Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Cara membagi warisan berupa rumah

Cara membagi warisan berupa rumah

Assalamualaikum
Orang tua kami dan adik beli rumah sama-sama, harga 450jt th 2010, uang orang tua 200jt dan uang adik 250jt, sekarang th 2018 harga rumah sudah 1M, dan orang tua kami sudah meninggal, kami semua 3 saudara laki-laki, sebaiknya pembagian warisan gimana? Ikut harga th 2010 atau harga sekarang th 2018? Mohon jawaban oke makasih.

JAWABAN

Pertama, harta yang diwariskan adalah harta orang tua. Bukan harta adik. Karena pada rumah itu terdapat harta adik, maka harus dipisah lebih dahulu berdasarkan persentase kepemilikan. Pada rumah tersebut, harta adik kira2 senilai 55 persen. Sedangkan harta orang tua 45 persen. Maka, yang diwariskan adalah yang 45 persen. Sedangkan yang 55 persen sepenuhnya milik adik dan harus dikembalikan ke adik.

Terkait penilaian harga rumah, maka pembagian harta rumah itu ikut harga yang sekarang.

Adapun ahli warisnya, apabila hanya tiga anak kandung laki-laki, maka seluruh harta dibagi tiga. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN PADA ANAK ISTRI

Apakah anak dari kakak bapak saya ada hak untuk mendapatkan warisan dari harta peninggalan nenek kami?dimana kakak bapak kami adalah perempuan
Mohon penjelasannya Assalamu’alaikum

JAWABAN

Itu berarti dia hubungannya sebagai cucu dari anak perempuan
(ibnu/bintul binti), hukumnya tidak mendapat warisan karena statusnya
sebagai dzawil arham. Kerabat dzawil arham tidak mendapat warisan
kecuali ahli waris yang mendapat bagian pasti atau sisa tidak ada.
Baca detail: Kerabat Dzawil Arham

RUMAH TANGGA: WARISAN UNTUK MANTAN ISTRI

jika istri selingkuh kemudian di talaq oleh suami nya lalu ia nikah dengan selingkuhan nya dan memiliki anak,
secara agama mereka kan resmi cerai
namun karna ta ada surat cerai secara hukum si istri masih istri suami pertama nya,
sedang suami pertama nya juga sudah punya istri..
anday ada apa apa atw ter jadi sesuatu karna gk ada surat cerai resmi dari mantan suami y ,,si istri yng selingkuh itu berhak atas harta mantan suami y ,

JAWABAN

Secara agama istri yang dicerai tidak berhak mendapat warisan dari
suaminya walaupun secara negara mungkin berhak kalau mengajukan ke
pengadilan agama. Namun, seandainya pun di pengadilan si mantan istri
mendapat warisan dari suami, maka harta warisan itu tidak sah dan
haram karena bukan hak si mantan istri melainkan hak dari ahli waris
yang lain termasuk hak dari istri yang sekarang. Baca detail: Cara Tanya Hukum
Waris

Kami sarankan agar anda atau mantan suami segera mengurus surat cerai
agar masalah-masalah lain menjadi jelas secara negara dan legal formal
termasuk dalam soal status anak dan kekerabatan dengan keluarga baru
masing-masing.

WARISAN ANAK ISTRI

Assalamualaikum warahmatullahi wa Barakatuh.

Saya Hadi dari Indramayu. Afwan, saya mau bertanya :
Ayah saya meninggal dunia, dan meninggalkan Istri (ibu saya), 1 anak laki2 dan 1 anak perempuan serta 1 anak perempuan dari pernikahan ayah saya sebelum sama ibu saya terdahulu. Bagaimana perhitungan pembagian warisannya dan berapa hitungan untuk 1 anak perempuan se-bapak tersebut? Terimakasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa Barakatuh.

JAWABAN

Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan kepada seluruh anak kandung baik dari
istri pertama maupun istri kedua. Di mana anak lelaki mendapat 2,
sedangkan anak perempuan mendapat 1. Dengan demikian maka 1 anak
lelaki mendapat 2/4, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing
mendapat 1/4 (dari sisa 7/8).
Baca detail: arisw

WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

Assalamualaikum warahmatullahi wa Barakatuh,

Maaf saya mau bertanya pak ustadz, ayah saya meninggal pada 5 Mei 2018 dan meninggalkan pewaris sebagai berikut:
A. Istri
B. 1 anak laki-laki
C. 1 anak perempuan
D. 1 anak perempuan se-bapak, lain ibu dari pernikahan sebelumnya.

Bagaimana pembagian warisannya? Berapa bagian untuk anak perempuan se-bapak tersebut. Terimakasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa Barakatuh.

JAWABAN

Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan kepada seluruh anak kandung baik dari
istri pertama maupun istri kedua. Di mana anak lelaki mendapat 2,
sedangkan anak perempuan mendapat 1. Dengan demikian maka 1 anak
lelaki mendapat 2/4, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing
mendapat 1/4 (dari sisa 7/8).
Baca detail:
Hukum Waris Islam

Kembali ke Atas