Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Ahli Waris dan Bagiannya

Ahli waris dan bagiannya

 

Ahli Waris dan Bagiannya Daftar lengkap nama ahli waris yang berhak mendapat bagian warisan dari pewaris. Baik ahli waris karena adanya hubungan kekerabatan atau karena pernikahan. Sama saja ahli waris utama, ahli waris kedua atau ahli waris dzawil arham. Untuk rinciannya, klik link pada setiap nama ahli waris.

  1. Anak Laki-laki (Ibnu)
  2. Anak Perempuan (Binti)
  3. Ayah (abi)
  4. Ibu (Ummi)
  5. Suami (Zauj)
  6. Istri (Zaujah)
  7. Kakek Ayahnya bapak (Abul Abi)
  8. Kakek Ayahnya Ibu (Abul Ummii)
  9. Nenek Ibunya Ayah (Ummul Abi)
  10. Nenek Ibunya Ibu (Ummul Ummi)
  11. Cucu Laki-laki dari Anak Laki-laki (Ibnul Ibni)
  12. Cucu Laki-laki dari Anak Perempuan (Ibnul Binti)
  13. Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki (Bintul Ibni)
  14. Cucu Perempuan dari Anak Perempuan (Bintul Binti)
  15. Saudara Laki-laki Kandung (Akhi syaqiq)
  16. Saudara Perempuan Kandung (Ukhti syaqiqoh)
  17. Saudara Laki-laki Sebapak (Akhi li Abi)
  18. Saudara Perempuan se-Bapak (Ukhti li Abi)
  19. Saudara Laki-laki dan Perempuan se-Ibu (Akhi/Ukhti li Ummi)
  20. Keponakan Laki-laki Saudara Laki-laki Kandung (Ibnu akhi syaqiq)
  21. Keponakan Laki-laki Saudara Perempuan Kandung (Ibnu ukhti syaqiqoh)
  22. Keponakan Laki-laki Saudara Laki-laki Seayah (Ibnu akhi li abi)
  23. Keponakan Laki-laki Saudara Perempuan Seayah (Ibnu Ukhti li abi)
  24. Keponakan Laki-laki dari Saudara Seibu (Ibnu Akhi li Ummi) 
  25. Keponakan Perempuan dari Saudara Laki-laki Kandung (Bintu akhi syaqiq)
  26. Keponakan Perempuan dari Saudara Perempuan Kandung (Bintu Ukhti Syaqiqah)
  27. Keponakan Perempuan dari Saudara Laki-laki Seayah (Bintu akhi li Abi)
  28. Keponakan Perempuan dari Saudara Seibu (Bintu akhi li Ummi)
  29. Paman Kandung dari ayah (Ammi Syaqiq)
  30. Bibi Kandung dari ayah (Ammati Syaqiqoh)
  31. Paman kandung dari Ibu (Kholi Syaqiq)
  32. Bibi kandung dari Ibu (Kholati Syaqiqoh)
  33. Paman se-ibu (Ammi li Ummi)
  34. Sepupu Laki-laki paman kandung (Ibnu ammi syaqiq)
  35. Sepupu Perempuan paman Kandung (bintu ammi syaqiq)
  36. Sepupu laki-laki anaknya bibi (Ibnu ammati syaqiqoh)
  37. Sepupu perempuan anaknya bibi (Bintu ammati syaqiqoh)
  38. Sepupu laki-laki paman kandung (ibnu kholi syaqiq)
  39. Sepupu perempuan paman kandung (bintu kholi syaqiq)
  40. Sepupu laki-laki bibi kandung (ibnu kholati syaqiqoh)
  41. Sepupu perempuan bibi kandung (bintu kholati syaqiqoh)
  42. Sepupu Laki-laki anak dari Saudara Bapak Se-ayah Ibnu Ammi li Abi
  43. Sepupu perempuan anak dari saudara ayah sebapak Bintu ammi li abi 
  44. Sepupu lakil-laki anak dari saudari ayah sebapak – Ibnu ammati li abi
  45. Sepupu perempuan anak dari saudari ayah sebapak – Bintu ammati li abi 
  46. Sepupu laki-laki anak dari saudara ibu seayah – Ibnu Kholi li Abi 
  47. Sepupu perempuan anak dari saudara ibu seayah – Bintu Kholi li abi 
  48. Sepupu laki-laki anak dari saudari ibu – Ibnu kholati li Abi
  49. Sepupu perempuan anak dari saudari ibu seayah – Bintu kholati li Abi

3 tanggapan pada “Ahli Waris dan Bagiannya

  1. Ping-balik: Warisan ayah dan ibu dijadikan satu atau dipisah - Fikih Islamiy.com
  2. Ping-balik: Apakah anak yang meninggal masih mendapat warisan - Islamiy.com
  3. Ping-balik: Hukum pembagian waris secara suka rela dan sama rata - Islamiy.com

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas