Fidyah dan Cara Niat
NAJIS BABI DAN FIDYAH
Assalamu’alaikum Wr. Wb.. Ustadz, mohon bertanya ;
1. Kalau fidyah itu harus pakai niat kah ? Seperti zakat. (Dan kalau harus niat, niatnya bagaimana ?) Lalu apakah orang yang kita kasih fidyah harus tahu kalau beras tersebut beras fidyah, dan apakah dia (orang yang kita kasih fidyah) harus tahu “dari siapa” fidyah tersebut ?, juga apakah dia harus tahu penyebab fidyahnya ? (Misal karena menyusui, dsbg.) Jadi misalnya saya akan kasih fidyah ke si A, saya harus terus terang “(saya niat fidyah) lalu saya bilang Ini fidyah saya, sebab saya menyusui” atau tidak usah seperti itu, jadi saya hanya kasih saja berasnya tanpa mengucap alasannya ?
2. Saya baru tahu kalau kuas eterna china bristles itu mengandung bulu babi, sedangkan setiap membersihkan bak mandi, kami pakai itu. Lalu saya cari hukumnya dan ketemu di website Alkhoirot juga ternyata bulu babi itu suci menurut Imam Maliki, kami bisa taqlid ke sana.
Pertanyaannya, apakah saya sah jika taqlid ke Imam Maliki setelah kita memakai bulu babi itu ? Karena setahu saya di dalam ibadah itu yang wajib kita yakini ada 2 ; dzonn mukallaf dan nafsul amri, sedangkan gambaran saya di sini, saya belum tahu itu dari babi, saya pun belum tahu pada hukum Imam Maliki, setelah saya tahu dari babi, saya telah memakainya, saya tiba-tiba taqlid, itu bagaimana ?
Lalu jika ternyata tidak sah, berarti sholat saya sekeluarga, para tamu yang pernah berkunjung ke rumah dan memakai kamar mandi tersebut, itu tidak sah juga ? Dan semua alat-alat rumah, pakaian-pakaian itu najis mugholadzoh ? Mengingat pasti tercampur dengan air dari bak mandi tersebut.
Mohon pencerahannya ya Ustadz, ini berat sekali buat kami, kami mana sanggup menyucikan serumah dengan 7x cucian dan salah satunya pakai tanah itu, kami juga merasa berat harus mengqodlo sholat bertahun-tahun, dan kami mana sanggup memberi tahu para tamu masalah ini, dan lain-lain. Tapi tolong tetap katakan saja hukumya walau berat, tapi semoga ada rukhsoh di fiqih nya 🙏 syukron Ustadz
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
JAWABAN
1. Membayar fidyah harus ada niat. Ar-Ramli dalam kitab Fatawa Ar-Ramli fi Furu’ Al-Fiqh Al-Syafi’i, hlm. 200, menyatakan:
Artinya: Ar-Ramli ditanya, apakah orang tua yang tidak mampu berpusa lalu mengeluarkan fidyah apakah wajib niat atau tidak dan bagaimana cara niatnya? Apakah harus mengeluarkan fidyah setiap hari atau boleh mengeluarkan fidyah seluruhnya sekaligus baik di awal atau di tengah atau tidak? Ar-Ramli menjawab: Niat bayar fidyah itu wajib karena ia merupakan ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka ia harus berniat membayar fidyah karena tidak puasa. Adapun waktu mengeluarkan fidyah maka boleh memilih antara membayar di akhir atau bayar fidyah setiap hari atau setelah habisnya puasa. Tapi tidak boleh mempercepat bayar fidyah karena itu berarti mendahului kewajiban.
Adapun niat bayar fidyah sbb:
a) Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
“aku berniat mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu karena Allah Ta’ala”
Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
“aku berniat mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu karena Allah Ta’ala.”
Memberitahu yang dibayari fidyah itu tidak wajib. Namun memberitahunya itu lebih baik agar tidak terjadi pembayaran fidyah dua kali. Namun kalau tidak memberitahu juga tidak apa-apa. Oleh karena itu, membayari fidyah orang yang sudah meninggal, atau berkorban untuk orang meninggal, hukumnya sah.
Rujukan lain terdapat dalam beberapa kitab berikut:
(a) An-Nawawi dalam kitab Al-Majmuk, hlm. 6/260, menyatakan:
(b) dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 2/176, menyatakan:
(c) dalam Syarhul Muqaddimah Al-Hadhramiyah, hlm. 578, menyatakan:
“لو أخر نحو الهرم الفدية عن السنة الأولى، لم يجب شيء للتأخير؛ لأنّ وجوبها على التراخي.
2. Tidak masalah ikut madzhab Maliki dalam soal ini. Prinsipnya, orang awam tidak wajib ikut satu madzhab. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab
SIKAT BEKAS MENYIKAT NAJIS APAKAH NAJIS?
Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Maaf ustadz menyambung pertanyaan tadi
1. Apakah sikat yang di pakai untuk menyikat teras yang dilaluinya juga najis,, namun najisnya tidak terlihat
JAWABAN
1. Apabila mengikuti pandangan madzhab Syafi’i maka hukumnya najis. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
Kalau ikut madzhab Maliki maka tidak najis. Baca detail: Najis Hukmiyah Kering Terkena Benda Basah Menurut Madzhab Maliki
NAJIS KENCING DI TOILET YANG SUDAH DISIRAM, APA MASIH NAJIS?
Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Maaf sebelumnya ustadz,, saya bertanya
1. apakah lantai di kamar mandi akan menjadi najis jika seseorang kencing dilantai kamar mandi tetapi sudah disiram dengan air bersih
2. Jika ban motor terkena bangkai tikus ketika hujan, apakah cara mensucikannya seperti pada sendal
Terima kasih ustadz sebelumnya
JAWABAN
1. Kalau najis kencing sudah disiram dengan air suci, maka latainya menjadi suci. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
2. Apabila bekas bangkai tikusnya sudah tidak ada di ban, maka dianggap sudah suci karena terkena air hujan. Tapi kalau bangkainya masih ada di ban maka cara menyucikannya adalah dg membuang bangkai itu sampai bersih setelah itu disiram dengan air. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan