Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum Suami menafkahi Istri

RUMAH TANGGA:

Assalamualaikum ustad..
Saya adalah istri kedua yang dinikahi secara siri.. yang menjadi wali ayah kandung saya menikah 14 oktober 2016
Suami saya awalnya berencana akan membuat poligami ini sehat sesuai dengan ketentuan2 yang di syariatkan islam…

Setelah kami menikah satu tahun oktober 2017 kami sudah dianugrahi bayi usia 3 bulan…. suami baru berterus terang pada ibu nya….. ibu mertua sangat terkejut dan tidak terima sama sekali walaupun suamj sudah berusaha mengatakan alasan2nya…..

Dimata ibu mertua beristri dua adalah aib apalagi suami adalah seorang pegawai negri yg notabene nya tidak boleh poligami…… maka ibu mertuapun langsung manyarankan atau lebih tepatnya menyuruh suami meninggalkan saya dan anak kami….
Saat itu suami hanya diam dan berusaha mencari cara agar kehadiran saya dan anak kami bisa diterima oleh keluarga suami…… suami berkeyakinan jika ibunya sudah menerima maka istri pertamanya tidak bisa melawan atau menolaknya…

Hingga pada maret 2018 tiba2 suami tidak bisa saya hubungi baik tlp maupun whatsapp…. yg biasanya stiap waktu kami intens komunikasi…. 24 feb 2017 terakhir suami datang kerumah saya…. kami tinggal dikota yang sama…. suamj dan istri pertama tinggal dirumah mereka dengan 2 org anak… sementara saya tinggal dengan anak kami yg masih bayi berdua…. stiap ada waktu biasanya suami datang minimal 2 x seminggu…dan untuk menginap 1 atau 2 x dalam sebulan…

Dan sejak maret 2018 kemaren sampai hari ini suami sama sekali memutuskan komunikasi bahkan saat2 anak kamj sakit…saya masih bisa kirim sms dan email… namun tidak pernah sekalipun dijawab…. hanya saja suami masih rutin mengirimkan biaya utk anak kami….

Saya dapat berita dari istri pertama kalau ternyata suami mau menceraikan saya karena maret itulah suami berterus terang ke istri pertama bahwa dia sudah menikahi saya dan punya anak 1….

Yang ingin saya tanyakan
1.apakah selama 8 bulan sejak suami meninggalkan kami tanpa berita… saya masih berhak meminta nafkah kepada suami?

2.tanpa kata talak kepada saya..apakah bisa jatuh talak karena tidak adanya nafkah batin dari suami selama 8 bulan? Sementara saya tidak ingin berpisah dari suami…saya hanya bisa berdoa dan menunggu kabar darinya

3.saat suami tertekan oleh ibunya dan dia mengatakan untuk menceraikan saya… dan berjanji pada istri pertama akan menemui saya untuk menceraikan saya… apakah kalimat janji dia terhadap ibu dan istrinya bisa jatuh talak? Sementara dia belum juga mendatangi saya…. ataukah itu hanya cara suami agar tidak ribut dengan ibunya dan istri 1..?

4. Apakah dimata allah saya masih istri suami saya? Bagaimana hukumnya jika ibu n istri pertama memaksa suami untuk menceraikan saya… sementara sebelumnya kami tidak ada masalah antara saya dan suami saya…. (setiap suami datang kami selalu harmonis dan mesra )

5. Apa saya salah jika saya hanya pasrah dan berdoa minta solusi pd allah..?
Saya pernah awal2 suami tidak ada kabar mencoba mencarinya ke kantor dan rumahnya… tapi allah tidak mmpertemukan kami…. (sms dan email sudah ratusan x saya kirim dalam 8 bulan ini)

6. Mohon saran dan nasehat yang terbaik menurut islam ustad … untuk saya… suami saya…. (semoga saat ini terbit suami saya digerakkan hatinya untuk membaca)
Trims banyak ustad..
Assalamualaikum….

JAWABAN

1. Ya, sebelum suami mengucapkan cerai (secara lisan atau tertulis), maka anda tetap sebagai istrinya dan berhak mendapatkan nafkah. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

2. Tidak ada talak tanpa pernyataan yg jelas dari suami.

3. Belum terjadi talak. Ucapan ‘akan menceraikan’ itu belum jatuh talak. Baca detail: Talak akan datang

4. Ya, anda masih istri suami anda. Kalau suami datang menemui anda lalu menyatakan “Aku cerai kamu” atau ucapan yg semacam itu, maka baru jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

Namun, kalau suami menyatakan bahwa dia menceraikan anda karena terpaksa dan tekanan dari istri pertama dan orangtuanya, maka ucapan itu diterima dan talaknya tidak sah. Baca detail: Talak Terpaksa

5. Tidak salah. Namun kalau suami sudah tak lagi menafkahi anda dan tidak mau lagi dihubungi, maka secara hukum syariah anda tidak ada lagi kewajiban untuk taat padanya. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

6. Kalau anda masih sayang padanya dan tidak ada pria lain yang mendekati anda, maka tidak ada salahnya anda menunggunya untuk beberapa bulan ke depan.

Namun, setelah itu kalau masih tidak ada beritanya, maka akan lebih baik kalau anda move on dan berusaha melupakannya. Jalani kehidupan baru. Anda butuh bekerja untuk menafkahi diri sendiri dan anak. Itu akan lebih baik untuk melupakan kepahitan hidup yang sedang dialami.

Kehidupan poligami memang bukan pilihan ideal. Dalam banyak kasus lebih banyak dukanya daripada sukanya.
Baca detail:
Hukum Poligami dalam Islam

Hukum Poligami Tanpa Ijin Istri Pertama

Makna Adil dalam Poligami

Kembali ke Atas