Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum pembagian waris secara suka rela dan sama rata

Hukum pembagian waris secara suka rela dan sama rata

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Di tahun 1991, Kakek saya meninggal dunia dan meninggalkan warisan untuk ke 7 anaknya ( diantara 7 anaknya adalah ayah saya ). Kakek saya meninggal dunia belum sempat menunjuk langsung bagian warisan untuk sih Ahli waris. Setelah pemakaman kakek saya selesai, beberapa bulan kemudian ke 7 anak kakek saya berembuk untuk membagikan warisan kakek saya. Di awali dengan doa-doa sampai akhirnya mendapatkan hasil pembagian warisan tersebut ( dikatakan saat itu hasil pembagian ini secara kekeluargaan dengan iklas dan sah ). Disisi lain saat pembagian saat itu ayah saya sedang sakit dan beliau hanya bisa mengatakan “Ya” dan menerima hasilnya.

Di tahun 2017 ini, tiba-tiba abang ayah saya menggugat ayah saya, dikatakan abang ayah saya kalau pembagian di tahun 1991 itu sah tetapi TIDAK ADIL pembagiannya sesuai Syariat Islam. Akhirnya Abang ayah saya membawa kasus ini ke pengadilan Syariat Islam.

NB : 1.Abang ayah saya menggugat lantaran beberapa property yang ayah saya miliki nilai nominal dan harga jualnya naik tinggi ( 2015 S/d 2018 ).

2. Abang ayah saya ingin menyatukan kembali warisan kakek dan membagikan kembali sesuai syariat Islam.

3. 3 anak kakek ( dari 7 ) dan keponakan sudah berembuk dan menyatakan mereka tidak ada bagian atau Hak dari property Ayah saya.

Yang ingin saya tanyakan

1. Apakah betul Yang dilakukan Abang ayah saya terhadap ayah saya ?

2. Apakah salah atau benar ayah saya mempertahankan warisan kakek , yang pada tahun 1991 sudah disepakati bersama untuk pembagiannya ?

3. Tolong berikan solusi jalan terbaiknya ?

Atas Perhatiannya, saya ucapkan Terima kasih

JAWABAN

1. Harta warisan harus dibagikan sesuai dengan hukum waris yang berlaku. Baca detail: Ahli Waris dan bagiannya

Namun bisa juga dilakukan dengan secara sukarela dengan cara dibagi rata asalkan disepakati oleh seluruh ahli waris terkait tanpa paksaan apapun. Terutama bagi ahli waris yang seharusnya akan mendapat bagian lebih besar. Ini ibarat yang mendapat bagian lebih besar memberikan haknya kepada yang mendapat bagian lebih kecil secara sukarela. Nabi bersabda:

لا يحل مال امرئ مسلم إلا عن طيب نفس

Artinya: Tidak halal harta seseorang kecuali dengan sukarela (HR. Daruqutni)

Dan apabila itu dilakukan dengan persetujuan ahli waris dan sudah dieksekusi, maka tidak bisa lagi dirubah. Sebagaimana tidak bolehnya menarik kembali hibah yang sudah diberikan.

Jadi, kalau sudah disepakati bersama dan sudah dieksekusi, tidak betul yang dilakukan abang ayah anda. Baca detail: Hibah dalam Islam

2. Sudah benar.

WARISAN UNTUK ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG

Assalamualaikum wr.wb

Pak ustadz bagaimana hukum pembagian nya yg benar menurut Al-Qur’an jika :
Pewaris tidak mempunyai anak, akan tetapi meninggal kan istri yang masih hidup dan
– 1 Saudara Kandung pria (msh hidup)
– 2 Saudara Kandung pria (almarhum)
Mempunyai anak (ponakan dri sisi pewaris)
– 1 Saudari Kandung wanita (almarhum)
Mempunyai anak (ponakan dr sisi pewaris)

Dan Pewaris juga Mempunyai Saudara Sebapak
1 Pria dan 4 wanita

Bagaimana Pembagian Waris nya Pak Ustadz

Atas perhatian saya ucapkan Terimakasih yang sebesar-besarnya

Waalaikumsalam Wr.wb

JAWABAN

Pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/4
b) Sisanya yang 3/4 diberikan pada 1 saudara kandung laki-laki yang masih hidup.

Ini apabila ayah dan ibu almarhum sudah wafat. Apabila masih hidup, maka orang tua juga mendapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Assalamu alaikum WR. WB,

Mohon pencerahan mengenai pembagian warisan jika almarhum (bpk. X) meninggal dengan kondisi sebagai berikut:
1. Kedua orang tua sudah meninggal
2. Istrinya sudah meninggal
3. Mempunyai 3 anak perempuan semua masih hidup
4. Tidak memiliki anak laki-laki
5. Memiliki 1 saudara laki-laki (sudah meninggal & mempunyai 2 anak laki-laki yang masih hidup) dan 1 saudara perempuan yang masih hidup
6. Tidak ada hibah dan wasiat serta hutang yang harus ditunaikan

Terimakasih atas balasannya.

Wassalam,

JAWABAN

Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:

1. Ketiga anak perempuan mendapat 2/3 (untuk tiga orang).
2. 1 saudara perempuan mendapat sisanya yakni 1/3
Baca detail: Bagian Waris anak perempuan

WARISAN UNTUK ANAK DAN CUCU

Assalamualaikum

Nenek saya (dari alm ayah) meninggal dan meninggalkan sebidang tanah. Dan saya adalah anak laki-laki dari alm ayah saya. Alm ayah adalah anak laki-laki yang pertama dan memiliki 3 orang anak laki-laki termsauk saya.

Pertanyaan nya: apakah saya sebagai anak laki-laki dari alm. ayah saya mendapat hak harta warisan dari sebidang tanah nenek saya?

catatan: nenek saya masih memiliki bebrapa anak laki-laki dan perempuan yang masih hidup semua

terima kasih atas jawabannya wassalamualaikum..

JAWABAN

Dalam kasus ini dirinci sbb:
a) Apabila ayah meninggal lebih dulu dari ibunya, maka dia tidak mendapat warisan. Anda sebagai cucu juga tidak mendapat warisan. Karena cucu tidak bisa dapat warisan apabila masih ada anak kandung.

b) Apabila ayah meninggal setelah ibunya (lebih akhir dari ibunya), maka ia mendapat warisan sebagai anak kandung. Dan kemudian bagian ayah terus akan diturunkan pada ahli warisnya yakni anak-anaknya dan istrinya (ibu anda) kalau masih hidup.
Baca detail: Hukum Waris Islam

Kembali ke Atas