Nikah Wanita Hamil Zina
PERNIKAHAN WANITA HAMIL DAN STATUS ANAK
asalamualaikum warohmatullohi wabarokatu
ustad saya mau bertanya jika ada kasus seperti ini
seorang wanita menikah dalam keadaan hamil tapi sang wanita tidak mengetahuinya bahwa sedang hamil..
wanita tersebut menikah pada tanggal 17 februari 2 minggu sebelum melakukan akad nikah tepatnya tanggal 2 februari sang wanita cek kehamilan dan hasilnya negatif ( memang sang wanita pernah melakukan hubungan terlarang tersebut bersama calon suami yang saat ini menjadi suami.. tanggal 2 -17 februari tidak melakukan hubungan)
tanggal 17 februari berlangsunglah akad nikah pasangan tersebut dalam satu bulan tersebutsang wanita tidak haid tetapi bulan januari masih haid, 1 bulan setelah akad nikah tepatnya tangga 24 maret pasangan tersebut tes kehamilan menggunakan USG dan benar hasilnya positif tetapi yang membuat kaget adalah hasil USG menunjukkan bahwa usia janin telah berusia 10 minggu berrti 1 bulan lebih 2 minggu sedangkan setelah akad nikah tanggal 17 februari sampai 24 maret jaraknya 5 minggu,,sedangkan sebelum akad nikah tanggal 2 februari menunjukkan hasil tes negatif ( akad nikah dalam keadaan hamil tapi tidak tau ) begitu juga dengan hari kelahiran sang anak yang diperkirakan lahir pada tggal 20 oktober menurut dokter tapi sampai 3 hari lebih belum ada tanda tanda persalinan dan karena takut terjadi apa apa dengan sang janin dipaksalah sang janin dilahirkan dengan cara induksi (dirangsang menggunakan obat)
yang saya tanyakan apakah mungkin kehamilan tersebut terjadi setelah akad nikah walaupun hasil USG menunjuukkan usia janin yang lebih cepat sedangkan 2 minggu sebelum akad nikah hasil tes negatif,
yang kedua bagaimana hukum nikah nya apakah sah menikah dalam keadaan hamil ( tidak mengetahui kalau sedang hamil)
yang ke tiga bagaimana status anak tersebut dia terlahir dari pernikahan yang sah dan terlahir 8 bulan lebih satu minggu setelah akad nikah, di nasabkan ke bapaknya atau ibunya, seandainya kepada bapaknya apakah anak tersebut berhak atas hak wali dll seperti anak yang lainnya..
terimakasih mohon pencerahannya
JAWABAN
1. Mungkin saja. Namun yang jelas, hamil atau tidak hamil saat nikah itu tidak berpengaruh pada keabsahan pernikahan anda. Nikah anda tetap sah menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
2. Nikahnya sah, baik tahu atau tidak tahu bahwa anda sedang hamil. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
3. Karena nikahnya sah, maka tentu saja si anak dinasabkan ke bapaknya. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
NIKAH SAAT MENGANDUNG (HAMIL), PERLUKAH NIKAH ULANG?
Assalamu’alaikum wr.wb
Bismillah,
Pak uztad, saya ingin menanyakan masalah pribadi saya.
Begini pak ustad, Saya menikah 5 th yang lalu dalam keadaan mengandung.
Setelah melahirkan, saya mengajak suami saya untuk menikah ulang, namun sampai sekarang suami saya tidak mau dan banyak alasan.
Sampai suatu ketika saya merasa jengkel, hingga terjadilah perdebatan diantara kami berdua, sampai pada akhirnya suami saya mengucap “Kalau begitu kita cerai saja”
Dalam keadaan marah.
Tahun kedua kembali terjadi pedebatan dan dia berkaya ” Pulamglah kamu kerumah orang tuamu, Kita cari jalan masing², kamu sudah bukan tanggung jawabku jadi terserah kamu mau apa, dan jangan pernah melarang apa yang saya lakukan” itupun masih dalam keadaan marah dan via Whatsapp. ,
Berlanjut di tahun ini suami saya kembali berkata ” kita jalan swndiri2 saja, kamu saya cerai”
terakhir dia bilang, dengan halus, sadar, sabar, sampai saya sendiri tidak bisa membemdung air mata saya pak ustad, dia berkata ” Mulai sekarang kamu harus dewasa, saya sudah berkata ingin menceraikanmu lebih dari tiga kali, kamu boleh menikah dengan orang lain, saya ikhlas lillahi ta’ ala.. kita pisah bukan untuk selamanya, kita cuma butuh waktu,,,kalau jodoh , yakinlah pasti kita akan kembali bersama.
Yang saya tau pak uztad,
1. Menikahi wanita hamil itu tidak diperbolehkan, dan nikahnya “Tidak SAH” secara Agama,,,
Yang ingin aaya tanyakan ?
1. Benarkaj demikian ??
2. Apakah yanh diucapkan suami saya sudah jatuh Talak ?
3. Jika pernikahannya saja tidak sah, apakah talak juga tetap berlaku?
4. Lantas jika sudah seperti itu bagaimama solusinya pak ustad..
Afwan mohon saya diberi penjelasan, Syukron
JAWABAN
1. Tidak benar. Menikahi wanita hamil itu boleh menurut madzhab Syafi’i (madzhab yang diikuti oleh mayoritas muslim Indonesia) dan madzhab Hanafi. Pendapat yang tidak membolehkan itu adalah pandangan madzhab Maliki dan Hambali.
Baca detail:
– Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
– Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
2. (a) Yang diucapkan saat marah tidak jatuh talak menurut sebagian pendapat ulama. Baca detail: Cerai dalam Islam
(b) Yang diucapkan di tahun kedua adalah talak kinayah. Kalau disertai niat, maka jatuh talak. Kalau tidak disertai niat, tidak jatuh talak. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?
(c) Yang diucapkan tahun ini jatuh talak.
Dengan demikian, maka maksimal jatuh talak 2 (dua).
3. Seperti disebutkan di atas, nikahnya sah. Maka talaknya juga sah.
4. Sebagaimana diterangkan di poin 2, anda berdua baru jatuh talak 2 maksimal. Karena itu, boleh rujuk lagi. Cara rujuknya adalah cukup suami mengatakan “Aku rujuk” apabila rujuknya masih dalam masa iddah. Dan harus dilakukan akad nikah apabila masa iddah sudah habis. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?
Apabila anda berdua jadi rujuk, maka rubahlah karakter anda menjadi lebih baik. Dengan cara tidak berkata buruk pada suami dan tidak memaksakan kehendak sendiri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga