Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Menikahi wanita bersuami apakah sah?

Menikahi wanita bersuami apakah sah?

Bismillahhirrohminirrohiim.

Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.
Ustad, ini adalah kisah nyata seorang wanita sebut saja ia bernama L yang saat ini sedang ia jalani.
Sekitar 3 tahun yang lalu L telah bersalah karena menjalin hubungan dengan seorang pria beristri sebut saja H dan istrinya bernama P. Hubungan itu sempat diketahui oleh P dan kemudian H berusaha menutupinya saja seolah-olah sudah tidak ada hubungan itu. Padahal setelah itupun L dan H tetap menjalin hubungan yang tidak biasa tersebut secara sembunyi-sembunyi.

Hal itu pada akhirnya juga diketahui orang tua L sehingga karena kekhawatiran mereka lantas akan menikahkan L dengan pria baik-baik yang masih teman L juga. Awalnya L menolak karena ia tidak menyukai K, tapi Orangtuanya tetap menginginkan L menikah dengan K karena kalau tidak mungkin L akan makin terjerumus dalam hubungan terlarang bersama H. L yang tidak mau mengakui dengan jujur tentang hubungannya dengan H akhirnya mau tidak mau menyetujui keinginan orang tuanya dan ditetapkanlah hari pernikahan tersebut yaitu 5 bulan kemudian tepatnya dibulan Juli 2017.

Dalam waktu 5 bulan itu L masih tetap menjalani hubungan dengan H, hingga seminggu sebelum hari pernikahannya dengan K, L dengan H memutuskan untuk menikah secara siri tanpa diketahui orang lain padahal L masih berstatus gadis.

Saat hari pernikahannya dengan K tiba, L sudah memasang niat yang salah bahwa ia menikah bukan karena Allah tapi hanya untuk berbakti pada orang tua dan agar terlihat baik di mata orang banyak. L juga berjanji pada dirinya tidak akan memperlakukan K sebagai suaminya, karena ia berpikir yang benar-benar suaminya hanyalah H.

Setelah menikah dengan K secara sah, dalam masa cuti pernikahan 10 hari L tidak memperlakukan K layaknya suami. Hanya 2 kali saja ia melakukan kewajiban sebagai istri itupun dengan terpaksa. Sehabis masa cuti L dengan K tidak tinggal serumah karena pekerjaan mereka.

Hari-hari selanjutnya L tetap menjalin hubungan dengan H layaknya suami istri meskipun hanya bertemu beberapa kali dalam sebulan. Mereka menjalani hubungan dengan cara sembunyi-sembunyi. Banyak kebohongan yang dilakukan agar mereka bisa bertemu baik pada K, pada orang tua L maupun pada istri H.

Sementara saat datang hari dimana K pulang ketempat L, dengan beribu alasan dan kebohongan L selalu mencari cara agar tidak melaksanakan kewajibannya pada K sebagai suami. Karena L dan H berjanji bahwa mereka tidak akan melakukan hubungan suami istri dengan pasangan lainnya, baik itu L dengan K maupun H dengan P.

Kisah rumit dan saling menyakiti akhirnya selalu L, H, K, dan P rasakan, tidak hanya itu namun juga melibatkan orang tua dan keluarga mereka masing-masing.

Waktu terus berjalan, sampai akhirnya sekitar 4 bulan yang lalu tepatnya pada bulan April hubungan L dengan H mulai jauh. H menyadari bahwa apa yang telah mereka lakukan selama ini adalah salah dan mereka telah melakukan banyak dosa besar, karena itu meskipun sulit sebab mereka merasa saling menyayangi H ingin L mulai hidup baru tanpa kehadirannya. H ingin mereka sebaiknya sekarang hanya menjadi teman biasa. Namun terjadi sesuatu diluar dugaan 2 minggu setelah memutuskan hal tersebut barulah diketahui ternyata L telah hamil 2 bulan. Sebelumnya meskipun hubungan mereka tidak diketahui orang namun L dan H sangat mengharapkan hadirnya anak tersebut, tapi apa yang harus dilakukan lagi saat ini karena setelah menyadari semua kesalahan yang L dan H telah lakukan L justru barulah mengandung dan ini adalah anaknya H karena memang sejak terakhir kali saat menjadi pengantin baru dengan K, 9 bln lamanya, L tak pernah lagi sekalipun berhubungan suami istri dengan K sebab L selalu berbohong untuk menghindari K.

Saat L memberitahukan perihal kehamilannya pada H ia menyuruh L untuk mencari jalan keluarnya sendiri, dan jangan lagi melibatkannya akan hal ini sebab sebelum tahu bahwa L hamil H memang sudah berniat mengakhiri semuanya. Akhirnya dengan tak memikirkan apa-apa selain menyelamatkan nasib janin dikandungannya kelak L yang selama ini tak pernah mencintai K dan selalu menghindari K untuk tidak berhubungan suami istri, justru menyusul K ke daerah tempat kerjanya agar dapat bertemu K melakukan hubungan suami istri. Beberapa minggu kemudian barulah ia memberitahukan tentang kehamilannya. Semua orang termasuk K sudah pasti tidak akan meragukan anak siapa janin itu. Hanya L dan H serta Allah lah yang tau.

Setelah itu H juga sudah tidak ada lagi mencoba menghubungi L bahkan hanya sekedar teman biasa. H bahkan memutus segala bentuk komunikasi dengan L meskipun tau anak dikandungan L adalah anaknya.

L yang tidak pernah mencintai K semakin lama akhirnya menyadari telah sangat banyak dosa-dosanya terhadap K yang entah masih akan ada ampunan dari Allah atau tidak karena menghianati pernikahannya yang sah. Tidak hanya terhadap K tapi pada ke 2 orang tuanya serta mertuanya dan keluarga lainnya. L merasa sangat berdosa. Namun apa yang harus ia lakukan karena anak dikandungannya mengingatkannya selalu pada laki-laki yang tidak sepantasnya ia pikirkan. Setiap hari rasa bersalah dalam diri L semakin bertambah.

Pada akhirnya L berpikir mungkin lebih baik mereka berpisah saja karena L bukanlah istri yang baik untuk K, L telah menghianati K dan ia juga tak mampu mencintai K serta menjalankan kewajibannya sebagai istri pada K. L berpikir mungkin nanti jika sudah berpisah K akan menemukan kembali wanita yang jauh lebih baik yang akan mencintainya dan menjadi ibu dari anaknya kelak dan tak akan menyakitinya. L tau saat ini K masih tetap mengingankannya dan selalu berkorban untuknya meskipun L selalu menyakitinya, hal ini lah yang membuat rasa bersalah L semakin besar dan merasa tidak ada cara lain baginya selain berharap L melepaskannya dari pernikahan ini dan berharap Allah mengampuni dosa-dosanya.

Sebenarnya sejak dari awal pernikahan sudah sangat sering L dan K mengatakan ingin berpisah karena tidak sanggup melaluinya namun masih bertahan hingga 1 tahun. Saat pertama kali K mengatakan akan menceraikan L orangtua L menyuruh L untuk meminta maaf pada K agat pernikahan mereka tidak hancur namun selama 1 tahun semuanya hanya berjalan maju mundur.

Saat L mengatakan lagi pada K tentang keinginannya untuk betpisah pada awalnya K tidak mau, karena K berpikir anak dalam kandungan L adalah anaknya. L yang tidak mau semakin berdosa karena merasa sudah memanfaatkan K dengan cara yang sangat tidak adil memilih untuk diam terhadap K. Hingga akhirnya K menghubungi orangtua L dan memberitahukan niatnya untuk menalak L.

Kepada L oarang tuanya memgataka bahwa mereka tidak mengizinkan karena menurutnya dalam hal ini K tidak bersalah. Dan Allah akan melaknat wanita yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab. Apalagi orangtua L berpikir bahwa anak dikandungan L adalah anak K, bagaimana nasib Anaknya nanti. L memang tidak menceritakan tentang aibnya dengan H pada orang tuanya ataupun pada K. L hanya mengatakan bahwa semua ini memang kesalahannya dan ia takut semakin lama dosanya akan semakin banyak karena ia tak mampu menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami istri bersama K. Serta rasa bersalah dan dosa2 nya pada K karena telah berkhianat akan terus mengalir sebab L masih tak bisa melupakan H yang merupakan ayah kandung anaknya.

Masalah lainnya Orang tua L ternyata sudah bersumpah bahwa jika L dan K tetap berpisah ayah L akan pergi dari rumah, dan ibunya tidak akan pernah memakan hasil pencaharian L lagi.

1. Ustad, sekarang apa yang harus dilakukan oleh L terhadap janin dan H sebagai ayah biologis anaknya, terhadap orang tuanya, juga terhadap K.

2. Jika pernikahan ini nyatanya memang hanya membuat sakit banyak orang, apakah boleh jika L memilih untuk berpisah dengan K ustad?

3. Apakah akan ada ampunan dari Allah bagi L jika ia menginginkan berpisah karna hal ini dan bukan karena suaminya yang berprilaku buruk?

CATATAN:
Kalau menurut saya pernikahan itu tidak sah, karena saksinya tidak ada ustad, mereka cuma dinikahkan oleh seorang wali nikah yang katanya biasa menikahkan pasangan secara siri juga. Saat itu wali nikah tersebut yang langsung jadi pengganti Wali untuk L.

Terimakasih atas jawabannya ustad mohon maaf karena ceritanya terlalu panjang.
Wassalam…

JAWABAN

1. Yang pertama perlu diklarifikasi adalah nikah siri yang dilakukan oleh L dan H. Apabila nikah siri ini sah, maka pernikahan yang kedua dengan K itu tidak sah. Apabila demikian, maka H adalah suami sah dari L, bukan K. Pernikahan L dan K hukumnya tidak sah. Dengan demikian, maka janin tersebut adalah anak sah dari L dan H. Sedangkan K bukanlah suami sah karena K menikahi L saat L masih punya suami. Oleh karena itu, janin tersebut hendaknya dijaga dan dirawat.

2. L bukan hanya boleh berpisah dengan K, tapi harus berpisah dengan K. Karena berasal dari pernikahan yang tidak sah. Baca juga: Wanita bersuami mencintai pria non muslim

3. Yang berdosa besar itu bukan soal meminta cerai dari K. Dosa besarnya terletak pada perzinahan yang dilakukan selama ini oleh L dengan H sebelum nikah siri. Dan zina antara L dengan K karena berasal dari perkawinan tidak sah. Baca detail: Pernikahan Islam

Kembali ke Atas