Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum makan bersama pemilik anjing

Hukum makan bersama pemilik anjing

Assalamualaikum mohon bertanya berkaitan dgn najis mugholadoh,

jika suatu waktu kita disuguhi makanan, kemudian kita makan bersama dgn orang yang punya anjing, dia yang mengambil makanan duluan kemudian baru kita, apakah makanan itu menjadi najis ? Jika kita makan seluruh tubuh kita najis ? Takut kalau tangannya mengenai makanan yg kita ambil , kalau kita mengambil kemudian memakannya bagaimana hukumnya

JAWABAN

Tidak najis. Selagi tangannya pemilik anjing itu tidak ada najis pada saat makan bersama tersebut, maka tangannya dianggap suci sesuai dengan status asal dari tangan manusia yaitu suci. Baca detail: Menyentuh Non Muslim Ragu Najis Anjing

Baca juga:

NAJIS ANJING: HUKUM WADAH PAKAN DEKAT RUMAH PEMILIK ANJING

Asslamualaikum Wr. Wb

Selamat malam, saya ingin bertanya mengenai najis anjing. Jadi beberapa minggu lalu, saudara saya memakai ulang sebuah wadah pakan yang ditemukan di sekitar rumah tetangga yg memelihara anjing. Saudara saya hanya mencucinya menggunakan air dan sabun. Saya sendiri tidak tau dan tidak ingat apakah wadah tersebut pernah dipakai untuk wadah makan dan minum anjing.

Namun suatu hari saya merasa sangat gelisah, saya merasa yakin bahwa wadah tersebut pernah dipakai untuk makan dan minum anjing walaupun saya tidak ingat persis. Dalam keadaan tidak tahu, saya pun pernah mencuci wadah tersebut.

Yang ingin saya tanyakan adalah apakah benda-benda yg pernah saya sentuh ketika tangan saya basah selama beberapa minggu ini juga terbilang najis? Karena saya membaca artikel-artikel mengenai najis, yang mana perpindahan najis adalah saat benda atau anggota badan dalam keadaan basah. Lantas apakah benda-benda seperti Hp, remote tv, baju, handuk, dll yg pernah saya sentuh dalam keadaan basah bisa dikatakan terkena najis? Hingga saat ini pun saya masih tidak ingat apakah wadah tersebut pernah dipakai untuk makan dan minum anjing, tapi saya merasa sangat panik dan gelisah. Mohon berikan saya pencerahan, saya takut apabila selama ini saya beribadah dalam keadaan najis

Terima kasih

Wassalamualaikum Wr.Wb

JAWABAN

Selagi di wadah tersebut tidak ada bekas najis anjing, seperti kotoran atau bulu anjing, maka wadah itu dihukumi suci. Sesuai hukum asalnya. Baca detail: Menyentuh Non Muslim Ragu Najis Anjing

Suatu benda yang asalnya suci tidak menjadi najis hanya karena anda menduga itu najis. dugaan tidak dianggap dalam syariah. Kecuali kalau ada bukti faktual kalau terdapat najis di benda tersebut. Baca detail: Kaidah: Suci tidak hilang karena Asumsi Najis

Baca juga: Kaidah Fikih dan Ushul Fikih

NAJIS ANJING: 2 HARI TERKENA NAJIS ANJING, APA SUCI DENGAN SENDIRINYA?

Assalmualaikum saya mau bertanya ustadz

Bila ada suatu benda yang terkena air liur anjing (sebuah waring untuk mencari rumput) dan sudah 2 hari terkena air liur anjing tersebut, dan ada suatu celana yang sedikit basah kena benda tersebut apakah celana tersebut jadi najis atau kah benda tersebut sudah suci karna sudah 2 hari

Mohon jawabannya ya ustadz Terima Kasih

JAWABAN

Suatu benda yang terkena najis anjing, maka ia akan tetap najis selama belum dicuci 7 kali salahsatunya dicampur dengan debu/tanah.

Benda lain, seperti celana yang basah, yang menyentuh benda tersebut juga dihukumi najis dan harus dibasuh dengan 7 kali air yang salahsatunya dicampur dengan debu/tanah. Baca detail:

Namun demikian, ada pendapat dalam mazhab Maliki bahwa najis dan air liur anjing itu tidak najis. Kalau anda ikut pendapat ini, maka berarti tidak ada yang najis. Baca detail: Cara menyucikan najis anjing

BAJU YANG DICUCI DI MESIN CUCI

Assalamualaikum ustadz,

Mohon pencerahannya,
Saya ada pertanyaan terkait baju setengah kering (dari proses pencucian dan pengeringan di mesin cuci), bagaiamana hukumnya jika saya jemur tiba2 salah satu baju di salah satu bagiannya terkena najis? Apa saya harus mencuci ulang semuanya. Mengingat space antara pakaian ke pakaian lain tidak terlalu jarang meskipun tidak terlalu berdempetan juga.

Apa yang harus di cuci ulang yang terkena najis nya saja?

Sebelumnya saya ucapkan Terima kasih ustadz.

JAWABAN

Ya. Yang harus dicuci ulang yang terkena najisnya saja. Itupun tidak harus dicuci seluruhnya. Kalau najisnya tampak di jelas di lokasi tertentu, maka buang najisnya lalu dicuci di bagian itu saja. Baca detail: Cara menyuci di laundry

Kembali ke Atas