Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Nadzar untuk murtad apakah sah

Nadzar untuk murtad apakah sah

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, mau bertanya ustadz, pertanyaan saya
Kalau dihadapkan pada dua pilihan dan dalam keadaan galau tidak tau mau pilih yang mana sudah berdoa masih tetap bingung, pada kejadian ini pilihan 1 ini dan pilihan 2 ini karena bingung terlontar kata kata kalau saya pilih pilihan 1 saya nyatakan diriku kristen, dan ternyata pilihan 1 yang saya pilih, dan pilihannya ini pns dan ternyata saya lulus pns dan saya ambil pns ini, dsn saya bilang kalau saya tinggalkan saya kristen, apakah saya murtad atau bagaimana ustadz, dan apakah saya harus tinggalkan ini pekerjaan namun saya juga pernah bilang hal yang sama kalau saya tinggalkan, apakah saya murtad atau bagaimana ustadz, mohon diberikan petunjuk.

JAWABAN

Apa yang anda katakan itu disebut janji, bukan nadzar. Sebab kalau nadzar harus ada kata ‘nadzar’ atau sumpah-nya. Misalnya, “aku
bernadzar kalau masuk PNS akan masuk Kristen” atau “Aku bersumpah demi Allah akan masuk Hindu kalau diterima PNS” dll. Dalam nadzar, apa yang dinadzarkan harus dipenuhi kecuali dalam masalah dosa. Tidak boleh memenuhi nadzar dalam hal yang haram. Termasuk seandainya bernadzar untuk murtad, maka nadzarnya tidak sah. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Al-Baihaqi:

النذر نذران : فما كان لله فكفارته الوفاء ، وما كان للشيطان فلا وفاء فيه ، وعليه كفارة يمين . رواه ابن الجارود في المنتقى والبيهقي

Artinya: Nadzar itu ada dua macam. Nadzar karena Allah harus dipenuhi. Nadzar karena setan, tidak boleh dipenuhi. Dan dia harus bayar kafarat sumpah. Baca detail: Hukum Nadzar wajin atau haram tidak sah

Kalau nadzar saja tidak sah hukumnya apabila menyangkut masalah dosa, maka begitu juga dengan janji seperti yang anda ucapkan. Hukumnya bukan saja tidak sah tapi juga tidak boleh melakukannya. Dan janji seperti itu tidak berakibat murtad, kecuali apabila anda melaksanakan janji tersebut. Baca detail: Hukum Janji

Dengan demikian, maka tidak perlu anda meninggalkan pekerjaan tersebut. Sebagai gantinya, cukuplah anda bertaubat, memohon ampun
pada Allah dan berjanji dalam hati untuk tidak mengulangi perilaku seperti itu. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Selain itu, jauhi lingkungan yang buruk (bacaan, teman, tontonan); dan mendekatlah pada lingkungan yang baik yakni pada para ulama, kyai dan ustadz Ahlussunnah wal Jamaah. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

Yang dimaksud lingkungan buruk termasuk juga kalangan aliran radikal seperti Wahabi Salafi atau HTI. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Baca juga:
Tiga Penyebab Murtad
Syarat Sahnya Murtad

CARA ISTINJAK (CEBOK) SETELAH B.A.B atau kencing

Assalammu’alaikum ustadz izin bertanya beberapa hal
1. Bagaimanakah Cara istinja’ menggunakan air Yang Benar dan bagaimana hukum air bekas basuhan istinja’ itu?
2. Jika saya melihat najis di kamar Mandi Yang lantainya basah, semisal kotoran orang bekas Buang air besar, saya selalu menganggap seluruh kamar mandi terkena najis, apakah tepat anggapan saya tersebut atau hanya was-was?
3. Apakah air di dalam jamban WC, najis atau tidak? Karena airnya bersih Dan najisnya sudah disiram

JAWABAN

1. Cara istinjak, sebagaimana cara membasuh najis ainiyah yang lain, adalah a) menghilangkan najisnya dengan tangan dan air; b) setelah kotorannya hilang, lalu dibasuh dengan air. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

2. Yang najis adalah kotoran tersebut. Sedangkan tempat di sekitarnya itu tergantung situasi: a) apabila sekitarnya kering, maka tidak najis karena najis hanya menular saat basah; b) apabila sekitar kotoran itu basah dan basahnya itu nyambung ke kotoran, maka kawasan yang basah di sekitar najis itu ikut najis. Adapun apabila lantai WC itu tidak terlihat ada najisnya, baik najis kencing atau kotoran maka hukumnya suci.

2. Air hukum asalnya suci. Namun air dalam jamban WC hukumnya mutanajis atau terkena najis. Karena, jumlah air sangat sedikit sehingga saat terkena najis kencing atau kotoran menjadi najis. Setelah keduanya disiram, najisnya kemungkinan besar masih ada di dasar jamban bercampur dengan air. Karena posisi jamban melengkung sehingga sebagian kecil masih tersisa di jamban tersebut. Ini berbeda dengan lantai toilet yang apabila disiram dengan air, maka najisnya hilang bersama siraman air. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

TANDA KEMATIAN, BENARKAH?

assalamualaikum ustaz. saya ingin menanyakan satu soalan. benarkah tanda-tanda kematian itu betul ? hukum kita mempercayai tanda kematian itu ? saya rasa takut sebab ada ustaz yang menyatakan tanda itu benar.

JAWABAN

Tidak benar. Fokus saja energi dan fikiran anda untuk berbuat baik semaksimal mungkin. Mati hidup itu serahkan pada Allah. Baca detail:
Tanda Kematian dalam Islam

Kembali ke Atas