Pembagian waris anak istri pertama dan istri kedua
Pembagian waris anak istri pertama dan istri kedua
Saya punya masalah terkait dengan warisan sbb :
1. Ayah saya almarhum meninggal Mei th 2017 (sebut P)
2. Saya Anak kandung laki-laki almarhum dengan (S)
3. Selama hidup, almarhum 3 kali menikah
– Menikah I tahun 1970 dg Ibu saya (ibu AS) mempunyai anak 1 yaitu saya (S)
– Selain itu mengangkat anak angkat perempuan (sebut N)
– Menikah II, dengan ibu (sebut B) dikaruniai 3 orang anak laki-laki.
Dalam perjalanannya ibu B selingkuh dg pria lain, akhirnya ayah saya (P) menceraikan ibu B
Untuk menutupi aib tsb Ibu B menjauhkan anak-anaknya dari ayah saya (P).
– Menikah III, dengan Ibu (sebut C), sampai ayah saya meninggal dan tidak dikaruniai anak.
4. Ibu C orang yg baik, ingin menyambung silaturrahmi dengan semua anak-anak dan ahli waris almarhum. Namun beberapa orang saudara saya justru tidak bersedia dan memusuhi Ibu C. Dalam perjalanan hidupnya almarhum pekerja keras dan menjalani hidupnya jatuh bangun, pindah rumah kontrakan sana sini. Baru setelah menikah yg ke3 keadaan ekonomi almarhum ayah saya berubah. Akhirnya meninggalkan banyak harta.
Ibu C sangat baik dan ingin segera membagi warisan kepada seluruh ahli waris. Namun ahli waris lain (Anak Ibu B 3 org laki-laki) dan saudara angkat saya (N) tidak mau. Sepertinya membiarkan sampai Ibu C meninggal. Maka sebulan lalu Ibu dan saya mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama. Tapi berhubung yang mengajukan hanya 2 orang, maka Pengadilan Agama menolak permohonan kami dengan alasan kurang Pihak.
Mohon bantuan langkah apa yang harus kami tempuh selanjutnya agar harta warisan ini bisa segera dibagi. Mohon juga diberikan penjelasan berapa bagian masing-masing ahli waris ?
Terima kasih.
JAWABAN
Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
a) Istri (C) mendapat 1/8
b) Sisanya yg 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama dan kedua. Jadi, karena keempat anak kandung pewaris adalah laki-laki, maka 7/8 tersebut dibagi rata masing-masing mendapat 1/4.
c) Anak angkat N tidak mendapat warisan. Baca: Bagian waris anak angkat (adopsi)
Baca detail: Hukum Waris Islam
PEMBAGIAN WARIS ISTRI PERTAMA DAN ISTRI KEDUA
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Mohon bantuan untuk pembagian waris sebagai berikut :
Seorang laki-laki meninggal pada bulan Januari 2018. Rumah yang ditempati rumah peninggalan orang tua tetapi Sertifikat rumah atas nama almarhum. Adapun ahli warisnya sebagai berikut :
1. Istri pertama (bercerai) dengan meninggalkan :
– 1 orang anak perempuan
– 1 orang anak laki-laki
2. Istri kedua ( hidup dengan dengan almarhum), memiliki :
– 1 orang anak laki-laki
– 1 orang anak perempuan (bawaan istri)
3. Saudara kandung seayah se ibu :
– 1 orang laki-;laki
– 1 orang perempuan
Bagaimana pembagian harta warisnya ?
Demikian terima kasih.
Wassalam,
JAWABAN
Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:
Penting: jawaban ini dengan asumsi ayah ibu pewaris sudah wafat semua. Apabila masih hidup maka pembagiannya akan berbeda karena ayah dan ibu termasuk ahli waris yg berhak mendapat warisan.
a. Istri kedua mendapat bagian 1/8
b. Sisanya yang 7/8 untuk seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun istri kedua dengan sistem 2 (laki2), 1 (perempuan). Dengan demikian, maka kedua anak laki-laki masing-masing mendapat 2/5, sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/5.
c. 1 anak perempuan bawaan istri tidak mendapat warisan karena bukan anak kandung pewaris.
d. saudara kandung tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak kandung.
Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN
Assalamu’alaikum
1. Ayah mempunyai anak 2 (keduanya perempuan) dari istri lama (sudah cerai)
2. Ayah mempunyai anak 1 (laki-laki) dari istri baru.
3. Ayah meninggal pada tanggal 15 okt 2007
4. Ibu meninggal pada tanggal 17 mei 2017
5. Ayah dan ibu mempunyai rumah.
6. Pada saat membuat rumah, ayah mengeluarkan 7 jt untuk membuat pondasi, tahun 1997.
7. Sisanya Rumah dibiayai Ibu sampai jadi.
Orang tua Ayah dan Ibu (Kakek Nenek) sudah meninggal semua
Berapa bagian masing-masing?
Terima kasih
JAWABAN
Karena yang wafat dua orang (ayah dan ibu) dengan ahli warisnya yang berbeda, maka pembagian warisan dilakukan dua kali sesuai urutan kematian sbb:
WARISAN PENINGGALAN AYAH (WAFAT 2007)
Harta ayah yaitu fondasi rumah senilai 7 juta pada tahun 1997.
a. Istri kedua mendapat 1/8
b. Sisanya yang 7/8 diberikan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama dan istri kedua. 1 anak lelaki mendapat 2/4, sedang kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/4.
WARISAN PENINGGALAN ISTRI KEDUA (WAFAT 2017)
Seluruh warisan diberikan pada 1 anak laki-laki kandung.
Baca detail: Hukum Waris Islam
CATATAN:
Dalam Islam, tidak ada harta gono-gono suami istri. Sehingga harta berupa rumah karena mayoritas milik istri kedua, maka ahli warisnya adalah anak dari istri kedua setelah dipotong peran suami dalam membangun rumah (sumbangan untuk fondasi pada 1997). Baca detail: Harta Gono gini