Hukum Rajah dalam Islam
Hukum Rajah dalam Islam
Assalamu’alaikum
Ustadz/ustadzah mohon izin sy mau bertanya
Sy mempunyai seorang calon suami yg inshaAllah agamanya baik, saya yakin calon suami sy orang baik, tetapi tidak disetujui dg keluarga angkat sy (sy dibesarkan oleh keluarga angkat). keluarga angkat sy berusaha untuk memisahkan kami, dg cara sy diberi semacam rajah yg ditaruh diatas kasur saya
Saya mengetahuinya dan lgsg saya bakar
1. Apakah rajah yg dibuat untuk memisahkan saya dan calon suami saya itu merupakan musyrik ?
2. Sy harus menuruti maunya keluarga angkat sy untuk pisah dg calon suami sy apa sy harus tetap bersama calon suami sy. Krn sy tau, keluarga angkat sy ini memang suka main dukun dan tidak mendalami sekali syariat Islam. Sedangkan cslon suami sy selalu mengajari sy tentang syariat2 Islam (tidak hanya sholat dan ngaji), dan sy merasa aman nyaman dan sy sangat yakin calon suami sy bs membimbing sy ke Surga Allah jika kami nanti menikah
Terimakasih.
Wassalam.
JAWABAN
1. Tergantung isinya. Kalau isinya mengandung unsur yang menghina atau menyekutukan Tuhan, maka berakibat murtad. Kalau tidak ada unsur tersebut, maka tidak. Baca detail: Hukum Jimat, Rajah, Ruqyah, Susuk dalam Islam
Terlepas dari itu, segala bentuk usaha dengan tujuan mencelakakan orang lain hukumnya haram dan berdosa. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
2. Idealnya anda mengikuti anjuran orang tua angkat yang telah mendidik dan membiayai anda sejak kecil.
Namun kalau anda sangat mencintai calon anda, maka anda hendaknya memohon maaf dan restunya agar disetujui. Kalau perlu, minta bantuan tokoh yang dihormati agar membujuk orang tua anda.
MARAH KARENA DIBANGUNIN SHALAT SUBUH, APAKAH MURTAD?
Assalamu’alaikum.saat saya dibangunkan dari tidur oleh kakak saya untuk melaksanakan Sholat Subuh,saya merasa sebal.Saya sebal bukan karena saya membenci Sholat Subuh,tapi karena saya masih sangat mengantuk.Berdasarkan cerita saya,apakah saya mendapatkan dosa murtad?
JAWABAN
Tidak murtad. Tapi berdosa apabila anda tidak bangun sampai habis waktu subuh. Baca detail: Hukum Tidak Shalat
Apabila itu terjadi maka wajib bagi anda mengqadha shalat yang ditinggalkan sesegera mungkin. Baca detail: Qadha Shalat
WAS-WAS (20)
Maaf sedikit pendalaman
1A a) Yang saya khawatirkan juga pada kalimat doa saya kemarin adalah kata ‘tetapkan’ dan kata ‘takdir’, karena saya tidak tahu secara pasti mengenai takdir. Yang saya mohonkan pada Allah agar Allah menjadikan takdir yang tertulis adalah takdir saya dan Dini (istri saya) tetap sebagai suami istri selamanya dunia akhirat.
Bagaimana hukumnya?
1A b) Mengacu pada penjelasan pada no. 6B. Apakah berarti hukum yang dikenakan pada ucapan saya/doa saya tetap berlaku walau ada lintasan kurang ajar, yang entah berasal dari mana, mengenai fatwa/jawaban yang saya terima mengenai ucapan doa tersebut? Atau tergantung isi lintasannya na’udzubillahi mindzalik?
4A. Saat ini anak sulung kami hampir berusia 7 tahun dan mulai menunjukkan reaksi syahwat saat menonton girlband Kpop (di tv). Sehingga istri saya mengatakan bahwa dia sudah tidak boleh lagi menonton girlband kpop. Dan saya setuju.
Tapi istri saya masih mengizinkan anak kami tersebut menonton girlband Jepang dan grup abg Club Mickey Mouse Malaysia (yang biasanya berpakaian dan bertingkah relatif jauh lebih sopan, walau tentunya tidak sesuai syariat Islam) di televisi, dengan alasan anak kami tidak menunjukkan reaksi syahwat sama sekali pada dua objek tersebut. Seingat saya ada penjelasan dari Al-Khoirot tentang melihat aurat pada gambar televisi, yang bila tidak menimbulkan syahwat atau khawatir fitnah.
Bagaimana hukum ucapan istri saya dan ingatan saya?
5A. Saat mengambil gambar di google tersebut, biasanya yang diambil bukan gambar dari merk yang mendaftarkon fotonya. Namun saya tidak tahu status hak ciptanya. Yang pasti saya saat itu tidak mengambil gambar dari situs yang mengizinkan gambarnya diambil.
Saya tahu hukum dosanya, yang saya khawatirkan adalah, apakah tindakan saya mengambil dan menggunakan gambar tanpa izin tersebut tanpa ingat/sadar hukum haramnya tersebut termasuk mengubah-ubah hukum Allah na’udzubillahi mindzalik?
Saya ingat suatu waktu saya pernah mengeluh ketika salah satu desainer saya menegur saya tentang hal tersebut, dan beralasan tidak punya waktu dan budget untuk mengambil gambar sendiri dengan kamera, dan menganggap desainer saya tidak realistis.
Sudah cukup lama (lebih dari setahun) saya tidak pernah lagi mengambil gambar tidak berlisensi untuk pekerjaan saya. Tapi saya cemas atas hukum perbuatan saya dulu.
5B. Setahu saya rata-rata lagu yang dicover version dan film yang dikutip gambarnya memang memiliki copyright yang tidak mengizinkan penjiplakan, cuma setahu saya biasanya cover version yang tidak dijual khusus untuk kepentingan komersial tidak dianggap pelanggaran hak cipta di Indonesia dan negara-negara Asia. Saya tidak tahu hukum copyright mengenai gambar film yang dikutip. Setahu saya mengambil klip dari film memang dianggap illegal di Amerika.
Bagaimana tindakan saya ikut demonstrasi online tersebut?
JAWABAN
1aa. Meminta takdir baik itu tidak dilarang. Bahkan dianjurkan dalam Islam. Persis seperti itu yg dilakukan Sahabat Umar bin Khattab ketika beliau meminta berdoa meminta takdir baiknya ditetapkan, dan takdir buruknya (kalau itu ada) dirubah menjadi takdir baik. Baca detail: Takdir
1ab. Lintasan hati tentang dosa itu tidak dianggap atau dimaafkan (tidak ditulis dalam buku amal buruk) sebagaimana secara eksplisit tersebut dalam QS Al-Baqarah 2:286. Baca detail: Lintasan Hati Ingin Murtad
4a. Benar. Melihat aurat di TV tidak sama dengan melihat aurat secara langsung. Asal tidak menimbulkan syahwat tidak masalah. Baca detail: Hukum Memandang Wanita di TV dan Foto
5a. Tidak termasuk mengubah hukum.
5b. Seandainya pun ilegal dan berdosa secara hukum internasional dan lokal, tapi selagi masih mengakui keharamannya, maka hukumnya berdosa tapi tidak berdampak murtad.
Baca detail:
– Penyebab Murtad
– Hukum Murtad