Bagian Waris Kakek (Jaddi)
Bagian Waris Kakek (Jaddi) dari almarhum pewaris. Kakek ada dua ayah dari ayah (abul abi) dan ayah dari ibu (abul ummi). Yang dapat warisan adalah abul abi, tidak abul ummi.
7. Bagian Waris Kakek dari Ayah (Abul Abi)
Kakek yang dimaksud adalah ayah dari ayah (abul abi).
a. Kakek mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat (a) adanya keturunan laki-laki yang mewarisi; (b) tidak ada bapak.
b. Kakek mendapat bagian asabah (sisa) apabila (a) mayit atau pewaris tidak punya keturunan yang mewarisi yang laki-laki yaitu anak kandung laki-laki (ibnu); cucu laki-laki (ibnul ibni) dan kebawah; (b) tidak ada bapak (abi).
c. Kakek mendapat bagian pasti 1/6 dan asabah sekaligus apabila (a) ada keturunan yang mewarisi yang perempuan yaitu anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni); (b) tidak ada keturunan laki-laki; (c) ada ahli waris bagian pasti; (d) tidak ada bapak; (e) masih ada sisa setelah ahli waris bagian pasti mendapat bagiannya.
d. Kakek mendapat seluruh harta warisan karena bagian pasti dan sisa (asobah) apabila ia menjadi ahli waris tunggal (tidak ada ahli waris asobah dan bagian pasti lain).
KAKEK YANG JADI AHLI WARIS ADALAH KAKEK DARI AYAH
+ Kakeknya bapak dari ayah (abul abi) disebut juga dengan istilah al-jadd al-shahih.
MAHJUB (TERHALANG)
a. Apabila ada bapak, maka kakek tidak mendapat apa-apa.
b. Apabila ada kakek yang lebih dekat. Misalnya, ada bapaknya bapak dan kakeknya bapak. Maka, yang dapat warisan adalah bapaknya bapak.
Kakek menjadi penghalang atau penggugur ahli waris berikut ini dari mendapat warisan:
a. keponakan kandung atau anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq)
b. keponakan seayah atau anak laki-laki dari saudara laki-laki se-ayah (ibnu akhi li abi)
c. paman kandung dari ayah atau saudara kandung laki-lakinya ayah (ammu syaqiq)
d. paman sebapak dari ayah atau saudara seayah laki-lakinya bapak (ammu li abi)
e. sepupu laki-laki kandung atau anak laki-laki dari paman dari sisi ayah (ibnu ammi syaqiq)
f. sepupu laki-laki seayah atau anak laki-laki dari paman dari sisi ayah yg menjadi saudara seayah (ibnu ammi li abi)
g. saudara laki-laki seibu (akhi li ummi)
h. saudara perempuan seibu (ukhti li ummi)
Tiga Perbedaan Bapak dan Kakek
a. Bapak selalu dapat warisan, sementara kakek tidak dapat warisan apabila ada ayah pewaris.
b. Apabila ahli waris adalah bapak, ibu dan suami atau istri, maka ibu mendapat 1/3 dari sisa (bukan dari total harta) setelah suami/istri mendapat bagian. Sedangkan kalau ada kakek, maka ibu mendapat 1/3 sisa (dari total harta).
c. Bapak jadi penghalang (mahjub) atas saudara kandung laki-laki dan perempuan, dan saudara seayah dan seibu. Sedangkan kakek hanya jadi penghalang saudara laki-laki dan perempuan seibu saja.
8. Bagian Waris Kakek dari Ibu (Abul Ummi)
Kakek dari ibu (abul ummi atau ayahnya ibu) tidak mendapat warisan. Karena abul ummi termasuk golongan dzawil arham. Abul ummi disebut juga dengan al-jadd al-rahimi atau al-jadd al-fasid.