Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Terlihat Aurat Saat Sujud Shalat

Terlihat aurat saat sujud shalat

Terlihat Aurat Saat Sujud Shalat (sholat)

Bagaimana hukum shalatnya seorang laki-laki yang memakai sarung yang terlihat auratnya dari belakang saat dia sedang sujud. Apakah shalatnya batal atau sah?

Misalnya, saya shalat dengan mengenakan sarung. Biasanya kalau sedang sujud akan ada bagian betis atau paha yang terbuka di mana apabila ada yang berdiri di belakang akan melihat bagian paha saya yang terbuka tersebut.

JAWABAN

Shalatnya tidak batal. Karena bagian tesebut, yakni bagian bawah, adalah bagian yang tidak wajib ditutupi.

Bagian aurat yang wajib ditutupi saat shalat

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 3/171, menjelaskan:

قال أصحابنا: ويشترط ستر العورة من أعلى ومن الجوانب ولا يشترط من أسفل الذيل والإزار, حتى لو كان عليه ثوب متسع الذيل, فصلى على طرف سطح, ورأى عورته من ينظر إليه من أسفل، صحت صلاته، كذا قاله الأصحاب كلهم إلا إمام الحرمين, والشاشي.

Artinya: Ulama mazhab Syafi’i berkata: Disyaratkan (bagi orang yang shalat) menutup aurat dari sisi atas dan dari berbagai sisi (kanan, kiri, depan). Tidak disyaratkan menutup aurat dari sisi ujung bawah dan sarung bawah. Sehingga seandainya dia memakai baju yang lebar bagian bawahnya, lalu shalat pada ujung permukaan, lalu ada yang melihat auratnya dari belakang, maka sah shalatnya. Ini pendapat semua ulama Syafi’iyah semuanya kecuali Imam Haramain dan Al-Syasyi.

Al-Bakri dalam Ianah At-Thalibin, hlm. 1/134, menyatakan:

(قوله: لا من الأسفل) أي فلو رؤيت من ذيله، كأن كان بعلو والرائي بسفل لم يضر. أو رؤيت حال سجوده فكذلك لا يضر، كما في حجر.

Artinya: Tidak dari bawah yakni apabila aurat itu terlihat dari bagian bawah seperti dia di atas sedangkan yang melihat ada di bawah maka tidak apa-apa (tidak batal). Atau, auratnya terlihat ketika sujud itu juga tidak membatalkan shalat.

Baca detail: Shalat 5 Waktu

Al-Bahuti dalam kitab Syarah Muntaha Al-Iradat (mazhab Hanbali), hlm. 1/349, juga sepakat dengan pandangan mazhab Syafi’i di atas:

ولا يجب ستر العورة من أسفل ـ أي من جهة الرجلين ـ وإن تيسر النظر من أسفل كمن صلى على حائط

Artinya: Tidak wajib menutup aurat dari bawah yakni dari sisi kaki. Walaupun mudah melihat dari bawah seperti orang yang shalat pada tembok.

Cara konsultasi

Kembali ke Atas