Cara membagi warisan untuk anak istri saudara
Cara membagi warisan untuk anak istri saudara
Assalamualaikum Wr Wb
Saya membaca sebuah artikel tentang budaya/perilaku yang kurang baik berkaitan dengan pembagian warisan bagi umat Muslim di Indonesia. Saya juga setuju dengan yang dituliskan pada artikel tersebut. Namun masih ada yang belum saya mengerti.
Ada pertanyaan,
– Semisal seorang suami meninggal dunia, dengan meninggalkan seorang istri dan satu orang anak perempuan. Suami yang meninggal dunia ini juga memiliki beberapa saudara kandung baik laki-laki maupun perempuan. Anggap saja 2 laki dan 2 wanita. Yang bersangkutan (suami yang meninggal) tidak meninggalkan orang tua.
Yang saya pahami adalah, istri mendapatkan 1/8, kemudian anak perempuan tersebut mendapatkan 1/2 dari harta yang ditinggalkan (yaitu dari 7/8 harta). Apakah benar demikian ?
Lalu, yang 1/2 lagi diberikan kepada siapa ? Apakah kepada saudara/i suami ?
Apabila iya, apakah dibagi rata 4 atau hak saudara lakinya 2 bagian dari saudara wanitanya ?
Mohon penjelasannya Ustad.
– Wa Alaikumsalam Wr Wb
JAWABAN
Dalam kasus di atas pembagian yg benar sbb:
a) Istri mendapat 1/8 = 1/8
b) 1 anak perempuan mendapat 1/2 = 4/8
c) Sisanya yang 3/8 diberikan pada keempat saudara kandung di mana yg lelaki mendapat 2, yg perempuan mendapat 1. Rinciannya: kedua saudara lelaki masing-masing mendapat 2/6, sedangkan kedua saudara perempuan masing-masing mendapat 1/6.
Baca detail: Hukum Waris Islam
CATATAN:
Pembagian di atas berdasarkan sistem hukum waris Islam yang murni. Pembagian ini bisa berbeda apabila di bawa ke pengadilan agama yg akan mendasarkan keputusannya pada buku KHI (Kompilasi Hukum Islam) di mana istri akan mendapat dua jenis bagian yakni bagian 1/2 dari keseluruhan harta dan 1/8 dari 1/2 sisanya. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam
WARISAN UNTUK SUAMI DAN 2 ANAK LAKI-LAKI
Assalamu’alaikum Warahmatullah
Ustadz saya mau bertanya tentang warisan, seorang wanita bernama ibu Musamma meninggal tanggal 29 November 2018 memiliki 2 anak laki-laki yang masih hidup dan seorang suami yang juga masih hidup, ibu Musamma sudah tidak memiliki orang tua sama sekali, terima kasih.
Jazakallaahu khoiron
Wessalamu’alaikum
JAWABAN
Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:
a) Suami mendapat bagian waris 1/4
b) Sianya yg 3/4 dibagi dua untuk kedua anak lelaki.
Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN
Assalamualikum wr,wb
Selamat siang, saya mau konsultasi mengenai warisan.
Ayah saya pernah punya istri mempunyai anak perempuan lantas bercerai. Lantas ayah saya menikah lagi (yg skrng ibu kami) menghasilkan 3 anak laki laki (saya & kakak 2orang).sekarang ayah saya sdh meninggal. Yang saya tanyakan apakah anak perempuan hasil pernikahan dari istri pertama tadi mendapatkan hak waris? Kalaupun mendapatkan berapa bagian. Terima kasih mohon dibalas.
Wassalamualaikum wr,wb
JAWABAN
1. Ya, anak kandung pewaris dari istri pertama mendapat warisan. Dan jumlahnya sama dengan bagian anak kandung dari istri kedua.
2. Rincian pembagian kalau istri kedua masih hidup sbb:
a) Istri kedua mendapat 1/8
b) Sisanya yg 7/8 dibagikan pada keempat anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, 1 anak perempuan mendapat 1/7; sedangkan ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/7.
Kalau istri kedua juga sudah wafat, maka pembagiannya lain lagi.
Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG
seorang laki-laki meninggal pada 10 oktober 2017 adapun ahli waris
1. ayah meninggal
2. ibu meninggal
3. istri meninggal
4. 2 anak kandung laki-laki dari istri pertama {cerai hidup }
5 anak kandung perempuan dari istri ke 2
2 anak kandung laki-laki dari istri ke 2
ket : semua anak masih hidup
ket :
1. harta yang ditinggalkan berupa 1 buah rumah yang dibangun 80% hasil usaha anak perempuan yang tertua
2. kebun hasil harta bersama dengan istri ke 2
pertanyaan :
1. bagaimana pembagian kebun tersebut
2. bagaimana status pembagian rumah yang dibangun 80%hasil usaha anak perempuan tertua
3. 2 anak laki2 dari istri pertama menuntut pembagian kebun yang telah dijual semasa hidup kepada saudaranya sebapak, apakah boleh menuntut sementara harta tersebut tidak ada lagi setelah meninggal
JAWABAN
1. Dalam kondisi di atas, maka seluruh harta waris dibagikan kepada seluruh anak kandung. Baik anak dari istri pertama maupun dari istri kedua. Rinciannya: Keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2/13; kelima anak perempuan masing-masing mendapat 1/13. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Terkait rumah yang 80% hasil usaha anak perempuan tertua, maka sebelum rumah tersebut dibagi, maka 80% nilainya harus dikeluarkan dan diberikan pada si anak tertua sebagai hak milik pribadi. Jadi yg diwariskan hanya yg 20%.
3. Kalau kebun itu dijual oleh pewaris saat dia masih hidup, maka itu tidak termasuk harta warisan. Jadi, tidak berhak dituntut. Karena yang disebut harta warisan adalah harta yang masih ada saat pewaris meninggal. Baca detail: Hukum Waris Islam