Salah dalam Menyucikan Najis
SALAH DALAM MENYUCIKAN NAJIS
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh saya ingin bertanya bagaimana jika kita telah melakukan kesalahan dalam membersihkan najis karena waktu itu saya pernah lupa dalam hal ini karena waktu itu saya langsung menyiram najis darah yang ada di lantai dengan air padahal mungkin seharusnya saya menghilangkan najis di lantai terlebih dahulu
dan apakah yang saya lakukan itu tidak sah karena saya tahu cara nya tapi lupa karena saya takut air yang saya siram tadi sudah menyebar mana mana dan sudah mengenai benda lain terimakasih assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh
JAWABAN
Pertama, menghilangkan dan menyucikan najis yang terlihat (najis ainiyah) memang semestinya dilakukan dg dua tahap: a) menghilangkan benda najisnya dg kain atau tisu kering; b) bekas najis yang sudah tidak terlihat kemudian disiram dg air suci. Dg cara ini, maka bekas air siraman hukumnya tetap suci sehingga tidak menularkan najis apabila air menyebar ke mana-mana. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
Kedua, cara yang anda lakukan tidak masalah. Dalam arti tetap bisa menghilangkan najis darah tersebut asalkan najis yang disiram itu hilang dari lokasi asal. Akan tetapi, siraman pertama hukumnya najis dan apabila mengalir ke tempat lain maka tempat lain itu ikut tertular najis.
Namun tidak usah kuatir, apabila air najis tadi sudah mengering maka statusnya menjadi najis hukmiyah. Najis hukmiyah bisa suci dg cara cukup disiram dg air suci satu kali sebagaimana diterangkan di poin “pertama” di atas. Baca detail: Menyucikan Najis Hukmiyah
Sedangkan terkait kesalahan yang tidak disengaja atau karena tidak tahu, maka dimaafkan. Ke depannya harap lebih hati-hati. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu
TERKENA LEBIH DARI SATU JENIS NAJIS MAKFU
Assalamualaikum.
Adakah jika LEBIH dari SATU jenis najis dimaafkan mengenai pakaian/ bagian-bagian tubuh yang berlainan masih dihukum Makfu?
Contohnya seseorang itu terkena sedikit debu jalanan yang diyakini najis. Kemudian dia terkena pula najis sedikit yang tidak dapat dilihat mata. Seterusnya dia terkena pula percikan basuhan najis.
JAWABAN
Iya masih dimaafkan. Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)
AIR PUTIH DI MULUT
Assalaamu’alaikum…
Pak Ustad, setelah minum air putih saat sahur, saya merasa kesulitan untuk meyakinkan diri saya apakah air putih yang ada di sekitar bibir dan di dalam bibir sudah benar-benar hilang atau belum, pertanyaannya:
1) Bagaimana cara menghilangkan sisa air putih yang ada di antara bibir yang saling bertemu saat mulut menutup?
Apakah dengan membasahi bagian tersebut dengan lidah yang terdapat air liur bisa langsung menghilangkan air putih tersebut? Padahal kan malah air liur menjadi bercampur dengan air putih.
2) Apa bukti kalau air putih yang ada di dalam mulut, di sekitar bibir, dan pada bagian antara kedua bibir saat mulut menutup memang sudah benar-benar hilang?
3) Misalkan saya meludahkan air wudhu yang ada pada mulut, kan pasti terdapat sisa air wudhu pada bibir dan yang terletak di bagian antara bibir yang saling bertemu saat mulut menutup. Itu bagaimana cara menghilangkan airnya?
Saya tidak tahu apakah yang saya tanyakan tersebut merupakan karena kurangnya ilmu dari diri saya atau karena malah mempersulit diri saya sendiri.
Tolong Pak Ustad, untuk menjawab ketiga pertanyaan tersebut dengan jelas dan lengkap, dengan harapan saya tidak menjadi ragu-ragu lagi berkaitan dengan hal tersebut.
Demikian dari saya,
Wassalaamu’alaikum…
JAWABAN
Anda sedang menderita was-was. Sembuhkan lebih dulu was-was anda agar supaya pertanyaannya lebih relevan. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat
NAJIS DAN PERPINDAHANNYA, APAKAH SATU QODIYAH?
Assalamu’alaikum,, Pa Ustad saya mau bertanya, apakah najis dan perpindahannya adalah satu qodiyah atau qodiyah yg berbeda ??
JAWABAN
Ya, satu qodiyah. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
NAJIS KERING ATAU LEMBAB?
Assalamualaikum
Saya berjalan di jalan yang agak lembab. Setelah beberapa langkah (agak banyak), saya terpijak tanah bernajis yang kering.
Saya was-was sama ada tapak sandal saya lembab atau kering. Jika kering saya yakin ia tidak najis. Tetapi jika lembab pastinya akan menular najis daripada tanah itu.
Apakah saya bisa mengaggap tapak sandal saya sudah kering kerana telah berjalan agak jauh? Atau perlu dianggap lembab aja?
JAWABAN
Pertama, tanah yang anda anggap bernajis itu apakah sudah pasti najis? Kalau masih belum jelas dan masih dugaan, maka tanah itu pada dasarnya suci. Baca detail: Yakin Tidak Hilang oleh Keraguan
Kedua, kalau memang tanah itu pasti najisnya dalam arti ada kotoran najis di tanah tsb. maka anda harus pastikan sandal anda kering atau basah. Kalau memang lembab, maka berarti sandal anda tertular najis. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan