Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum suami minum ASI istri

Hukum suami minum ASI istri apakah berdampak hukum mahram dan kalau tidak apakah boleh atau haram?

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Al-Khoirot, Malang

5. Maaf pertanyaan saya agak vulgar. Bagaimana hukumnya bila suami tidak sengaja terminum ASI istri?

Saat ini was-was murtad yang biasa mengganggu sudah menurun sangat signifikan. Tapi satu subjek lagi masih amat sangat mengganggu.

1. Dulu yang saya kekhawatiran saya umumnya bersumber dari buta ilmu total. Sekarang pemahaman saya pun masih sangat sedikit (tentang lafadz, konteks, dan lainnya) dan saya masih berusaha menanamkan pelajaran dan fatwa KSIA ke dalam bawah sadar.
Yang membuat saya nyaris gila adalah karena gangguan itu akhir-akhir ini membuat saya meragukan/mengkhawatirkan keadaan batin saya saat mengucapkan sesuatu. Apakah niatnya hanya apa yang teringat oleh saya? Apakah ada ‘racun’ yang menyisip?
Kondisi sebenarnya saya sangat bahagia dalam rumah tangga dan keluarga, saya dan istri sangat rukun dan tidak pernah lagi bertengkar. Bahkan kami amat mesra.
Contoh kasusnya:

1A. Saat di sebuah tempat, anak saya menghadapi situasi urgen yang memerlukan kami bergerak cepat. Istri saya agak berlambat-lambat sehingga saya agak kesal. Saya berkata “Bergerak yuk.” Seingat saya saya hanya kesal sedikit dan hanya bermaksud mengajak bergegas. Tapi tiba-tiba ada kekhawatiran, apakah termasuk lafadz kinayah? Apakah ada ‘niat’ yang menyisip?
Apakah hal ini bisa berdampak?

1B. Anak sulung saya agak berisik dan tiak mau tenang setelah beberapa kali diminta dengan lembut. Hingga dalam keadaan khawatir (anxiety saya naik karena keberisikannya), saya berkata “I’m tired.” Apakah termasuk lafadz kinayah? Apakah bisa berdampak?

1C. Saya bahkan terserang panik saat mengajak anak bunvsu saya bergegas dengan kalimat “Come on”. Rasanya ini tidak termasuk kinayah. Apakab benar?

1D. Anak saya mau membuka jaket dengan kata open, saya refleks menjawab “Let me”. Tiba-tiba ingatan bahwa kata tersebut memiliki translasi berupa kata sharih menyerang. Saya segera mengingatkan diri tentang fatwa KSIA mengenai kata ini. Benarkah saya bahwa tidak berdampak?

1E. Saya diajari, ucapan orang dengan penyakit was-was dan OCD tidak berdampak pada pernikahan. Apakah saya masuk kategori ini?
Bila ya, rasanya bisa jadi pegangan saya, karena saya tahu persis keinginan asli saya untuk mempertahankan rumah tangga dan keluarga saya dunia akhirat.

1F. Bagaimana caranya saya memastikan pada diri saya sendiri bahwa tidak ada ‘racun’ yang menyisip saat saya berucap sesuatu?

2. Tadi siang saya membaca pada salah satu konsultasi di alkhoirot.net tentang penerapan hukum syariah pada diri sendiri dan orang lain (Ideal dan ringan). Mendadak saat shalat, saya diserang ketakutan hebat. Segera saya mengingatkan diri. Maaf saya tanyakan di sini:
2A Apakah benar lintasan dalam hati saya mutlak tidak berpengaruh/tidak berdampak hukum pada peristiwa yang sudah lewat?

2B. Apakah benar bahwa pikiran saya bahkan pilihan madzhab yang saya ambil tidak berpengaruh pada bagaimana peristiwa/urusan saya dihukumi. Karena sebagai muqallid awam, yang berlaku adalah fatwa yang saya terima dari ulama yang menilai, dalam hal ini Majelis Fatwa Al Khoirot?

2C. Sehingga pernikahan saya tetap masih sah. Karena menurut KSIA, selain satu lafadz yang terucap pada tanggal 5 Mei dan itu pun sudah dirujuk, tidak ada tindakan/ucapan saya yang berdampak pada pernikahan saya. Apakah benar?

2D. Dan status keIslaman saya dari jaman dulu hingga sekarang alhamdulillah juga aman. Apakah benar?

4. Saya dan istri berencana membuka sebuah bisnis, seluruh modal dari saya, namun istri ikut sangat aktif dalam bisnis tersebut sebagai pastry chef. Apakah pendapatan bisnis tersebut tetap terhitung pendapatan saya yang bisa saya anggap sebagai pemberian nafkah saya pada istri dan anak-anak?

6A. Bagaimana hukumnya bila tidak sengaja menyebut istri dengan panggilan ‘he’?

6B. Bagaimana hukumnya tidak sengaja menyapa istri dengan panggilan ‘Nak.’ Murni karena salah ucap?

JAWABAN

5. Tidak apa-apa dalam arti suami yang minum air susu istrinya tidak berdampak hukum mahram radha’ah (menyusui). ASI yang berdampak kekerabatan itu apabila si laki-laki berusia di bawah 2 tahun.

Al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan:

وإذا أرضعت المرأة بلبنها ولداً سواء شرب منها اللبن في حياتها أو بعد موتها، وكان محلوباً في حياتها صار الرضيع ولدها بشرطين أحدهما أن يكون له أي الرضيع (دون الحولين بالأهلة وابتداؤهما من تمام انفصال الرضيع، ومن بلغ سنتين لا يؤثر ارتضاعه تحريماً

Artinya: Ketika seorang wanita menyusui seorang anak dengan air susunya, baik sang anak meminum air susu tersebut saat si wanita masih hidup atau setelah meninggal dunia dengan syarat air susu itu diambil saat si wanita masih hidup, maka anak yang ia susui menjadi anaknya dengan dua syarat. Salah satunya, usia anak tersebut kurang dari dua tahun sesuai dengan hitungan tanggal. Dan permulaan dua tahun tersebut terhitung dari kelahiran anak tersebut secara sempurna. Anak yang sudah mencapai dua tahun, maka menyusuinya tidak bisa memberikan dampak ikatan mahram.

Baca detail: Mahram Radha’ah (Kerabat Sesusuan)

HUKUM BOLEH TIDAKNYA MINUM ASI ISTRI

Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/355) disebutkan,

وَفِي شُرْبِ لَبَنِ الْمَرْأَةِ لِلْبَالِغِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ اخْتِلَافُ الْمُتَأَخِّرِينَ كَذَا فِي الْقُنْيَةِ

“Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan. Demikian keterangan dalam al-Qunyah”

Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban,

“Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”

HUKUM CARA BERCUMBU YANG DIBOLEHKAN ANTARA SUAMI ISTRI

Dalam soal hubungan suami istri, maka kedua pihak bebas melakukan apa saja jenis bercumbu selain anal seks. Dalam QS Al-Baqarah 2:223 Allah berfirman:
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.”

Dalam menafsiri ayat ini, Al-Baghawi (ulama madzhab Syafi’i) dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 1/260, menjelaskan:

( نساؤكم حرث لكم ) الآية يعني موضع الولد ( فأتوا حرثكم أنى شئتم ) مقبلات ومدبرات ومستلقيات وأنى حرف استفهام يكون سؤالا عن الحال والمحل معناه : كيف شئتم وحيث شئتم بعد أن يكون في صمام واحد وقال عكرمة ( أنى شئتم ) إنما هو الفرج ومثله عن الحسن وقيل ( حرث لكم ) أي مزرع لكم ومنبت للولد بمنزلة الأرض التي تزرع وفيه دليل على تحريم الأدبار لأن محل الحرث والزرع هو القبل لا الدبر .

Artinya: … “( حرث لكم ) tanah tempat kamu bercocok tanam” … ayat ini menjadi dalil haramnya anal seks. Karena tempat tanaman itu di depan, bukan di belakang.

1a. a) ‘bergerak’ bukan kata kinayah; b) kondisi anda di luar konteks menceraikan istri; karena itu c) seandainya pun ada niat tidak akan ada dampaknya secara mutlak. Baca detail: Hukum Kata Non Kinayah dg Niat Talak

Perlu kami ingatkan lagi kaidahnya: bahwa seandainya pun kata kata ‘bergerak’ itu kinayah tapi diucapkan tidak dalam konteks menceraikan istri, maka tidak ada dampak walaupun ada niat.

1b. a) kata ‘tired’ bukan kinayah; b) tidak berdampak sama sekali karena di luar konteks menceraikan istri. Baca detail: Niat dalam talak kinayah dan non kinayah

1c. a) benar, bukan kinayah; b) di luar konteks; karena itu c) tidak berdampak walaupun seandainya ada niat.

1d. a) benar tidak berdampak; karena b) di luar konteks menceraikan; c) bukan kata kinayah ataupun sharih. Seandainya pun kata talak sharih tapi kalau di luar konteks maka tidak ada dampak apapun.

1e. Ya, betul. Ucapan dan tindakan penderita penyakit OCD tidak berdampak apapun.

1f. Caranya adalah menjadikan kaidah hukum yang kami berikan menjadi wawasan instingtif yang inheren dalam alam bawah sadar anda. Sehingga ketika anda terserang panik, pikiran yang muncul adalah wawasan kaidah hukum tadi yaitu:
a) Kata talak sharih tidak dianggap sharih dan tidak ada dampak apabila diucapkan di luar konteks menceraikan istri;
b) Kata talak kinayah tidak ada dampak apapun apabila diucapkan di luar konteks menceraikan istri: WALAUPUN DISERTAI NIAT.

2a. Benar.
2b. Benar.
2c. Benar.
2d. Benar.

4. Dalam Islam tidak ada istilah harta bersama (gono gini) secara otomatis antara suami istri. Semua dihitung berdasarkan pada kepemilikan yang berlaku umum. Dalam kasus anda, pengelolaan usaha itu juga harus dikelola secara profesional. Dalam arti harus ada hitung-hitungan yang jelas tentang berapa gaji istri sebagai pekerja di usaha tersebut. Setelah itu, perlu dijelas mana penghasilan yang dimasukkan sebagai nafkah pada istri. Sehingga nantinya, istri punya hak milik yang jelas dari usaha tersebut. Ini penting, agar seandainya salah satu pihak meninggal duluan, akan menjadi jelas harta mana yang menjadi harta warisan dan mana yang milik yang masih hidup. Baca detail: Harta Gono gini

6a. Tidak masalah. Tidak ada dampak apapun.
6b. Tidak apa-apa. Tidak berdampak hukum.

Kembali ke Atas