca detail: Hukum Waris Islam
HUTANG DAN WARISAN
Seayah lain ibu. Ibu pertama wafat tgl.
3 bulan 2 thn 2000. Setelah berjalan sekitar 17 thn. Pada tgl 12 bulan 5 thn 2017 wafat ibu kedua. Dan baru 1thn menyusul wafatnya ayah kami. Tgl 22 bulan 3 thn 2018. Dan ibu pertama memiliki 3 anak perempuan. Ibu kedua memiliki 5 anak laki-laki. Gimana cara pembagian nya. Terimakasih.
JAWABAN
Warisan yang dibagikan adalah warisan ayah.
Semua anak dari istri pertama dan kedua mendapat warisan di mana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Rinciannya sbb:
a) Kelima anak lelaki masing-masing mendapat 2/13. Baca: Bagian waris anak laki-laki
b) Ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/13. Baca: Bagian waris anak perempuan
Baca detail: Hukum Waris Islam
BAGIAN WARIS 3 ANAK PEREMPUAN DAN SAUDARA KANDUNG
assalamu alaikum wr wb
saya mau tanya bagian warisan orang tua saya.
ada org laki2 meninggal 25 januari 2002 punya 1 org istri dan 3 anak perempuan…pada waktu itu harta waris tidak dibagikan…pada tanggal 10 juni 2010 istri meninggal yg ditinggalkan
*1 anak perempuan (hidup) menikah (anak laki2 1 dan anak perempuan 2)
*1 anak perempuan (hidup) belum menikah
*1 anak perempuan menikah (hidup)(anak laki2 1 dan anak perempuan 1)
*kakek dan nenek (meninggal)
saya mau tanya jd bagian warisan orang tua saya gimana ya?….
apa perhitungan nya sama seperti keadaan waktu ayah saya meninggal yg mana pada waktu itu belum punya cucu laki2…atau perhitungan sama seperti keadaan sekarang yg sudah punya cucu…
adik ayah saya ada 3 org laki2
2 sudah meninggal
1 masih ada non muslim..
apakah dapat bagian?
bagiannya boleh di misalkan pakai hitungan uang biar kita mengerti…hanya untuk contoh saja
terima kasih wassalam wr.wb
JAWABAN
– Harta harus dibagi seperti keadaan waktu ayah meninggal minus istri. Jadi pembagiannya sbb:
a) Ketiga anak perempuan mendapat 2/3 (untuk tiga orang)
b) Sisanya yang 1/3 diberikan pada dua saudara kandung ayah anda yang muslim (apabila dia meninggalnya setelah ayah anda). Sedangkan 1 saudara kandung nonmuslim tidak mendapat warisan karena beda agama.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Untuk lebih aplikatif, sebaiknya anda konsultasikan juga pada ulama terdekat di tempat anda karena mungkin ada yang perlu lebih dijelaskan terkait ahli waris yang mungkin tidak disebut di sini.
HARTA WARISAN (RUMAH) DITEMPATI SEBAGIAN AHLI WARIS
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Pak Ustadz yang dirahmati Allah SWT.
Saya Willy di Bogor ingin menanyakan masalah hak waris dari bapak/ IBU saya yang telah meninggal dunia. Ahli waris 6 Pria dan 6 wanita. Harta waris tersebut berupa rumah yang masih ditinggali oleh 3 adik wanita saya. Warisan Juga berupa, tanah, kamar kos-kosan, serta sejumlah uang di tabungan, Sedangkan saya dan 8 adik saya bertempat tinggal di tempat/ kota yg berbeda.
Bagaimanakah menyikapi permasalahan ini dalam konteks pembagian harta waris yg harus disegerakan?, Bagaimana pembagian warisnya ?, Apakah ke 3 adik wanita saya harus keluar kalau rumah sebagai harta warisan harus segera dibagi?
Jazakallahu khairan katsiran.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
JAWABAN
1. Pembagian warisan harus segera dilakukan karena itu menyangkut hak-hak seluruh ahli waris. Pemakaian harta peninggalan oleh sebagian ahli waris tanpa persetujuan ahli waris itu sama dengan memakai harta orang lain secara zalim. Itu sama dengan mencuri yang hukumnya berdosa.
rumah yang
2. Seluruh ahli waris hendaknya berkumpul bersama dengan mendiskusikan hal ini terutama terkait ketiga anak perempuan yang saat ini menempati sebagian harta warisan dan mencari solusi terbaik. Salah satu solusinya adalah a) ketiga anak perempuan tersebut keluar dari rumah itu; atau b) ketigak anak perempuan itu mengganti rumah yang ditempati dengan harta/uang untuk dibagikan pada seluruh ahli waris dengan harga sesuai kesepakatan.
3. Pembagian warisan sbb:
a) 6 anak lelaki mendapat bagian masing-masing 2/18
b) 6 anak perempuan mendapat bagian masing-masing 1/18
Cara menghitung: 2/18 x total harta warisan = bagian anak lelaki. 1/18x total harta warisan = bagian anak perempuan.
Pembagian tersebut dengan asumsi ayah dan ibu pewaris (kakek nenek anda) sudah wafat.
Baca detail: Hukum Waris Islam