Menyamakan Istri Dengan Ibu dan Anak Tidak Otomatis Zihar
MENYAMAKAN ISTRI DENGAN IBU TIDAK OTOMATIS ZIHAR
Assalamua’laikum ustadz
Saya mau bertanya :
1. Apakah ucapan / obrolan seprti ini ” sepurane ya nda nek aku pernah nyakiti kamu dulu dulu aku wes kapok gak mau nyakitin kamu dosa e podo kyok madakno pean ambek ibukku ” trus saya jawab loh yah gak oleh ngomong gitu ” yo kan dosa e podo koyok madakno pean ambek ibukku biyen aku ancen gak tau sekarang gak tak baleni maneh. Saya juga gak tau kenapa suami bisa tiba tiba bicara gitu padahal juga lagi santai dia juga pas ngobrol sambil main game mungkin maksud suami ” kalau aku nyakiti pean sama aja kayak aku nyakiti ibuku mungkin suami salah ngomong. Apakah obrolan seperti itu termasuk dzihar?
2. Kadang kan di masyarakat kita ada suami yang bilang ke anak perempuannya misal yang baru lahir ” bibir e kayak bibir kamu (istri) / menyamakan anggota tubuh si bayi (anak perempuannya ) dengan istri apakah ini dihukumi dzihar
3. Misal pernah ada dzihar dan mau membayar kaffarat tapi suami kerja dari jam 2 sampai malem kebiasaan sebelum berangkat kerja mesti makan dulu terus ngerokok pas sebelum masuk kerja pasti ngerokok dulu (perokok yang cenderung berat) / ngopi dulu pasti ketemu temen gak enak kalau gg ikutan kadang juga agak sulit kalau nahan gak berhubungan dan biasanya pagi/ kalo gak siang karena malem udah capek apakah dengan keadaan seperti ini bisa di ganti dengan kaffarat memberi makan 60 orang ? Apakah orang yang lupa/ragu ragu apa pernah melakukan dzihar / pernah terjadi dzihar juga wajib membayar kaffarat?
JAWABAN
1. Tidak termasuk zihar.
2. Tidak termasuk zihar.
3. Kalau kasusnya seperti di no. 1 dan 2, maka tidak perlu ada kafarat zihar.
Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 29/196, dijelaskan:
والكناية عند جمهور الفقهاء ما يحتمل الظهار وغيره ولم يغلب استعماله في الظهار عرفا, ومثاله أن يقول الرجل لزوجته: أنت علي كأمي أو: مثل أمي, فإنه كناية في الظهار; لأنه يحتمل أنها مثل أمه في الكرامة والمنزلة, ويحتمل أنها مثلها في التحريم, فإن قصد أنها مثلها في الكرامة والمنزلة فلا يكون ظهارا ولا شيء عليه, وإن نوى به الطلاق كان طلاقا, وإن نوى به الظهار كان ظهارا; لأن اللفظ يحتمل كل هذه الأمور, فأي واحد منها أراده كان صحيحا وحمل اللفظ عليه, وإن قال: لم أقصد شيئا لا يكون ظهارا, لأن هذا اللفظ يستعمل في التحريم وغيره فلا ينصرف إلى التحريم إلا بنية
Artinya: Kinayah zihar menurut mayoritas ulama fikih adalah sesuatu yang ambigu mengandung unsur zihar dan lainnya dan tidak umum digunakan untuk zihar menurut kebiasaannya. Contohnya, suami berkata pada istrinya: “Kamu seperti ibuku” maka ucapan ini termasuik kinayah zihar karena ada kemungkinan suami menyerupakan istri dengan ibunya dalam segi kemuliaan dan kedudukannya. Mungkin juga diserupakan dari segi haramnya. Apabila suami bermaksud sama dari segi mulia dan kedudukannya maka tidak dianggap zihar dan tidak ada dampak hukumnya. Apabila suami berniat talak, maka menjadi talak. Apabila suami berniat zihar, maka menjadi zihar. Karena kata tersebut maknanya berkonotasi pada semua hal tersebut. Maka, makna apapun yang diinginkan suami maka itu menjadi sah. Apabila suami berkata “aku tidak bermaksud apapun” maka tidak menjadi zihar. Karena kata ini biasa dipakai untuk zihar dan lainnya, maka tidak dianggap zihar kecuali ada niat ke arah tersebut.
Baca detail:
– Zihar
– Zihar
3 tanggapan pada “Menyamakan Istri Dengan Ibu dan Anak Tidak Otomatis Zihar”
Komentar ditutup.
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Ustadz saya mau bertanya
Begini ustadz, suami saya minim ilmu agama dan saya juga tidak begitu memahami maksud dhihar. Yang saya tahu dhihar itu menyamakan punggung istri dengan ibu. Tapi saya tidak memahami maksud dari definisinya
Sekitar beberapa tahun lalu saat saya baru punya anak bayi perempuan, saat suami saya sedang mengganti popok anak saya, suami bilang seperti punyamu yg dimaksud itu adalah kemaluan. Itu mungkin sudah di ucapkan 2 kali
Lalu suami juga pernah membandingkan punggung saya(tubuh bagian belakang saya) dengan ipar maupun ibu mertua saya. Karena punggung mereka terlihat tegak sedang saya kurang tegak
Lalu saya pernah meminta suami untuk melihat tulang belakang saya bagian bawah apakah sama dengan anak perempuan kami, dia bilang bentuk tulang kami sama..
Lalu bagaimana ustadz dengan kata2 suami saya apakah itu sudah termasuk dhihar? Dan bagaimana taubatnya karna itu sudah terjadi beberapa tahun lalu. Apakah kami sudah dianggap bercerai?
Setelah kejadian itu kami masih melakukan hubungan suami istri seperti biasa hingga kami punya anak yang kedua
Mohon jawabannya ustadz, terimakasih
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
tidak termasuk karena di luar konteks.
Assalamualaikum pak kiyai mohon jawaban ilmu nya pak…
Pak kiyai kemarin di senggang waktu kami pas jualan…kami istirhat sejenak karna kami jualan di toko sendiri…saya ngobrol dengan istri saya ..ya ngobrol lumprahnya orang ngobrol..santai..tanpa saya sadari”tiba tiba saya kog ngucap ,ya allah astone sampyan sak iki lemune ,soyo suwe malah koyo mbak is”mbak is itu mbakyu nya kandung istri saya pak yai…
Apakah kata kata saya tersebut termasuk zihar pak…saya takut sekali saya tidak ada keinginan seperti itu pak…
Mohon jawaban ilmu nya pak