Harta Warisan Peninggalan Ayah Saudara Dan Ibu
HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH SAUDARA DAN IBU
Assalamualaikum
Susunan keluarga awal :
1. Suparno : Ayah
2. Siti jariah : Ibu
3. Agus : anak kandung laki pertama
4. Edy : anak kandung laki kedua
5. Eko : anak kandung laki ketiga
6. Bowo : anak kandung laki keempat
7. Wati : anak kandung perempuan pertama
8. Nur : anak kandung perempuan kedua
KASUS PERTAMA :
Tahun 1990 Ayah(Suparno) wafat & meninggalkan warisan dan tidak ada pembagian warisan.
Ahli waris dari Ayah(Suparno) saat itu :
1. Kakek kandung
2. Nenek kandung
3. Paman kandung ( laki )
4. Paman tiri ( 2 laki & 2 perempuan )
5. Istri
6. Anak kandung ( 4 laki & 2 perempuan )
Pertanyaan 1 : Bagaimana pembagian harta waris saat itu ? Tidak wasiat dari Allmarhum Ayah.
KASUS KEDUA :
Tahun 1993 Edy (anak laki kedua) meninggal. Status belum menikah.
Pertanyaan 2 : Bagaimana pembagian harta waris dari edy yang diperoleh dari kasus pertama. ?
Ahli waris dari edy :
1. Ibu kandung
2. Saudara kandung laki 3 orang
3. Saudara kandung perempuan 2 orang
KASUS KETIGA :
Tahun 2015 Agus (anak laki pertama) meninggal.
Dengan status pernikahan atau ahli waris :
1. Istri pertama dengan 5 anak perempuan & 1 anak laki. Perceraian dilakukan karena gugatan istri pertama.
2. Istri kedua tanpa anak.
Pertanyaan ketiga : bagaimana pembagian harta waris yang diperoleh dari kasus pertama(meninggalnya ayah).?
Catatan : agus sudah menerima warisan dari kakek(hak ayah) sementara, 5 anak ayah yang lain tidak mendapat warisan dari kakek.
KASUS KEEMPAT :
tahun 2016 ibu wafat dengan meninggalkan warisan dari hasil pernikahan dengan Ayah & harta ibu pribadi dari warisan kedua orang tuanya yang sudah meninggal.
Saat meninggal ada wasiat tentang pembagian warisan, namun ada beberapa bagian warisan yang kurang jelas pembagiannya.
Ahli waris dari ibu saat meninggal :
1. Satu Paman laki atau Saudara kandung laki dari ibu
2. Eko, anak kandung laki laki dengan 2 anak perempuan
3. Bowo, anak kandung kandung laki dengan 1 anak laki & 1 anak perempuan.
4. waty, anak kandung perempuan dengan 3 anak laki & 1 anak perempuan.
5. Nur, anak kandung perempuan dengan 2 anak laki.
6. Istri kedua Almarhum Agus tanpa anak.
7. Mantan istri cerai pertama almarhum agus dengan 5 anak perempuan & 1 anak laki.
Pertanyaan keempat :
1. Berapa bagian warisan yang dapat diwasiatkan ?
2. Cucu almarhumah ibu, dari anak kandung Almarhum agus(anak kandung laki ibu) yang bercerai karena gugatan istri apakah mendapatkan hak waris ?
3. Istri kedua almarhum Agus yang tanpa anak, bagaimana hak warisnya?.
4. Bagaimana pembagian untuk anak kandung laki & perempuan dari ibu.
5. Tolong simulasi pembagian warisan dari Almarhum ibu untuk semua ahli waris yang masih hidup.
Terima kasih.
JAWABAN
1. Dalam kasus pertama (peninggalan ayah), pembagian warisan sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
(b) Ayah mendapat 1/6 = 4/24
(c) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
(d) Sisanya yang 13/24 dibagikan kepada seluruh anak kandung. Anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2/10, kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/10.
(e) Paman kandung dan paman tiri tidak dapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Dalam kasus kedua (peninggalan Edy), pembagiannya sbb:
(a) Ibu mendapat 1/3
(b) Sisanya yang 2/3 diwariskan kepada seluruh saudara kandung. Saudara lelaki mendapat 2, saudara perempuan mendapat 1. Jadi, Ketiga saudara lelaki masing-masing mendapat 2/8, kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/8.
Baca detail: Hukum Waris Islam
3. Dalam kasus ketiga (peninggalan Agus), pembagiannya sbb:
(a) Istri kedua mendapat 1/8 = 3/24
(b) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
(c) Sisanya yang 17/24 dibagikan pada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, kelima anak perempuan masing-masing mendapat 1/7, satu anak lelaki mendapat 2/7.
(d) Saudara kandung tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak kandung.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Catatan: Yang diwariskan adalah harta yang menjadi hak milik pewaris. Baik harta yang diperoleh dari warisan maupun dari usahanya sendiri. Yang dari warisan, Agus mendapat warisan dari ayah dan saudaranya (Edy).
Kami kurang paham mengenai kasus Agus menerima warisan dari kakek. Kalau kakek memberikan harta saat beliau hidup, maka itu hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam
Kalau berupa pemberian setelah wafat, itu namanya wasiat. Bukan warisan. Dan dia tetap berhak mendapat warisan dari ayahnya. Karena, cucu tidak berhak mendapat warisan dari kakeknya selagi masih ada anak kandung. Baca detail: Wasiat dalam Islam
4. Dalam kasus keempat (peninggalan ibu), ahli warisnya adalah
(a) Seluruh harta diberikan pada seluruh anak kandung yang saat itu masih hidup. Anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/6, kedua anak perempuan mendapat masing-masing 1/6.
(b) Cucu, istri Agus, saudara kandung pewaris, semuanya tidak dapat warisan karena terhalang adanya anak kandung (mahjub). Baca detail: Hukum Waris Islam
(c) Wasiat hanya boleh dilakukan oleh pewaris sebelum wafat dengan syarat: (a) tidak boleh melebihi 1/3 dari seluruh harta; (b) yang mendapat wasiat tidak boleh salah satu ahli waris kecuali atas persetujuan ahli waris yang lain. Baca detail: Wasiat dalam Islam
HARTA WARISAN PENINGGALAN SAUDARA PEREMPUAN BELUM MENIKAH
Assalaamu’alaikum ustadz,
Saya mau bertanya tentang masalah warisan di keluarga saya dengan kondisi sbb :
– Orang tua memiliki 5 orang anak, 4 perempuan dan 1 laki-laki, Ayah meninggal terlebih dahulu pada tahun 1993 dan ibu tahun 2007
– Semua warisan dari orang tua sudah dibagikan kepada semua anak kandung selaku ahli waris, pada tahun 2011
– Pada tahun 2012 Kakak perempuan paling tua meninggal, tanpa meninggalkan suami dan anak, karena belum menikah dan meninggalkan harta berupa uang dan rumah.
Pertanyaan :
1. Apakah harta peninggalan kakak tertua saya itu boleh dibagikan kepada 4 orang adiknya (3 perempuan dan 1 laki-laki) selaku ahli waris
2. dan bagaimana penghitungan hak warisnya ?
Terimakasih, Jazaakumullah Khairan, wassalaamu’alaikum
JAWABAN
1. Boleh. Dan memang seharusnya harta warisan tersebut jatuh pada para saudara karena almarhumah tidak punya suami, anak dan orang tua.
2. Cara pembagiannya adalah saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan. Bagi harta itu menjadi 5 (lima) bagian. Saudara laki-laki mendapat 2 (dua) bagian, sedangkan ketiga saudara perempuan masing-masing mendapat 1 (satu) bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam