Cara Menyucikan Najis
CARA MENYUCIKAN DAN MEMBERSIHKAN NAJIS
Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Maaf ustadz mau bertanya, dalam cara membersihkan najis-najis, terkadang masih ada rasa keraguan. Pertanyaannya :
1. Apakah benar cara membersihkan setetes air kencing yg keluar mengenai celana dalam cukup di aliri air dan aliran tersebut terkena celana luar ? Apakah aliran air tsb najis ?
2. Bolehkah menghilangkan najis hukmiyah dengan di lap / di pel ? Karena sudah hilangnya zat najis tersebut, seperti bekas air kencing di lantai, najis tahi lalat kering yang menempel
3. Jikalau percikan air kencing itu tidak diketahui dan membasahi bagian bawah celana bagaimana hukumnya ?
Terimakasih ustadz, semoga permasalahan ini bisa terjawab.
Baarakallah Fii kum.
JAWABAN
1. Tidak benar. Cara menyucikan najis seperti itu hanya bagi najis ringan (mukhofafah) yakni najisnya anak lelaki usia di bawah dua tahun yang belum makan apapun kecuali ASI. Sedangkan kencing orang dewasa adalah najis menengah (mutawasitoh). Kalau jelas celana dalam terkena najis, maka ia hendaknya dicopot. Setelah itu lakukan hal berikut: a) buang najisnya yakni bau, warna dan rasanya dengan memakai air; setelah itu b) dibasuh lagi dengan cara menyiramkan air pada bagian yang terkena najis tersebut.
Dalam Fiqhul Ibadat ala Madzhab Al-Syafi’i (hlm. 1/181) dikatakan:
والنجاسة العينية: هي التي لها جرم أو لون أو ريح أو طعم، ولا يطهر ما تنجس بنجاسة عينية، إلا بزوال عين النجاسة، ولا يضر بقاء اللون أو الريح إذا عسر زوال أحدهما ….ولا يشترط العصر للطهارة.
Artinya: Najis ainiyah adalah najis yang terlihat benda najisnya atau bau atau rasanya. Tidak bisa suci kecuali dengan menghilangkan benda najisnya. Tidak apa-apa tetapnya warna atau bau apabila sulit menghilangkan salahsatunya… Tidak disyaratkan memeras untuk menyucikan.
Dalam madzhab selain madzhab Syafi’i pun, tidak ada pendapat yang membolehkan menghilangkan najis pada celana dalam cukup dengan dibasahi air saja.
Baca detail: Cara Menghilangkan Najis menurut Empat Madzhab
2. Cara menghilangkan najis hukmiyah di lantai adalah dengan disiram air satu kali. Air bekas menyucikan najis hukmiyah hukumnya suci tapi tidak bisa buat menyucikan najis lain (tohir ghairu mutohhir). Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
3. Percikan air kencing hukumnya najis kalau diyakini ada. Kalau masih ragu maka dihukumi suci karena dianggap tidak ada.
CARA MEMBERSIHKAN NAJIS DI LANTAI
Assalamualaikum..punten ustazd. mau tanya cara mensucikan najis mutawasitoh pada lantai gimana dan bolehkah dg kain basah
JAWABAN
Pertama, kalau najisnya sudah hilang, maka cukup dengan menyiramkan air pada tempat najis tersebut satu kali. Air bekas menyiramkan air tersebut tidak najis tapi tidak bisa dibuat menyucikan najis yang lain.
Kedua, kalau najisnya masih ada di lantai, maka hilangkan lebih dahulu najis tersebut dengan kain atau tisu. Setelah hilang najisnya, siram dengan air satu kali siraman.
Menyucikan lantai yang mengandung najis tidak boleh pakai lap/kain basah karena itu namanya mengusap (Arab: masah); bukan membasuh (ghasl).Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
CARA WUDHU WAJAH BERMINYAK
Assalamualaikum..mau bertanya pak ustazd..tenteng wajah yang berminyak kalo wudhu hukumnya gimana yah..dan minyak yang ada pada mulut sehabis makan itu juga gimana hukumnya..terimakasih
JAWABAN
Cara berwudhu wajah berminyak tidak berbeda dengan wudhu yang biasa. Cukup basuhkan air ke seluruh wajah. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib
Adapun minyak yang terdapat pada mulut sehabis makan maka itu tidak ada hukumnya. Tidak masalah dan tidak mengganggu keabsahan wudhu.
MENDOAKAM KEBAIKAN KEPADA ORANG YANG PERNAH SAYA ZHOLIMI
Asslaamu’alaikum wr wb
Pak Ustadz saya seorang mu’alaf, saya mau tanya, saya pernah berbuat zholim kepada orang lain sewaktu saya sebelum masuk Islam, namun saya cari orangnya itu untuk minta maaf tapi tentu sudah tak tau lagi dimana orangnya karena kejadiannya sudah -/+ 30 tahun yang lalu. Pertanyaannya :
*BOLEHKAH SAYA MENDOAKAM KEBAIKAN KEPADA ORANG YANG PERNAH SAYA ZHOLIM ITU AGAR DI AKHIRAT TERBEBAS DARINYA*?
Terima kasih atas jawabannya,.
Wassalam
JAWABAN
Boleh. Itu salah satu cara untuk meminta maaf di samping memperbanyak beruat baik. Kalau penzoliman itu terkait harta, maka sebaiknya dicari ahli warisnya. Kalau tidak ditemukan, maka harta yang jadi tanggungan anda dikeluarkan pada fakir miskin atau fasilitas umum seperti masjid, pesantren, madrasah, dll. Baca detail: Cara Meminta Maaf pada Orang yang Sudah Mati atau Hilang
TAUBAT DOSA KECIL YANG TERUS DIULANG
Assalamu’alaikum.. wr wb
Yang ingin saya tanyakan adalah:
Apakah bacaan istigfar bisa melebur dosa-dosa kecil kita, walaupun dosa-dosa kecil tersebut dikerjakan secara berulang-ulang?
Sekian, terimakasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum wr wb
JAWABAN
Istighfar adalah salah satu bentuk taubat dari seseorang yang berbuat dosa. Selain itu, taubat harus juga disertai dengan niat yang kuat untuk tidak mengulang perbuatan itu lagi. Kalau dua poin ini dilakukan, maka insyaAllah dosa tersebut akan diampuni apabila terkait dosa kepada Allah. Walaupun seandainya setelah itu mengulang lagi perbuatannya. Sedangkan apabila terkait dosa pada sesama manusia, maka harus disertai dengan permohonan maaf pada yang bersangkutan. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Satu tanggapan pada “Cara Menyucikan Najis”
Komentar ditutup.