Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Bagian Waris Keponakan Laki-laki Kandung (Ibnu Akhi Syaqiq)

Bagian Waris Keponakan Laki-laki Kandung (Ibnu Akhi Syaqiq)
Bagian Waris Keponakan Laki-laki Kandung (Ibnu Akhi Syaqiq). Keponakan adalah anak dari saudara. Keponakan dalam hukum waris di bab ini terbagi menjadi dua yaitu keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq) dan keponakan laki-laki dari saudara perempuan kandung (ibnu ukhti syaqiqoh). Yang mendapat warisan adalah keponakan yang pertama (ibnu akhi syaqiq), sedangkan keponakan tipe kedua (ibnu ukhti syaqiqoh) tidak mendapat bagian karena termasuk golongan dzawil arham.

Ahli Waris


20. Keponakan Laki-laki atau anak laki-laki dari Saudara Laki-laki Kandung (Ibnu akhi syaqiq)

a. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (Ibnu akhi syaqiq) mendapat warisan asobah (sisa) dengan syarat: (i) adanya ahli waris bagian pasti (as-habul furudh); (ii) adanya sisa setelah diambil ahli waris bagian pasti; (iii) tidak adanya ahli waris lain yang menghalangi (ahli waris penghalang lihat di bab Mahjub di bawah.

b. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (Ibnu akhi syaqiq) mendapat seluruh harta peninggalan apabila ia menjadi satu-satunya ahli waris yang ada. Baik dari ahli waris utama atau kedua.

MAHJUB (TERHALANG DAN PENGHALANG)

a. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq) tidak mendapat warisan karena terhalang (mahjub) oleh adanya para ahli waris berikut:

1. Anak laki-laki (ibnu)
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) dan ke bawah.
3. Bapak (abi)
4. Kakek, ayahnya bapak (abul abi)
5. Saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq)
6. Saudara seayah laki-laki (akhi li abi)
7. Saudara kandung perempuan (ukhti syaqiqoh) apabila bersama dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)
8. Saudara seayah perempuan (ukhti li abi) apabila bersama dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)

b. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq) dapat menghalangi/menggugurkan ahli waris berikut:

1. Keponakan, anak laki-laki dari saudara kandung seayah (ibnu akhi li abi)
2. Paman, saudara kandung dari ayah (ammu syaqiq)
3. Paman, saudara seyahnya bapak (ammu li abi)
4. Sepupu laki-laki, anak paman saudara kandung ayah (ibnu ammi syaqiq)
8. Sepupu laki-laki, anak paman saudara sebapak ayah (ibnu ammi li abi).

21. Keponakan Laki-laki dari Saudara Perempuan Kandung (Ibnu Ukhti Syaqiqah)

Keponakan laki-laki dari saudara perempuan kandung (ibnu ukhti syaqiqah) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham. Kecuali dalam kondisi tertentu di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada, maka kerabat dzawil arham bisa mendapatkan warisan.

Bagian Waris Keponakan Laki-laki Kandung (Ibnu Akhi Syaqiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas