Hukum Menikahi Istri Orang yang Nikah Siri
HUKUM MENIKAHI ISTRI ORANG
Selamat pagi…
Mohon maaf dan mohon pencerahannya.
Sy mau bertanya perihal perkawinan.
1. Saya pernah menikah dengan istri orang, tapi bahwa sanya sebelum saya menikah, proses perceraian antara istri saya dan suami pertamanya belum sah bercerai (Dalam proses Perceraian), alasan istri saya nikah aja, karna saya sudah ga mau dengan suami pertamanya (nikah bawah tangan) apakah dalam kasus ini pernikahan saya SAH.
2. Bagaimana tata cara hukum menaggapi pernikahan ini & apakah ada hukuman untuk saya (Suami ke Dua).
3. Kemudian beberapa bulan kemudian kami pun bercerai dengan alasan tidak ada kecocokan lagi, Dari pernikahan kami, kami dikaruniain anak 1. Apakah untuk hak asuh anak bisa jatuh ke saya.
Terimakasih..Mohon sangat pencerahaannya…
JAWABAN
1. Kalau suami belum menceraikan istrinya, maka tidak sah bagi si istri menikah lagi dengan pria lain. Perceraian bisa dilakukan dengan salah satu dari dua cara: a) suami menceraikan langsung secara lisan atau tulisan; b) hakim di pengadilan agama yang menceraikan. Apabila salah satu dari dua kemungkinan itu tidak terjadi, maka si wanita masih berstatus sebagai istri dan tidak sah menikah dengan pria lain. Baca detail: Pernikahan Islam
2. Nikahnya tidak sah. Karena itu, hubungan intim yg anda berdua lakukan sama dengan hubungan zina. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
Kalau anda masih mencintai dia, maka sebaiknya anda mundur dulu sampai dia resmi dicerai suaminya. Setelah dicerai, maka tunggulah sampai masa iddah habis. Baru setelah itu anda nikah dia kembali. Cara ini baru sah nikahnya. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah
3. Anak yang berasal dari perbuatan zina hanya dinasabkan pada ibunya. Tidak pada bapak biologisnya. Baca detail: Status Anak Zina
CARA TAUBAT DOSA MENZINAHI ISTRI ORANG
Assalamualaikum Wr. Wb.
Semoga Ustadz selalu dalam lindungan Allah SWT.
Saya pria umur 47 thn berstatus duda.
Saya mempunyai hubungan asmara dengan seorang wanita bersuami yang keluarganya sedang bermasalah, Karena suami tak mampu lagi memberikan nafkah batin karena suatu hal dan tidak bisa menjadi imam yang baik karena tidak bisa mendidik istrinya.
Sang istri sudah beberapa kali minta di cerai dan sudah mengakui perselingkuhan kami, tapi suami tidak merespon sama sekali.
Selama menjalin hubungan saya sudah beberapa kali berhubungan badan (zina) bahkan sudah sampai dua kali hamil dan di gugurkan pada usia kehamilan masih beberapa Minggu. Saya berniat menikahinya tapi terkendala statusnya yang masih bersuami.
1. Yang ingin saya tanyakan adalah bagai mana cara saya bertaubat yg benar.
Karena saya merasa sangat bersalah dan berdosa atas perbuatan kami ini.
2. Apa yang harus di lakukan sang istri yang sudah minta cerai tapi tidak dipenuhi oleh suaminya.
3. Apakah perbuatan saya berpengaruh kepada rezeki, karena yang saya rasakan usaha menjadi sepi dan selalu saja kekurangan dalam hal finansial.
Demikianlah masalah yang saya alami, semoga saya mendapatkan pencerahan agar kedepannya menjadi lebih baik.
JAWABAN
1. Lakukan taubat nasuha yaitu putuskan hubungan dengannya dan memohon ampun pada Allah, serta memperbanyak amal ibadah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
2. Dia bisa melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Hakim agama punya otoritas setara suami untuk menceraikan suatu pernikahan. Baca detail: Cerai dalam Islam
3. Tidak secara langsung. Secara tidak langsung iya karena perselingkuhan itu akan mengalihkan fokus pikiran dari pekerjaan dan kewarasan berfikir. Selama taubat nasuha, jangan lupa selalu berdoa. Baca detail: Doa Lunas Hutang dan Lancar Rejeki
CALON SUAMI DUDA, IBU TAK SETUJU
Sya suka duda anak 1.tp ibu keberatan krn dia bwa ankx hidup bersamaku…sy hrs gmn ya
JAWABAN
Kalau bisa setop hubungan, maka sebaiknya disetop. Dalam rangka taat orang tua dan menyenangkannya. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
Cari pria lain yang bukan duda. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
2. Namun, kalau anda terlanjur mendalam cintanya pada dia dan tidak bisa lagi berpisah dan bisa berakibat zina, maka harus segera menikah agar tidak terjadi zina. Dalam konteks ini, maka menikah demi menghindari zina didahulukan dibanding taat pada orang tua. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua