Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Mengangguk atas permintaan cerai istri

Mengangguk atas permintaan cerai istri apa jatuh talak?

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Al-Khoirot, Malang

1. Saya kemarin berbagi dengan istri saya apa yang saya pelajari tentang menghadapi was-was. Terucap kalimat:
“…kita disuruh (jeda) menyerahkan kepada Allah (jeda agak panjang) segala kekhawatiran itu.”

Apakah ada dampak hukum dari kata-kata tersebut pada pernikahan saya?

2. Saat saya mengisi air di kamar mandi, istri saya menyarankan saya untuk menutup keran dan tidur, saya memang belum tidur sama sekali. Saya menunjuk ke arah kamar mandi lalu berhenti, belum bicara. Istri saya berpikir saya menyuruhnya menutup keran. Saya berdiri, beranjak menutup keran, dan cepat-cepat menjelaskan bahwa saya tadinya mau mengisi satu ember lagi.
Tiba-tiba saya cemas.

2A. Apakah mungkin ada dampak dari isyarat diam saya?

2B. Apakah benar isyarat tidak berdampak bagi orang yang bisa bicara?

3. Tadi sore, sebelum maghrib, saya tertidur sebentar. Saat tepat hampir maghrib, istri saya membangunkan dengan kalimat, “sudah hampir maghrib”. Saya paham betul ucapannya, mengerti maksud dan konteksnya juga. Tapi sebelum atau saat menjawab, ada muncul kekhawatiran dampak hukum bila saya menjawab. Saya tetap menjawab dengan bunyi “mmm..mm”.
Apakah ada dampak dari jawaban saya yang ‘menerjang’ kekhawatiran tersebut? Apakah dengan menerjang kekhawatiran semacam ini, dengan tetap menyebutkan apa yang ada dalam kepala saya, ada dampak yang jatuh?

Hal ini sering terlintas, bahkan ketika saya membicarakan konteks yang aman. Dan tentunya saya yakin saya tidak berniat aneh-aneh.

4A. Beberapa waktu lalu, saat kami masih mengalami kesulitan berkomunikasi, bila bertengkar, istri sering ingin pergi. Saya selalu berusaha menahan. Kadang dengan mengatakan “Saya tidak akan biarkan anak-anak saya dibawa pergi.” Saya benar-benar ingin dia tetap bersama saya, saya hanya kadang kesulitan menyampaikan langsung karena dia sedang emosi.
Apakah ucapan tersebut termasuk lafadz kinayah?

4B. Saya benar-benar tidak ingat apakah pada masa itu saya pernah mengucapkan lafadz kinayah dalam bentuk apapun, tapi yang saya ingat saya tidak pernah memiliki niat [xxxxx]. Saya tahu persis tidak pernah mengucapkan lafadz sharih. Apakah saya harus menganggap tidak ada kejadian berdampak? Istri juga bilang kalau lafadz sharih tidak pernah terucap.

5A. Saat awal terkena penyakit was-was, saya berusaha memperbaiki diri dengan menghindari melihat aurat yang tidak boleh saya lihat. Tapi dua kali saya pernah terkeliru memalingkan pandangan saat melihat baju istri saya tersingkap, murni karena reflex. Saya tidak bermaksud apa-apa murni karena tersalah, dan juga tidak mengucapkan apa-apa. Saya segera meluruskan pikiran sesudahnya.
Apakah ada dampak dari tindakan keliru saya tersebut?

5B. Sikap ghuluw saya kemarin-kemarin tidak selalu berasal dari bacaan letterlijk saya atas tulisan-tulisan radikal kaum Wahabi, namun juga karena persepsi panik dan berlebihan saya atas kata-kata tersebut. Saya pernah selalu memalingkan mata saat melihat gereja atau lambang ITB, di antara banyak hal-hal berlebihan lainnya.
Separah apakah dosa saya? Apakah termasuk murtad akibat mengharapkan hal yang halal? Apakah kenyataan saya selalu bersyahadat setiap saat selama waktu tersebut berefek sesuatu? (Saya harap efek positif).

5C. Kadang penilaian berlebihan tersebut masih terjadi di dalam hati saya (misalnya saat melihat sesuatu di tv), bahkan saya sempat masih memalingkan mata saat melihat gereja, murni karena sudah sempat menjadi kebiasaan, walau saya segera mengingatkan diri saya sendiri. Apakah saya mendapat udzur atas reflex-reflex tersebut?

6. Dua malam yang lalu, saya pulang dari pasar dan melihat lambang Shift. milik Gerakan Pemuda Hijrah. Font huruf nya memang mirip logo distro, sehingga istri saya berkomentar. “Di Bandung, gerakan Islam pun mesti begitu, eh maksudnya keluarnya seperti itu.”
Apakah ada kata-kata istri saya tersebut yang berbahaya atau berdampak pada status keIslamannya?
Sesudah shalat subuh, saya mengajaknya bersyahadat untuk jaga-jaga, tapi saya tidak memberi tahu dia soal kecemasan saya.

7. Apakah menurut KSIA aman untuk saya menderngarkan tausiyah dari Ustadz Adi Hidayat, Buya Yahya, atau Uatadz Abdul Somad? Maksud saya dengan kondisi,saya sekarang ini? Biasanya saya mendengar ceramah Habib Quraish Shihab. Apakah ada Ustadz lain yang sebaiknya saya dengarkan? Saat ini saya juga sedang membaca buku-buku online yang disarankan KSIA pada saya.

8. Bagaimana hukumnya menonton film yang ada unsur syirik, bukan hanya sihir. Maksudnya ada tokoh mistis, dunia gaib, atau sesembahan orang kafir? Saya sempat lama sekali (sudah hampir dua tahun, sejak jauh sebelum saya terkena penyakit was-was) melarang anak-anak dan istri saya menonton tontonan semacam ini. Seperti My Neighbor Totoro, Spirited Away, Transformer Go, Kiki Delivery Service, atau Ponyo on the Cliff by the Sea. Atau melarang anak dan istri memainkan game sihir, terutama game yang ada unsur sesembahan orang kafir. Seperti serial Persona (di mana tokohnya adalah sesembahan orang kafir musyrik).
Saya sempat berpikir film-film/game-game tersebut termasuk wasilah syirik. Penghindaran dan pelarangan ini murni dari pemikiran saya, bukan karena membaca apapun, kala itu saya tidak tahu tentang hal-hal yang diajarkan KSIA pada saya. Saya tidak bermaksud mengubah-ubah hukum Allah. Justru saya berpikir sebelumnya saya yang lalai karena cuek menonton/memainkan hal-hal tersebut.

Selain itu saya juga sudah setahun menolak membaca buku fantasi karena berpikir buku cerita sihir termasuk wasilah syirik.

8A. Apakah saya sudah berdosa mengharamkan yang halal?

8B. Apakah saya sudah mencapai derajat murtad?

8C. Apakah terjadi sesuatu dampak pada pernikahan saya? Apakah terjadi fasakh? (na’udzubillahi mindzalik).
Ada masa-masa di mana saat saya tidak mengizinkan film, buku, atau game tersebut, di mana saya masih sering tertinggal shalat, walau saya tidak pernah sampai tidak shalat sama sekali sampai tiga bulan lamanya.

8D. Istri saya mengikuti saja larangan saya, apakah ada konsekuensi padanya karena mematuhi larangan saya?

JAWABAN

1. Tidak ada dampak hukum.
2a. Tidak ada.

Mengangguk atas permintaan cerai istri apa jatuh talak?

2b. Benar. Tidak ada dampak cerai adanya isyarat yang dilakukan suami yang bisa bicara / tidak bisu.
Misalnya:
Istri: “Ceraikan aku!”
Suami: (tidak menjawab, tapi menganggukkan kepala).
Dalam contoh ini, anggukan kepala suami yang menunjukkan persetujuan itu juga tidak berdampak hukum cerai. Zakariya Al Anshari dalam Asnal Mathalib, hlm. 3/277, menyatakan:

ولو أشار ناطق بالطلاق وإن نوى كأن قالت له طلقني فأشار بيده أن اذهبي لغا وإن أفهم بها كل أحد لأن عدوله عن العبارة إلى الإشارة يفهم أنه غير قاصد للطلاق وإن قصده بها فهي لا تقصد للإفهام إلا نادرا ولا هي موضوعة له بخلاف الكناية فإنها حروف موضوعة للإفهام كالعبارة.اهـ

Artinya: “Apabila orang yang bisa bicara (tidak bisu) memberi isyarat talak,, walaupun disertai niat, seperti istri berkata pada suami “Ceraikan aku” lalu suami memberi isyarat dengan tangannya dengan arti “pergilan”, maka itu sia-sia (tidak berdampak hukum cerai). Walaupun semua orang mengerti (maksud isyaratnya itu). Sebabnya, karena berubahnya suami dari ungkapan lisan ke isyarat itu memiliki pengertian bahwa dia tidak bermaksud talak. Walaupun dengan isyaratnya itu ia bermaksud talak. Ia tetap dianggap tidak bermaksud talak karena pemahaman talak dengan isyarat itu terhitung langka dan tidak dibuat untuk talak. Beda halnya kinayah. Karena kinayah itu merupakan kumpulan kata yang dibuat untuk memberi pemahaman seperti kalimat.”

3. Tidak ada dampak.
4a. Tidak ada dampak.
4b. Ya, anggaplah tidak ada kejadian yang berdampak hukum. Itu langkah yang baik dan benar.

5a. Tidak ada dampak apapun.
5b. Tidak ada dampak. Membaca syahadat, atau kalimah tayyibah yang lain itu baik. Namun kebaikan itu harus dibarengi dengan niat yang baik yakni untuk mengharap ridha Allah. Bukan karena was-was.
5c. Tidak masalah dengan refleks itu. Namun, secara sosial, sikap yang tidak biasa seperti itu akan menimbulkan persepsi kurang baik di mata orang lain. Terutama di kalangan nonmuslim. Oleh karena itu, hendaknya dibiasakan bersikap normal. Karena di mata syariah, bersikap normal seperti yang lain, tidak dilarang justru dianjurkan.

6. Tidak ada dampak hukum apapun bagi istri anda.

7. Nama-nama ustadz yang anda sebut sebaiknya di hindari. UAS sebenarnya berbasis Aswaja. Sayangnya, dia juga sering mengutip pandangan ulama Wahabi, entah dengan motif apa dan cenderung anti NU mainstream. Buya Yahya termasuk ulama Aswaja, namun garis fatwa yang dipilih terkadang cenderung yang agak keras. UAS dan BY walaupun berasal dari ustadz NU, namun keluar dari NU mainstream dan lebih memilih NU sempalan di bawah nama ‘nu garis lurus.’

Terlepas dari itu, lebih baik kalau anda mendengarkan ceramah atau membaca artikel keislaman yang ditulis oleh ulama Aswaja yang secara organisasi atau kultural berafiliasi ke NU mainstream. Berikut sebagian daftar situs dan ustadz yang kami rekomendasikan:
Untuk situs online:
– www.alkhoirot.net
– www.islamiy.com
– www.alkhoirot.org
– www.nu.or.id
– www.piss-ktb.com
– www.fikihkontemporer.com
– salafytobat.wordpress.com
Baca detail: Daftar Situs Aswaja

Ustadz/ulama Ahlussunnah yg bisa dijumpai ceramahnya di Youtube sbb:
KH Maimun Zubair. https://www.youtube.com/watch?v=w55BcG6D7lo
Habib Jindan https://www.youtube.com/watch?v=fPUcRjjxAnk
KH. Hasyim Muzadi, https://www.youtube.com/watch?v=9J5JSHFBvsQ
KH Marzuki Mustamar, https://www.youtube.com/watch?v=BGOJbuB2l4I
KH Imam Makruf (bedakan dg Gus Imam Makruf), https://www.youtube.com/watch?v=vHMlVmJdUsA
KH (Gus) Muwafiq. https://www.youtube.com/watch?v=QXcE0mg0jT4
-DLL

8a. Melihat tontonan yang berisi perkara yang buruk apalagi bisa membuat keimanan kita terganggu hukumnya haram. Namun hal itu tidak berakibat murtad selagi kita tetap mengakui kandungan kalimat syahadat. Sebagaimana haramnya kita menonton konten pornografi. Karena itu hukumnya wajib menghindari lingkungan yang buruk. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

Namun, apabila tontonan itu tidak mengandung unsur yang bisa mengikis keimanan, maka tidak dilarang. Karena, hukum asal dari film adalah mubah.

8b. Tidak sampai ke murtad.

8c. Tidak ada dampak ke pernikahan.

8d. Tidak ada dampak ke istri anda juga.

Agar anda dapat menangkap saripati syariah Islam, berikut sedikit pointernya:

a. Ulama membagi hukum Islam menjadi lima: wajib, sunnah, makruh, mubah, halal/haram. Segala perilaku manusia tidak akan luput dari kelima hukum ini. Adapun syirik, adalah istilah yg sangat jarang dipakai oleh ulama Ahlussunnah. Istilah ini dipopulerkan dan sering dipakai oleh Wahabi salafi. Istilah murtad termasuk istilah yang sangat jarang digunakan ulama Ahlussunnah. Oleh karena itu, dua istilah ini hendaknya tidak menghantui pikiran anda sehari-hari. Cukuplah anda bertanya tentang status hukum yang ingin anda ketahui tanpa perlu terburu-buru mengkhawatirkan syirik/murtad-nya. Baca detail: Syarat Sahnya Murtad

b. Hukum wajib, halal dan haram itu secara garis besar terbagi dua yaitu yang disepakati wajibnya atau haramnya seperti wajibnya shalat 5 waktu dan haramnya zina. Dalam hal ini maka berdosa apabila kita melanggarnya dan berakibat murtad apabila kita secara sengaja menganggap sebaliknya. Kedua, yg belum disepakati ulama atas wajibnya atau haramnya. Dalam kasus kedua ini, maka tidak masalah apabila kita memilih salahsatunya.

c. Tujuan dari syariah ada lima yaitu untuk memelihara agama, menjaga diri/nyawa/jiwa, memelihara akal, harta, keturunan. Baca detail: 5 Tujuan Syariah

Oleh karena itu, seorang muslim yg baik akan menjadi individu terbaik di antara umat manusia yang lain dan untuk dirinya sendiri. Itulah mengapa was-was dilarang dan haram hukumnya karena orang was-was bukanlah bentuk karakter terbaik. Berhati-hati itu baik, tapi harus tidak melebihi porsi yang dibolehkan syariah. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat

Kembali ke Atas