Bos Tidak Mengijinkan Karyawan Shalat

BOS TIDAK MENGIJINKAN KARYAWAN SHALAT

Assalamu’alaikum.Apa yang harus saya lakukan jika pimpinan di tempat kerja saya tidak memberi saya waktu untuk Sholat Fardhu 5 waktu?

JAWABAN

Kalau tidak memberikan waktu sama sekali, maka sebaiknya anda melaporkan hal itu pada pihak yang terkait. Kalau itu tidak berhasil, anda bisa memilih untuk mundur dari pekerjaan tsb. Namun sebelum itu, pastikan lebih dulu bahwa anda bisa mendapat pekerjaan di tempat lain.

Selama belum mendapatkan kerja di tempat lain, maka shalat yang tertinggal di perusahaan tersebut hendaknya anda qadha ketika sampai di rumah. Baca detail: Qadha Shalat

AIR SUCI KECIPRATAN AIR MUSTA’MAL

Assalaamu’alaikum…

Pak Ustadz, misalkan saya menyiramkan air pada najis hukmiyah yang ada di kasur saya, kemudian saya meratakannya menggunakan telapak tangan , saya sempat mengangkat telapak tangan yang masih terdapat sisa air untuk diratakan di tempat yang terdapat najis hukmiyah, dan kemudian saya mengambil air suci lagi menggunakan tangan yang masih basah tersebut.

1) Apakah air suci tersebut menjadi mustakmal? Dikarenakan terkena telapak tangan saya yang terdapat sisa air untuk menyucikan najis hukmiyah.

Jika air yang saya gunakan untuk menyucikan najis ternyata air mustakmal yang sudah saya gunakan untuk membersihkan najis di kasur,

2) apakah bekas air mustakmal di kasur ikut menjadi najis? Ataukah hanya tempat yang terkena najis hukmiyah saja yang najis?

Dalam hal lain juga, ketika saya membasuh muka pada basuhan pertama ketika berwudhu, saya mengusapnya tidak sekali usapan, tetapi saya sempat mengangkat telapak tangan saya untuk meratakan air wudhu di wajah.

3) Apakah air yang saya gunakan untuk meratakan air wudhu di wajah menjadi mustakmal? Dikarenakan air yang ada di telapak tangan saya sudah berpisah dari wajah

Yang saya pahami, air mustakmal itu adalah air yang sudah digunakan untuk membersihkan najis/berwudhu ,yang air tersebut kemudian berpisah dari tempat/anggota tubuh yang dibasuh.

Mohon penjelasannya Pak Ustadz, hal tersebut membuat saya ragu-ragu tentang air mustakmal.

Wassalaamu’alaikum…

JAWABAN

1. Tidak mustakmal.

2. Tidak najis. Air bekas membasuh najis hukmiyah hukumnya suci.

3. Tidak mustakmal. Dianggap suci dan menyucikan. Baca detail: Hukum Air Suci Terkena Bekas Wudhu

MENERINA HADIAH DARI PENGHUTANG

Assalamualaikum,
Ustadz, saya mau Tanya, teman saya datang kerumah dan mau pinjam uang. Katanya kalau saya mau beri pinjaman dia bakal kasih hadiah, saya tolak. Tapi dia memaksa dan dia bilang gak papa ngasih aja, lalu saya terima. Bagaimana hukumnya?

JAWABAN

Tidak apa-apa apabila janji memberi hadiah itu berasal dari orang yang hutang (debitur), bukan dari pemberi hutangan (kreditur). Yang haram apabila kreditur meminta hadiah sebagai syarat pemberian hutangnya. Baca detail: Hutang dalam Islam

KENAPA JUAL BELI EMAS HARUS KONTAN

Assalamu’alaikum.
1.Kenapa pembelian emas harus kontan?
2.jika saya menukarkan emas dengan uang di pegadaian,pasti kana ada jeda waktu agar saya mendapat uang mungkin beberapa menit,jam,atau hari (tidak kontan).Bagaimanakah Hukumnya?

JAWABAN

1. Emas termasuk jenis barang ribawi. Dan aturan syariah terkait barang ribawi adalah harus kontan transaksinya.

2. Tidak masalah. Jeda yang tidak boleh apabila transaksi yang bersifat tunda. Misalnya, beberapa hari, dll. Baca detail: Jual Beli Emas via Internet

Tinggalkan komentar