Masa Iddah Talak Bain Kubra (Talak Tiga)
MASA IDDAH TALAK BAIN KUBRA (TALAK TIGA)
Assalamu’alaikum
Setelah pembicaraan panjang, dua atau tiga hari yang lalu, saya dan suami saya sepakat berpisah secara baik-baik. Menurut suami saya yang terjadi adalah talak kedua dan ketiga. Suami saya satu kali menggunakan kata sharih, yaitu ‘I’m divorcing you’ dan satu kali ‘I will never return to you’. Kalimat yang kedua terucap dalam keadaan suami marah, tapi berniat, dan suami mengaku bermaksud mentalak.
Talak yang pertama terucap oleh suami saya bulan Mei 2018, sehingga menurut suami saya sudah terjadi talak bain kubra. Boleh mohon penjelasan mengenai masa iddahnya?
1. Saat terjadi ucapan talak tersebut, saya dalam keadaan haidh. Bagaimana menghitung masa iddahnya?
2. Apakah masa iddah tersebut dapat dijalankan di rumah orang tua saya, atau harus di rumah tempat kami tinggal? Karena lebih mudah bagi anak saya bila masa iddah saya dihabiskan di rumah orang tua saya.
3. Bila saya mendapat pekerjaan lagi, apakah saya boleh bekerja selama masa iddah?
4. Bila ternyata kalimat yang dimaksudkan suami sebagai kalimat talak ada lebih dari tiga kali, misalnya nanti sesudah saya menikah dengan orang lain, bila pernikahan kedua tersebut tidak berjalan sesuai rencana, bila saya dan suami pertama saya ini bermaksud kembali menikah lagi, apakah kelebihan lafadz talak ini terbawa? Atau jatah talaknya kembali menjadi tiga kali?
5. Apakah selama masa iddah saya boleh keluar rumah bersama suami saya untuk mengajak anak-anak berjalan-jalan untuk jajan atau berbelanja pada siang atau malam hari supaya anak-anak kami tidak stress?
6. Bolehkah saya mengantar anak ke sekolah, atau pergi ke pasar, atau ke atm selama masa iddah?
7. Apakah boleh saya menerima uang dari suami saya sesudah talak ba’in kubra ini, (suami saya menawarkan secara sukarela) atau saya harus langsung mencari uang sendiri, atau minta orang tua saya? Saya masih menunggu jawaban lamaran pekerjaan saya.
8. Setahu saya, sesudah talak bain kubra, hubungan suami istri sudah haram, bahkan dalam masa iddah. Apakah kontak fisik selainnya juga diharamkan? Kami kadang masih bersama-sama memeluk anak untuk menenangkan anak-anak kami.
Terima kasih banyak, mohon jawabannya.
JAWABAN
1. Masa iddah dimulai dari masa suci. Jadi, apabila saat dicerai itu sedang haid, maka hitungan iddahnya dimulai setelah masuk masa suci. Ini pandangan madzhab Syafi’i. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah
2. Kalau talak 3 hendaknya dilakukan di rumah orang tua. Karena, tidak ada lagi peluang untuk rujuk. Sehingga antara istri dan suami sudah seperti orang lain.
3. Istri yang sedang menjalani masa iddah itu dirinci: a) apabila iddah talak raj’i (talak 1 atau 2) maka boleh keluar asal mendapat ijin dari suaminya; b) apabila iddah talak bain kubro maka boleh keluar untuk memenuhi kebutuhannya tanpa harus ijin suami. Termasuk untuk bekerja. Dalam Al-Mudawwanah, hlm. 4/90, diriwayatkan pernyataan dari Sahabat Abdullah bin Umar ia berkata:
إذا طلقت المرأة ألبتة ، فإنها تأتي المسجد والحق هو لها ، ولا تبيت إلا ببيتها حتى تنقضي عدتها
Artinya: Apabila perempuan telah ditalak bain kubro, maka dia bisa datang ke masjid tapi tidak boleh menginap kecuali di rumahnya sendiri sampai selesai iddahnya.
4. Apabila sudah menikah dengan pria lain, lalu kembali ke suami pertama, maka jatah talak kembali menjadi tiga kali.
5. Asal tidak berdua maka hukumnya boleh. Kalau berdua tidak boleh terutama kalau dalam ruang tertutup karena itu disebut khalwat. Baca detail: Hukum Kholwat
6. Boleh. Lihat poin 3.
7. Boleh menerima uang dari mantan suami. Namun itu tidak wajib bagi suami untuk memberi nafkah.
Al-Syarbini (ulama madzhab Syafi’i) dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 5/174, menyatakan:
والمعتدة الحائل البائن بخلع أو ثلاث لا نفقة لها ، ولا كسوة قطعاً لزوال الزوجية ، فأشبهت المتوفى عنها ” انتهى
Artinya: Wanita yang sedang iddah yang tidak haid dan bain karena khuluk atau karena talak tiga maka dia tidak berhak mendapat nafkah juga tidak berhak mendapat pakaian karena hilangnya hubungan suami-istri. Maka, serupa dengan ditinggal mati suami (dalam segi tidak mendapat nafkah).
8. Ya tidak boleh kontak fisik setelah talak bain kubro. Sebagaimana tidak boleh kontak fisik antara lawan jenis bukan mahram.
CATATAN PENTING:
a) Apakah anda dan suami yakin telah terjadi talak 3?
b) Mengingat suami anda saat ini dalam keadaan was-was berat (OCD), maka ada kemungkinan talak yang dia jatuhkan tidak terjadi.
c) Talak bisa tidak terjadi karena beberapa hal, antara lain: (i) diucapkan dalam keadaan marah; (ii) diucapkan dalam kondisi bercerita sehingga di luar konteks; (iii) diucapkan dalam kondisi OCD / was-was berat.
Baca detail: Cerai dalam Islam