Bagian Waris Cucu Laki-laki
HAK WARIS CUCU LAKI-LAKI
Assalamualaikum, saya mau menanyakan pembagian warisan..
Saya cucu laki-laki satu satu nya dari almarhum ayah saya satu satunya (anak tunggal) pada saat ini nenek saya sudah meninggal dan tinggal kakek tiri saya. kakek dengan nenek tidak memiliki anak.
Dari perkawinan sebelumnya kakek tidak punya anak.. Separuh harta yang dimiliki mereka adalah harta yg dimiliki nenek (almarhumah) pemberian dari orang tua nenek yang semuanya sudah almarhum… Nenek keluarga Besar dan sekarang adik nenek ada sisa 2 perempuan semua…
Mohon penjelasan menurut ilmu agama berapa bagian saya dan berapa bagian kakek tiri saya dan apakah ke dua adik nenek mendapatkan bagian karena pada saat ini mereka menganggap bahwa saya hanya cucu dan tidak berhak atas warisan tersebut.. Mohon penjelasan yang sebenar benarnya. Terima kasih.. Wassalamualaiku wr wb.
JAWABAN
Pembagiannya sbb:
(a) Suami (kakek anda) mendapat bagian 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 untuk cucu laki-laki
(c) Kedua Saudara kandung perempuan tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya cucu laki-laki. Baca detail: Hukum Waris Islam
CATATAN: Perlu dicatat bahwa yang dapat warisan adalah cucu laki-laki dari anak laki-laki. Baca detail: Bagian waris cucu laki-laki
HAK WARIS ANAK KANDUNG PEREMPUAN DAN ISTRI
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..perkenalkan saya Sari..
Mohon dibantu untuk penyelesaian pembagian waris keluarga saya
1. Bapa saya meninggal 10 september 2017
2. tak lama, istri nya (ibu tiri saya) meninggal juga pd tgl 23 oktober 2017
3. Bapa hanya punya anak perempuan satu-satu nya yaitu saya sendiri sedangkan dari pernikahannya dengan istri nya(ibu tiri saya) tidak mempunyai anak
4. Saudara sekandung bapa sudah meninggal semua berikut orang tua bapa
5. Ada anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung bapa
6. Saudara sekandung dari ibu tiri masih ada
Pertanyaan saya;
1. Bagaimana pembagian warisnya?
2. Apakah saudara sekandung dari ibu tiri saya mendapat bagian juga berhubung bapa meninggal terlebih dahulu dari istrinya (ibu tiri saya)? jikalau iya berapa bagiannya?
Terimakasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
1. Karena terjadi dua kematian dengan ahli waris yang berbeda, maka pembagian waris harus dilakukan dua kali sbb:
A. PEMBAGIAN WARIS BAPAK, WAFAT SEPTEMBER 2017
(a) Istri (ibu tiri anda) mendapat 1/8 = 1/8
(b) Anak perempuan mendapat 1/2 = 4/8
(c) Sisanya yang 3/8 kalau tidak ada ahli waris lain maka jatuh ke anak perempuan juga. Sehingga anak perempuan mendapat 4/8 + 3/8 = 7/8 Baca detail: Hukum Waris Islam
B. PEMBAGIAN WARIS IBU TIRI, WAFAT 23 OKTOBER 2017
Ahli waris: saudara kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Saudara kandung ibu tiri anda mendapat warisan dari harta peninggalan ibu tiri. Lihat 1.A.
Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN
Bismillah, Assalamu’alaikum.
Ustadz ysh,
Kami memiliki masalah tentang harta waris dari orang tua kami, sewaktu beliau wafat (bapak wafat th 1991, ibu wafat 2012) harta waris yang berupa rumah belum dibagikan kepada ahli warisnya, kami akan menjual rumah tersebut.
Kami bersaudara sepuluh orang (6 lk dan 4 pr) :
– Anak pertama perempuan.
– Anak kedua perempuan (wafat th. 2010 punya anak 1 lk, 1 pr).
– Anak ketiga laki-laki.
– Anak keempat laki-laki.
– Anak kelima laki-laki (wafat th 2006, punya anak 2 pr).
– Anak keenam laki-laki.
– Anak ketujuh laki-laki (wafat th 2009, punya anak 2 lk, 1pr).
– Anak kedelapan perempuan.
– Anak kesembilan lakI-laki.
– Anak kesepuluh perempuan
Mohon pencerahannya bagaimana kami membagi harta waris ini sesuai menurut syariat Islam.
Terima kasih.
JAWABAN
Pertama, perlu diidentifikasi siapa pemilik harta peninggalan berupa rumah tersebut: ayah atau ibu? Atau berdua? Karena, harta suami istri itu kepemilikannya tetap berdasarkan kepemilikan yang berlaku umum. Dalam islam harta suami istri tidak otomatis milik berdua. Baca detail: Harta Gono gini
(a) Kalau pemilik harta adalah bapak 100%, maka ahli warisnya adalah semua anak kandung yang masih hidup saat bapak wafat yakni pada tahun 1991. Itu artinya, yang mendapat warisan adalah seluruh anak kandung mendapat warisan. Yang lelaki mendapat 2, sedang yang perempuan mendapat 1. Harta warisan untuk anak kedua, kelima, dan ketujuh diwarisan kepada ahli warisnya.
(b) Kalau pemilik harta adalah ibu 100%, maka anak kedua, kelima, dan ketujuh tidak dapat warisan. Begitu juga anak-anak mereka. Yang dapat warisan adalah anak-anak kandung selain ketiga anak di atas. Dengan sistem yang sama yakni anak lelaki mendapat 2, anak perempuan 1 bagian.
(c) Kalau pemilik harta adalah ayah 50% (misalnya), dan ibu 50% (misalnya), maka untuk harta yang milik ayah semua anak kandung mendapat warisan sebagaimana dijelaskan di poin (a); Sementara untuk peninggalan ibu, hanya ketujuah anak yang dapat warisan sebagaimana diterangkan dalam poin (b). Baca detail: Hukum Waris Islam
HAK WARIS BERUBAH KARENA NAKAL DI MASA LALU?
assalamu’alaikum. langsung saja pada pada pertanyaan.
apakah kalo pembagian warisan, ada kaitanya dengan masa lalu saya semasa muda nakal, ataupun suka berbohong? akan mempengaruhi hak waris saya? mengingat saya laki laki dengan mempunyai tanggungan anak istri, yang di apit 2 saudara perempuan, dan ibu juga masih hidup? dan apakah salah jika saya meminta, tapi tetap selalu di halang2ngi kakak saya, dengan alasan sudah sering menyusahkan orang tua. apakah hak saya berubah sudah bukan 2:1. terima kasih. wasalam
JAWABAN
Tidak. Hak waris anda sebagai anak lelaki tetap tidak berubah. Anda berhak mendapatkan bagian anda sesuai dengan hukum waris Islam yang berlaku. Warisan harus segera dibagikan setelah wafatnya pewaris. Baca detail: Hukum Waris Islam
Apabila anda ahli waris yang berhak tidak mendapatkan warisan, maka yang menghalangi sama dengan mencuri atau memakan harta secara batil yang hukumnya dosa besar. Baca detail: DI SINI
Satu tanggapan pada “Bagian Waris Cucu Laki-laki”
Komentar ditutup.