Batas Aurat antara Sesama Wanita
Batas Aurat antara Sesama Wanita dan dengan lelaki kerabat mahram (muhrim) menurut pandangan mazhab empat adalah antara pusar dan lutut. Aurat adalah anggota tubuh yang tidak boleh dilihat atau diperlihatkan pada orang lain. Batasan ini adalah di luar shalat. Pada saat shalat lain lagi.
Aturan Interaksi antara sesama wanita
Assalamualaikum ustadz,
ustadz saya seorang perempuan dan saya mempunyai sahabat perempuan,karena saya sangat menyayangi sahabat perempuan saya tersebut seperti kakak kandung saya sendiri, terkadang saya memeluk nya, bercerita, saling bercanda, yang saya ingin tanyakan bolehkah melakukan hal tersebut, adakah batasan interaksi antara kami?
JAWABAN
Islam tidak mengatur secara spesifik batas-batas interaksi sesama jenis. Namun ada dua hal yang menjadi aturan syariah terkait hal ini:
Batas aurat antara sesama wanita (perempuan)
Pertama, batasan aurat. Aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutupi.
Menurut Jumhur (mayoritas) Ulama berpendapat bahwa Aurat wanita di depan perempuan lain sama dengan Auratnya laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Dalam kitab Al-Mausu’ah al Fiqhiyah dikatakan:
ذهب الفقهاء إلى أن عورة المرأة بالنسبة للمرأة هي كعورة الرجل إلى الرجل، أي ما بين السرة والركبة، ولذا يجوز لها النظر إلى جميع بدنها عدا ما بين هذين العضوين ، وذلك لوجود المجانسة وانعدام الشهوة غالبا ، ولكن يحرم ذلك مع الشهوة وخوف الفتنة.
Artinya: Para ahli fiqih berpendapat bahwa Aurat wanita dengan sesama perempuan itu sama dengan Aurat laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Oleh karena itu wanita boleh memandang seluruh tubuh wanita lain kecuali antara pusar dan lutut. Hal itu disebabkan karena sesama jenis dan umumnya tidak ada syahwat. Akan tetapi haram hukumnya apabila melihat disertai syahwat dan takut terjadi fitnah.
Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, hlm. 1/755, merinci pendapat mazhab empat:
وأما عورة المرأة أمام أقاربها المحارم أو النساء المسلمات، فهي ما بين السرة والركبة عند الحنفية والشافعية، وقال المالكية: جميع بدنها ما عدا الوجه والأطراف: وهي الرأس والعنق واليدان والرجلان. وقال الحنابلة: جميع بدنها ما عدا الوجه والرقبة والرأس واليدين والقدم والساق فالقدم ليس بعورة عند الحنابلة والحنفية
Artinya: Aurat perempuan di depan kerabat lelaki yang mahram atau sesama wanita muslimah adalah antara pusar dan lutut menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i. Mazhab Maliki menyatakan: seluruh tubuh kecuali wajah dan atraf yaitu kepala, leher, dua tangan, dua kaki. Mazhab Hanbali berkata: seluruh tubuh kecuali wajah, leher, kepala, dua tangan, kaki, betis. Kaki tidak termasuk aurat menurut mazhab Hanbali dan Hanafi.
Baca detail: Aurat dalam Islam
Berpelukan dengan sesama wanita, bolehkah?
Kedua, tidak ada syahwat. Perbuatan yang bersifat intim, seperti berpelukan, antara sesama wanita hukumnya boleh asalkan tidak menimbulkan syahwat. Apabila menimbulkan syahwat, maka hukumnya dilarang. Sebagaimana haramnya melihat bagian tubuh sesama wanita apabila disertai syahwat.