Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum Membuat Laporan Fiktif Perusahaan

HUKUM MEMBUAT LAPORAN FIKTIF PERUSAHAAN

Assalamualaikum warrahmatulah wabarokatuh

Ustadz

Saya mau bertanya
Saya bekerja di salah satu perusahaan swasta, yang ingin saya tanyakan adalah

1. Saya terpaksa membuat laporan fiktif dikarenakan tugas dari 2 orang rekan saya harus saya pikul sendirian, dikarenakan mereka sudah resign. Laporan tersebut saya buat karena otomatis beban pekerjaan saya bertambah berat, dan pihak kantor tutup mata akan hal itu, dan sangat tidak mungkin kantor akan menambah karyawan untuk mendampingi saya.
Laporan tersebut dalam fikiran saya untuk membalas kerja keras saya yang harus memikul beban 2 orang rekan saya. Kenaikan gaji pun tidak akan mendapat ACC dari kantor.

Apakah cara saya ini salah ustadz ?
Karena sangat berat menanggung beban pekerjaan 2 orang yang dibebankan ke saya.

Apakah itu termasuk harta haram atau tidak ustadz ?

Jazakumulah khair

JAWABAN

Kami kurang jelas, laporan fiktif seperti apa yang anda buat. Yang jelas, laporan fiktif itu berbohong dan bohong itu haram dalam Islam. Baca detail: Bohong dalam Islam

Gaji anda yang asli tidak haram. Tapi gaji tambahan yang diakibatkan oleh kebohongan itu yang haram. Dengan demikian, maka harta anda bercampur antara halal dan haram dan disebut dengan harta syubhat. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

HUKUM IMUNISASI

Assalamu’alaykum. Maaf, saya dengan hamba Alloh di Jombang.
Saya ingin bertanya, apa hukum imunisasi menurut islam? Boleh dilakukan atau tidak?
Terima kasih.

JAWABAN

Boleh. Imunisasi itu termasuk bagian dari pengobatan. Dan pengobatan itu dianjurkan dalam Islam. baik pengobatan yang bersifat memberantas penyakit, atau pengobatan yang bersifat pencegahan seperti halnya imunisasi ini.
Baca detail:
Hukum Dokter Mengobati Pasien Lawan Jenis
Hukum Berobat ke Dokter Non-Muslim

MIMPI

Assalamu’alaykum warahmatullah wabarakatuh ustadz saya ingin bertanya lagi mengenai mimpi. Jika ustadz punya waktu, mohon di takwilkam mimpi saya, ustadz.

Saya sudah tiga kali bermimpi bertemu dengan kakak sepupu saya yang sudah meninggal. Di mimpi yang pertama dan kedua, dia terlihat diam dan sering senyum tapi di mimpi saya yang ketiga, dia tiba-tiba mengirim pesan via handphone mau mengajak jalan-jalan. Dan saya sadar (didalam mimpi) jika dia sudah meninggal, tetapi dia tidak mengingkari bahwa dia sudah meninggal. Dan menulis status mengabarkan bahwa dia baik-baik saja. Kemudian di akhir mimpi dia datang menemui saya dengan cara menakut-nakuti saya dan meraih badan saya (untuk dipegang-pegang) karena saking takutnya saya lari dan langsung terbangun.
Apakah itu (mimpi ketiga) adalah mimpi dari syaithon?
Mohon penjelasannya ustadz.
Jazakallahu khayran..

JAWABAN

Kemungkinan besar ya, mimpi dari bisikan setan. Dalam menyikapi mimpi yang menakut-nakuti seperti ini Nabi menyarankan agar kita membaca doa berikut:


أَللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَان وَسَيِّئاَتِ اْلأَحْلاَمِ

Artinya: Ya Allah aku berlindung padaMu dari perbuatan setan dan mimpi buruk. Baca detail: Hukum Pemimpin Non Muslim

TASAWUF TANPA SYARIAH, SESAT?

Apakah ada ulama tasawauf yg tidak melalui proses sariat dulu

JAWABAN

Tidak ada. Seorang sufi yang perilakunya tidak berdasarkan syariat dihukumi sebagai sufi yang sesat oleh Al-Syadzili, pendiri tarekat Al-Syadzili. Baca detail: Hukum Tasawuf

WAS-WAS (3)

1B. Saya pernah melarang istri saya memanggil gurunya yang bernama Pak Abdul Cholik dengan panggilan yang tidak menyertakan nama ‘Abdul’ nya, karena setahu saya hanya Allah yang boleh disebut ‘Khaliq’. Apakah saya benar atau malah saya yang salah?

10A. Lagu yang saya tanyakan sebelumnya adalah lagu lama. Sehingga dulu (beberapa tahun yang lalu), saya dan istri sering mendengarkan/menyanyikan lagu tersebut. Tapi kami saat itu belum merujuk kata ‘kami’ dalam kata ‘kami-sama’ tersebut pada sesuatu yang lain. Walau tentunya kami berdua hanya menyembah Allah dan mengingkari sesembahan-sembahan orang kafir manapun. Apakah hukumnya hanya haram ataukah sudah mencapai derajat murtad?

10C. Selama menunggu jawaban KSIA, kadang istri saya masih menyanyikan lagu tersebut, namun dengan tidak menyebutkan frase yang adalah sebutan sesembahan orang shinto tersrbut. Bagaimana hukumnya?

Terima kasih

JAWABAN

1b. Anda betul. Al-Kholiq adalah nama yang khusus untuk Allah dan kalau dijadikan nama orang harus disertai dengan kata Abdu dan itu sudah dilakukan oleh pemilik nama tersebut.
Baca detail: Memberi Nama yang Baik Bagi Anak

10a. Apabila saat menyanyikan itu tidak ada pengakuan atas kebenaran agama mereka, maka tidak masalah. Ini yang penting. Sama dengan ketika kita mengucapkan Selamat Natal atau semacamnya, hukumnya boleh asalkan bukan dalam arti mengakui kebenaran agama mereka. Baca detail: Hukum Ucapan Selamat Natal

10c. Tidak apa-apa. Menyebutkan frasa yg anda takutkan itu juga tidak apa-apa asalkan kalimat tersebut dimaknai berbeda.

HUKUM ABORSI

assalamualaikum…
ustadz… sya mau brtnya… aborsi itu kan haram… apakah sya nanti mendapat balasan apa yg sya perbuat…
begini ceritnya…
sya telah berzina dengan teman sya.. dan tman sya sudah lamaran 5bln lgi mau menikah…
sya hamil di usia kehamilan 4 minggu sya melakukan aborsi… sya kira janin sya sudah hilang.. setelah sya coba usg trnyata janin sya msih ada… tpi dalam ke adaan tdk berkembang… dan dokter memberikan obat penguat janin… sya harus bagai mana ustadz… sya jga takut dosa… dalam hati saya tdk ingin membuang janin ini.. tpi teman lelaki sya ingin menggugurkan janin ini… dan tunangan nya jga tau klo posisi sya hamil… tunangan nya jga ber ke inginan sma dgn teman lelaki sya…
mohon pencerahannya ustadz…
terima kasih….

JAWABAN

Baca detail: Hukum Aborsi

Kembali ke Atas