Istri Mengakui Berzina Dengan Rekan Kerja Suami
RUMAH TANGGA: ISTRI MENGAKUI BERZINA DENGAN REKAN KERJA SUAMI
Assalamualaikum wrwb
Saya adalah seorang pria berusia 27 tahun. Saya baru menikah sekitar 4 bulan. Sebelum menikah saya sempat berpacaran selama kurang lebih 5 tahun. Setelah usia pernikahan 1 bulan istri saya jujur bahwa pernah tidur dengan rekan kerja saya ketika kami berpacaran dan bahkan setelah dia saya lamar.
Saya sangat terpukul, depresi, sakit hati dan kecewa akan kejadian tersebut. Saya tidak ridho dunia akhirat. Bahkan seringkali menghilangkan gairah saya dalam memberikan nafkah batin terhadap istri dan selalu terjadi pertengkaran apabila saya teringat hal tersebut.
Tapi di sisi lain saya juga sangat menyayangi istri saya dan dia sudah betaubat dan selalu berusaha menjadi istri yg baik tapi tetap sakit hati saya tidak berkurang.
Apa yang harus saya lakukan ustadz ? Apakah saya harus bercerai ? Atau bertahan demi keluarga dan demi istri saya yang sekarang tengah mengandung ??
Terimakasih. Semoga jawaban admin bisa menjadi perantara hidayah dari ALLOH SWT terhadap keluarga saya dan ALLOH SWT membalas kebaikan admin. Amiiin ya Robal alamin.
JAWABAN
Anda sebagai suami memiliki pilihan untuk tetap bertahan atau menceraikannya. Kalau dia betul-betul bertaubat, maka tidak ada salahnya anda pertahankan. apalagi sekarang sedang hamil. Namun kalau kelak mengulangi perbuatannya, maka menceraikannya adalah pilihan terbaik. Jadi, beri satu kesempatan lagi untuknya. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh
RUMAH TANGGA: HAMIL ZINA DAN TALAK BERKALI-KALI
assalamualaikum pak ustad
Suya mau bertanya dan minta solusi
ada sebuah keluarga pak ustad yang sudah punya anak… tpi mereka punya masa lalu yang kurng baik
ada seorang menikah muda dan sudah mempunyai plening nikah dan bulan nya sudah ditentukan… dan sebelum menikah mereka berdua..sepasang kekasih itu terjerumus muslihat syetan… mereka melakukan hubungan suami istri padahal blum sah…dan hamil… nah pas mereka menikah istri dalam keadaan hamil tpi pernikahan tetap berlanjut hingga anak pun lahir…
ditengah perjalanan rumah tangga pasangan ini sering bertengkar..hingga sang cwo sering bilang pisah..pulang saja kerumah ortu kamu…aku bakal ceraikan kamu dan wanita tidak mau… mungkin sudah lbih 3 x ucap” pan pisah nya dan akhir rumah tangga masih berjalan…dan setiap pertengkaran sudah tidak ada kata untuk pisah…lbih di musyawarah kan baik” mungkin karna masih muda pas pernikahan pertama jadi kedewassan blum ada
yang saya mau tanyakan
1. bagaimana tentang pernikahan ini pak.ustad apa haram apa gmn…bagaimana cara agar bisa diperbaiki dan di ridhoi Allah apa harus nikah ulang karna kedua pasangan ini ingin menjalani semua bareng” trus tanpa pisah mungkin yang lalu kekhilafan karna blum ada nya kedewasaan
2. apa karna sudah bilang pisah /talak 3x mereka harus berpisah
mohon pencerahan nya pak ustad
JAWABAN
1. Pernikahan wanita yg sedang hamil zina hukumnya sah menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
Sedangkan anak yg lahir statusnya sah dinasabkan pada pria yg menikahinya. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina
2. Terkait masalah ucapan cerai yg sering dilakukan suami, maka hal itu dimaafkan karena ada pendapat beberapa ulama yg menyatakan bahwa:
a) Ucapan talak saat marah tidak jatuh talak secara mutlak. Baca detail: Cerai saat Marah
b) Ucapan talak yg bermakna masa depan seperti “aku bakal ceraikan kamu” tidak jatuh talak. Baca detail: Talak akan datang
c) Ucapan cerai orang awam yg mengira bahwa talak baru jatuh saat di pengadilan juga tidak jatuh talak. Baca detail: Suami Awam Tidak Tahu Konsekuensi Hukum Ucapan Talak
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa status pernikahannya masih sah. Namun ke depannya, harap berhati-hati untuk mudah mengucapkan kata cerai. Dan fokus pada keharmonisan rumah tangga. Kunci harmonis: saat salah satu marah, maka yg lain harus diam. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM
Selamat malam. Saya ingin bertanya apakah boleh ketika menikah diwakilkan oleh wali hakim. Dengan alasan ayah kandung tidak merestui pernikahan dengan calon suami dikarenakan akan dijadikan istri kedua? Sedangkan pernikahan juga untuk menghindari perzinahan. Terima kasih
JAWABAN
Boleh. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim